Pengaturan Hak Cipta untuk Karya Lukisan yang Diambil dari Karya Fotografi

LexGoritma
LexGoritma merupakan platform digital yang menyediakan layanan jasa hukum kepada berbagai tingkat usaha masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan usaha rintisan.
Konten dari Pengguna
21 Juli 2022 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LexGoritma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengaturan Hak Cipta untuk Karya Lukisan yang Diambil dari Karya Fotografi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dunia seni sedang dirundung masalah plagiarisme. Baru-baru ini fotografer asal Singapura, Jingna Zhang mengumumkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa karya foto miliknya ditiru tanpa izin oleh Jeff Dieschburg ke dalam bentuk karya lukis.
ADVERTISEMENT
Lukisan milik Jeff Dieschburg telah dipamerkan di Strassen Stroossen Culture Center dan ia mendapatkan keuntungan sebesar 1.500 Euro dari karya tersebut. Jeff Dieschburg kemudian menjelaskan bahwa meskipun ia terinspirasi dari karya foto tersebut, namun ia juga menambahkan gambar dengan ciri khasnya sendiri sehingga terjadi transformasi ciptaan dalam prosesnya.
Lukisan karya Jeff Dieschburg (kiri) dan karya fotografi milik Jingna Zhang (kanan). Sumber: instagram/zemotion
Ternyata, kasus plagiarisme karya foto menjadi karya lukis ini bukan hal yang baru pertama kali terjadi dalam dunia seni. Sebelumnya, Miranti Minggar, seorang seniman lukis dari Indonesia, pun terkena tuduhan yang sama. Miranti dianggap telah memplagiarisasi sebuah karya foto dari Lilian Liu, fotografi asal Kanada. Miranti kemudian mengakui bahwa ia telah ‘memaknai ulang’ karya foto milik Lilian Liu dan berjanji tidak akan menjadikan karya lukisnya menjadi objek komersial. Kedua contoh kasus tersebut kemudian menimbulkan problema baru mengenai bagaimana pengaturan hak cipta bagi karya ciptaan yang diadaptasi dari karya milik orang lain.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Membedakan Karya Adaptasi dengan Plagiarisme?
Untuk saat ini tidak ada standar internasional untuk menentukan originalitas, sehingga sulit untuk menentukan apakah suatu karya yang dialih wujudkan dari karya lain merupakan suatu tindakan plagiarisme atau adaptasi yang bertujuan sebagai homage.
Namun, ada perbedaan yang mendasar antara plagiarisme dan homage. Plagiarisme diartikan sebagai tindakan mengambil sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa menyebutkan sumber yang tepat, sedangkan homage ialah ekspresi penghormatan atau penghargaan atas sesuatu. Homage dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk salah satunya membuat karya yang terinspirasi dari karya orang lain sebagai wujud apresiasi.
Suatu karya yang diadaptasi dari karya lainnya dapat berubah menjadi tindakan plagiarisme saat Pencipta tidak mengakui adanya proses adaptif yang terinspirasi dari karya lain yang bukan miliknya tanpa seizin Pencipta karya yang menginspirasi tersebut. Dalam hal karya tersebut diniatkan sebagai homage, maka Pencipta harus sudah mengantongi izin dari pemilik karya awal. Kemudian Pencipta karya adaptasi juga akan mencantumkan penghormatannya atas karya ciptaan yang menjadi sumber inspirasinya dalam berkarya, biasanya dapat ditandai dengan kata-kata petunjuk seperti ‘tribute to’ atau mencantumkan kredit bagi Pencipta karya orisinil.
ADVERTISEMENT
Aturan Hak Cipta terkait Proses Adaptasi Karya
Adaptasi atau mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain diatur oleh UU Hak Cipta. Saat suatu karya diadaptasi, maka karya dihasilkan merupakan karya independen yang dilindungi dan diakui sebagai Ciptaan tersendiri tanpa mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan yang asli. Namun, meskipun dapat berdiri sebagai suatu karya yang terpisah dari karya cipta awal, karya adaptasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pencipta karya yang akan dialih wujudkan terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan Pencipta suatu karya berhak atas perlindungan berupa pencegahan atau larangan kepada pihak lain untuk memanfaatkan ciptaan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Sebab Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya, sehingga Pencipta berhak untuk mempertahankan hak atas ciptaannya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, atau modifikasi ciptaan yang dapat bersifat merugikan. Sehingga, apabila suatu karya dialih wujudkan tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, jika suatu karya cipta diadaptasi kemudian digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial dan mendapatkan manfaat ekonomis, dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, bahwa Setiap Orang yang tanpa hak dan/atau izin Pencipta melakukan pelanggaran hak Ekonomi Pencipta untuk Penggunaan Secara Komersial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.