news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rilis Jatam dan Walhi Sulteng Soal Tambang Emas Poboya

Supriyadi
freelancer
Konten dari Pengguna
18 Juni 2018 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Supriyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang emas Poboya (Dok Jatam Sulteng)
ADVERTISEMENT
Protes JATAM dan WALHI atas Terbitnya Kepmen ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals
“Kota Palu, di tengah situasi darurat merkuri, Pemerintah melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia menerbitkan Kepmen ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 Tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT Citra Palu Minerals.
”*******
Senin 23 November 2017 – Mewakili kelompok masyarkat Sipil Indonesia yang konsen pada isu lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, yang bermaksud menyampaikan protes sekaligus masukan atas langkah pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian ESDM menerbitkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 422.K/30/DJB/2017 Tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT. Citra Palu Minerals, ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono tertanggal 14 November 2017. Langkah penerbitan Kepmen ESDM ini dipandang patut diberi kritik dan masukan.
ADVERTISEMENT
Sebab, Kepmen persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT CPM ini keluar di tengah situasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan hidup Indonesia telah dan sedang melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPM di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam surat yang dilayangkan tersebutkan:
ADVERTISEMENT
Jika merjuk pada nota kesepahaman antara PT CPM dan PT DRG yang juga melibatkan UPT TAHURA Sulteng yang diketahui juga oleh Gubernur Sulteng, semestinya lingkup kegiatan PT DRG dan PT CPM adalah pemulihan ekosistem di bekas lokasi aktivitas tambang tanpa izin, bukan justru mendukung dan terlibat dalam rerantai operasi penambangan dan memasok material untuk aktivitas pertambangan ilegal dan kolam perendaman yang menggunakan merkuri dan sianida di Poboya. Temuan kami setiap hari setidaknya 210 truk sejak april 2014 mengangkut bahan tambang dan material ini.
Untuk itu kami menduga PT Dinamika Reka Geoteknik bersama empat perusahaan lainnya yakni PT Panca Logam Utama, PT Madas, PT Mahakam dan PT Indo Kimia Asia Sukses patut diduga melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 (3) Pasal 48, pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).”
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah kami lapor ke Dirjen Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 22 September 2017.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tumpang susun dengan PIPIB Penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, pengguanaan kawasan hutan dan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan areal penggunaan lain retisi-X lampiran keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. SK.2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tanggal 20 mei 2016, diketahui bahwa dalam wilayah kontrak karya PT CPM blok 1 poboya terdapat hutan primer seluas 18.691 hektar masing-masing pada fungsi: konservasi tahura seluas 4.907,11 hektar, Hutan Lindung seluas 11.075,26 hektar, Hutan Produksi Terbatas Seluas 2.495,11 Hektar dan APL seluas 214,50 Hektar. Yang artinya wilayah kontrak karya PT. CPM pada blok 1 poboya hanya 8.440,91 Hektar yang berada diluar peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) masing-masing di HPT seluas 3.009,51 hektar. Dan APL seluas 5.431 Hektar. Penerbitan izin dan/atau aktivitas produksi pertmbangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada wilayah fungsi konservasi, Lindung dan Hutan Produksi seperti tersebut di atas dalam pencermatan kami merupakn bentuk tindakan yng bertentangan dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kami menyayangkan jika Kepmen ESDM ini diteruskan tanpa dibatalkan untuk dikaji ulang dan dibahas bersama dengan para pihak yang berkepentingan terutama wakil dan masyarakat yang akan terdampak. Maka Kepmen ESDM ini akan menjadi langkah buruk bagi citra pemerintahan saat ini dan komitmennya kepada lingkungan hidup dan komintmen global meninggalkan merkuri karena sudah meratifikasi konvensi Minamata yang baru saja dikampenyekan. Langkah ini akan menjadi kontra produktif dengan komitmen Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat yang bersamaan, kami meminta beberapa hal yang terkait dengan kewenangan kementerian LHK, yaitu:
ADVERTISEMENT