Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Dalam Kolaborasi Kreatif

LexGoritma
LexGoritma merupakan platform digital yang menyediakan layanan jasa hukum kepada berbagai tingkat usaha masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan usaha rintisan.
Konten dari Pengguna
11 April 2022 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LexGoritma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cover: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Dalam Kolaborasi Kreatif (LexGoritma)
zoom-in-whitePerbesar
Cover: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Dalam Kolaborasi Kreatif (LexGoritma)

Bentuk Kerja Sama dalam Dunia Kreatif

ADVERTISEMENT
Di tengah ekosistem digital marketing yang sedang marak, istilah kolaborasi santer terdengar sebagai suatu strategi yang efektif untuk meningkatkan interaksi antar pelaku usaha dalam industri kreatif. Namun meskipun demikian, masih banyak yang belum sadar akan pentingnya perlindungan hukum terkait kolaborasi yang ingin dilakukan, sebab sebagian pekerjaan dalam industri kreatif banyak didominasi oleh sektor informal.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, kolaborasi ialah suatu proses sebagai wujud kerja sama atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan. Maka, suatu hubungan kerja bersifat kolaborasi dalam industri kreatif dapat menggunakan perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen yang sah dan mengikat secara hukum.
Apabila pelaku usaha kurang paham mengenai bagaimana isi perjanjian yang baik, maka sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan hukum. Selain itu, penting juga untuk mendapatkan pandangan dari orang yang mengerti hukum agar tidak ada ketimpangan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak, sehingga pelaksanaan kerja sama dapat berjalan sesuai kesepakatan dan terhindar dari konflik.

Pentingnya Perjanjian dalam Hubungan Kerja Sama

Dengan adanya perjanjian dalam suatu hubungan kerja sama, kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, dengan ditandatanganinya perjanjian, para pihak telah mengakui dan mengikatkan diri dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan sehingga dapat memperkecil risiko terjadinya konflik.
ADVERTISEMENT
Dalam perjanjian, unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni adalah adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan hukum untuk membuat suatu perikatan, adanya objek perjanjian dan suatu sebab yang halal.
Sedangkan untuk materi perjanjian yang penting dicantumkan di antaranya identitas para pihak secara jelas, maksud dan tujuan dari kerja sama, skema transaksi, nilai imbal jasa atau bagi hasil, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban yang harus diselesaikan, serta proses penyelesaian sengketa.
Bagi pelaku usaha, terjadinya konflik merupakan hal yang tentu tidak diinginkan. Namun, penting untuk memilih proses penyelesaian sengketa sebagai bentuk antisipasi, sehingga apabila ada pihak yang ingkar dari tanggung jawabnya, pihak lain yang dirugikan dapat menuntut penyelesaian atau ganti rugi yang diakibatkan dari pelanggaran kewajiban tersebut sesuai dengan kesepakatan penyelesaian yang telah diatur bersama.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perjanjian juga dapat berfungsi sebagai bukti akan adanya suatu hubungan hukum dalam melakukan suatu transaksi bisnis. Perjanjian berlaku sebagai hukum yang mengikat bagi para pihak, sehingga dengan adanya kesadaran bahwa hubungan kerja sama ini bersifat mengikat secara hukum, maka dapat meningkatkan kepercayaan satu sama lain dan memperkuat komitmen masing-masing pihak, serta meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran dalam hubungan kerja sama tersebut.