Konten dari Pengguna

Manifesto Partai Politik: Serangan Fajar yang Sulit Ditenggelamkan

Fadllan Harist

Fadllan Harist

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadllan Harist tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pemilihan Umum yang Dilakukan Dengan Money Politics. Ilustrasi dibuat menggunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilihan Umum yang Dilakukan Dengan Money Politics. Ilustrasi dibuat menggunakan AI.

Pemilu selalu datang dengan janji yang hampir sama: perubahan, kesejahteraan, demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Namun, di balik kampanye dan pidato politik, ada persoalan yang terus muncul, yaitu politik uang. Masalahnya bukan lagi sekadar apakah politik uang terjadi, tetapi seberapa luas praktik tersebut berlangsung. Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 Bawaslu mencatat politik uang sebagai salah satu dari lima isu kerawanan terbesar. Praktik ini ditemukan di 22 dari 34 provinsi atau sekitar 49,8 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota terdapat 256 daerah atau 64,7 persen yang melaporkan kejadian politik uang. Modusnya juga semakin beragam, mulai dari uang dan barang, kegiatan sosial, transaksi digital, hingga pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.

Yang menarik, politik uang ternyata tidak selalu berhasil membeli suara. Survei SMRC November 2023 menunjukkan 44 persen responden menganggap pemberian uang atau barang dalam pemilu dapat diterima. Namun, hanya sekitar 26 persen dari kelompok tersebut yang merasa mungkin terpengaruh, atau sekitar 11 persen dari seluruh responden. Artinya, kandidat bisa mengeluarkan banyak uang tanpa benar-benar mendapatkan suara yang diharapkan. Lalu, mengapa praktik ini tetap dilakukan? Jawabannya tidak hanya ada pada pemilih, tetapi juga pada sistem kompetisi politik yang membuat kandidat merasa perlu menyediakan sumber daya untuk mendapatkan dukungan.

Money politics atau politik uang pada dasarnya adalah penggunaan keuntungan material untuk memengaruhi perilaku politik seseorang. International IDEA menjelaskan vote buying sebagai pemberian keuntungan tertentu untuk memengaruhi pilihan atau perilaku pemilih. Sementara itu, Susan Stokes dan para peneliti clientelism melihatnya sebagai hubungan pertukaran antara sumber daya material dan dukungan politik. Jadi, politik uang sebenarnya tidak hanya soal memberikan uang secara langsung, tetapi juga melibatkan kandidat, pemilih, dan jaringan perantara.

Namun, politik uang juga tidak sesederhana “uang ditukar dengan suara”. Simeon Nichter menjelaskan bahwa suara pemilih sulit dipastikan karena pemilu menggunakan sistem pemungutan suara rahasia. Karena itu, pemberian uang juga bisa bertujuan memastikan seseorang datang ke TPS atau disebut turnout buying. Penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa masyarakat dengan pendapatan dan pendidikan lebih rendah lebih sering mendapatkan tawaran material dan lebih mungkin mengaku terpengaruh. Hal ini bukan berarti masyarakat miskin pasti melakukan politik uang, tetapi kondisi sosial-ekonomi dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap transaksi semacam ini.

Dampak politik uang juga tidak berhenti pada hari pencoblosan. Ketika dukungan politik dibangun melalui pemberian material, hubungan antara pemilih dan pejabat bisa menjadi lebih transaksional. Kandidat akhirnya melihat suara sebagai sesuatu yang membutuhkan biaya untuk mendapatkannya. Kondisi ini dapat meningkatkan biaya politik, memperkuat patronase, dan membuat program atau gagasan menjadi kurang penting dalam kompetisi. Saiful Mujani dari SMRC juga menyebut politik uang sebagai praktik yang mahal dan tidak selalu efektif, karena kandidat harus mengeluarkan sumber daya besar untuk memperoleh dukungan yang belum tentu bisa dipastikan.

Lalu, apakah politik uang hanya terjadi di Indonesia? Tentu tidak. International IDEA mencatat vote buying sebagai persoalan yang terjadi di berbagai negara. Artinya, politik uang bukan hanya persoalan khas Indonesia, tetapi bagian dari masalah yang lebih luas dalam kompetisi politik. Setiap negara memiliki bentuk dan tingkat politik uang yang berbeda, tergantung pada kondisi ekonomi masyarakat, sistem politik, pengawasan, dan kekuatan lembaganya.

Beberapa negara bahkan pernah mengalami kondisi yang mirip. Inggris dan Amerika Serikat memiliki sejarah panjang praktik politik transaksional pada abad ke-19. Penelitian Stokes dan koleganya menunjukkan bahwa pembelian suara pernah menjadi praktik yang cukup umum di kedua negara tersebut. Setelah berbagai reformasi dilakukan, termasuk penggunaan surat suara rahasia, praktik tersebut mulai berkurang. Amerika Serikat misalnya menerapkan Australian ballot, sedangkan Inggris memiliki aturan yang mengategorikan bribery dan treating sebagai pelanggaran pemilu. Dari sini terlihat bahwa perubahan sistem dapat mengubah cara politik uang bekerja, meskipun tidak langsung menghilangkannya.

Brasil juga bisa menjadi contoh. Negara tersebut sebenarnya sudah melarang vote buying, tetapi larangan hukum pada awalnya belum cukup untuk membuat praktik tersebut benar-benar hilang. Tekanan masyarakat sipil kemudian ikut mendorong lahirnya Law 9840 pada akhir 1990-an untuk memperkuat penindakan terhadap pembelian suara. Contoh ini menunjukkan bahwa hukum saja tidak cukup. Penegakan, pengawasan, masyarakat sipil, dan desain kelembagaan juga ikut menentukan apakah politik uang bisa ditekan.

Jika politik uang benar-benar hilang, kompetisi politik seharusnya lebih banyak berbicara tentang gagasan, program, rekam jejak, dan kemampuan kandidat. Pemilih tidak lagi melihat apa yang diberikan menjelang pemilu sebagai alasan utama memilih, sementara kandidat harus membangun dukungan melalui program dan komunikasi politik. Namun, kondisi seperti ini tentu tidak mudah diwujudkan. Biaya politik yang tinggi, ketimpangan ekonomi, jaringan patronase, serta keterbatasan pengawasan masih memberikan ruang bagi politik uang.

Karena itu, mengatakan politik uang “tidak mungkin hilang” juga terlalu sederhana. Beberapa negara menunjukkan bahwa praktik tersebut bisa berkurang ketika sistemnya ikut berubah. Politik uang juga tidak cukup dilawan dengan meminta pemilih menolak uang atau kandidat berhenti memberi uang. Kondisi yang membuat transaksi tersebut terus muncul juga harus diperbaiki. Selama politik membutuhkan biaya besar dan masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi yang rentan, pemberian material akan tetap memiliki nilai politik. Bentuknya mungkin berubah dari amplop menjadi barang, bantuan, fasilitas, mobilisasi massa, atau bentuk patronase lainnya.

Solusinya juga tidak cukup hanya dengan menambah larangan. Transparansi pendanaan politik perlu diperkuat agar masyarakat tahu dari mana uang kampanye berasal dan digunakan untuk apa. Pengawasan juga harus dilakukan sejak sebelum hari pemungutan suara, termasuk terhadap jaringan perantara. Pendidikan politik perlu membuat masyarakat memahami bahwa pemberian dari kandidat tidak menjamin kepentingan mereka setelah kandidat berkuasa. Partai politik juga perlu memperbaiki kaderisasi dan rekrutmen agar kemampuan finansial bukan menjadi penentu utama. Di sisi lain, persoalan ekonomi masyarakat juga penting karena kebutuhan dasar yang sulit dipenuhi dapat menjadi celah untuk dimanfaatkan dalam politik transaksional.

Pada akhirnya, politik uang sulit dihilangkan bukan karena masyarakat Indonesia secara alami menyukainya. Ada kondisi politik dan sosial yang membuat uang tetap memiliki nilai dalam mendapatkan dukungan. Jadi, persoalannya bukan hanya bagaimana menghentikan orang memberikan uang kepada pemilih, tetapi bagaimana menciptakan sistem politik yang tidak menjadikan uang sebagai cara utama untuk mendapatkan kekuasaan. Selama masalah tersebut belum diselesaikan, politik uang mungkin bisa ditekan dan dihukum, tetapi bentuk serta caranya akan terus mencari ruang baru.