PSHK UII: Revisi UU P3 Harus Komprehensif

PSHK FH UII
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII
Konten dari Pengguna
10 Februari 2022 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PSHK FH UII tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi: Kantor PSHK UII
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi: Kantor PSHK UII
ADVERTISEMENT
Tempo hari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR pada rapat Paripurna, 7 Februari 2022. Terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian dari revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Subtansi perubahan dalam revisi UU P3 sebagian besar hanya terfokus pada akomodasi metode omnibus (Pasal 1 angka 2a; Penjelasan Pasal 5; Pasal 42A, Pasal 64; Pasal 97A). Sehingga penyusunan revisi UU P3 ini sangat parsial dan pragmatis karena tidak mengidentifikasi secara menyeluruh permasalahan berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berbagai Problem
Problem hierarki peraturan perundang-undangan; peraturan delegasi; peraturan lembaga negara independen dan peraturan komisi; penataan kelembagaan; persetujuan presiden dalam pembentukan Peraturan Menteri yang sering kali menimbulkan masalah disharmonisasi, disinkronisasi, obesitas regulasi justru absen dari substansi revisi.
DPR juga nampak kurang serius melakukan penyempurnaan pengaturan carry over; penyempurnaan pengaturan pemantauan UU oleh DPR; pengaturan metode evaluasi peraturan perundang-udangan; serta pengaturan metode pembentukan undang-undang secara cepat (fast track legislation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang kini tengah diminati dalam pembentukan Undang-Undang. Seharusnya diatur kriteria dan prosedur bakunya agar tidak melanggar asas kedaulatan rakyat dalam pembentukan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Dari agenda revisi ini, DPR nampak telah mengesampingan banyaknya permasalahan dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan tersebut dan hanya berfokus pada akomodasi metode omnibus. Hal ini semakin memperlihatkan ketidakseriusan DPR dalam menyusun revisi UU P3 dan hanya mengedepankan kepentingan pendek yaitu terlegitimasinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rekomendasi
Untuk itu PSHK FH UII merekomendasikan kepada DPR agar memperbaiki subtansi revisi UU P3 dengan tidak hanya menyusun subtansi secara parsial yakni sebatas terfokus pada akomodasi metode omnibus akan tetapi harus lebih komprehensif dengan mensolusi permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bidang Riset dan Edukasi PSHK UII
Dian Kus Pratiwi & M. Addi Fauzani