Konten dari Pengguna

Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Putri Ayu Fadila

Putri Ayu Fadila

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi - Universitas Pamulang - Berfokus pada dinamika ekonomi, strategi bisnis, dan transformasi pendidikan.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Ayu Fadila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak merupakan suatu kontribusi yang wajib dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak memiliki sifat yang memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari negara tersebut. Sebagai salah satu sumber pendapatan utama, Pada sudut pandang perekonomian, pajak juga memiliki peran sebagai pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintahan, yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik maupun pembangunan.

Pajak memiliki dampak pada pembangunan perekonomian pada suatu negara layaknya pada para pedagang bermata dua. Pajak juga merupakan sumber dana pemerintahan untuk melakukan pembangunan perekonomian, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Disisi lain penerimaan pajak yang tinggi juga mampu melancarkan sebuah negara untuk meningkatkan belanja pemerintahan pertumbuhan perekonomian.

sumber: freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber: freepik

Dalam suatu upaya pencapaian target untuk pertumbuhan perekonomian yang lebih baik, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) selalu menuntun kepada prinsip yang lebih dinamis dan seimbang. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam berkehidupan di suatu Negara, khususnya untuk pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai segala pengeluaran termasuk pengeluaran pertumbuhan ekonomi. Pemerintahan juga memiliki peran untuk mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijaksanaan dalam berpajak.

Upaya untuk mendukung penerimaan dalam negeri dari sektor pajak maka berbagai kebijaksanaan terutama yang dikenal sebagai reformasi di bidang perpajakan dengan berbagai undang-undang yang berkaitan pada bidang perpajakan. Dengan pendapatan yang diperoleh pajak, maka pemerintahan pun dapat menyediakan layanan publik yang lebih baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat.