Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pernyataan Sikap PPI Australia tentang Larangan Perjalanan Internasional
29 September 2021 15:11 WIB
Tulisan dari Media Informasi PPI Australia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menyikapi penutupan akses masuk bagi warga negara asing ke Australia sejak Maret 2020 yang telah menyebabkan juga terganggunya ratusan ribu pelajar asing yang hendak melakukan studi ke Australia, termasuk pelajar dari Indonesia, pada 29/09/2021 Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austaralia (PPIA) telah mengeluarkan pernyataan sikap.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Sikap tersebut ditandatangani oleh Ibnurrais Yani, selaku Presiden PPIA beserta seluruh presiden PPIA cabang se-Australia. Dalam rilis tersebut, terdapat enam poin penting pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa/calon mahasiswa yang sedang dan akan melanjutkan studi di Australia.
**
Berikut secara lengkap pernyaatan sikap dari PPI Australia :
Pandemi Covid-19 yang diumumkan World Health Organization (WHO) sejak Januari 2020 telah mengakibatkan dampak sosial ekonomi yang luar biasa. Hingga awal September 2021, jumlah infeksi mencapai lebih dari 224 juta kasus dengan kematian lebih dari 4,6 juta jiwa.
Merespons hal tersebut, hampir seluruh negara di dunia memberlakukan larangan perjalanan internasional di awal 2020.
Namun demikian, Pemerintah Australia yang memberlakuka penutupan akses masuk sejak Maret 2020 belum membuka perbatasannya bagi warga negara asing hingga saat ini. Hal tersebut menyebabkan terganggunya ratusan ribu pelajar asing yang hendak melakukan studi ke Australia, termasuk pelajar dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari laporan yang dirilis oleh pemerintah Australia, tercatat ada 20,895 pelajar Indonesia di Australia pada tahun 2018, dan angka ini semakin bertambah setiap tahunnya. Di tahun 2020 terjadi kenaikan 7% pada total enrolments pelajar Indonesia di Australia, namun kemudian terjadi penurunan -15% di tahun 2021 yang disebabkan oleh larangan perjalanan international.
PPI Australia dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. PPI Australia menghargai safety measure pemerintah Australia untuk melindungi warganya. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, perbatasan Australia saat ini ditutup dan akses masuk ke Australia dikontrol secara ketat. Perjalanan ke Australia hanya dimungkinkan bagi warga Australia yang mendapat travel exemption atau individual exemption dari pemerintah Australia.
2. Bagi pelajar Indonesia kerugian yang diderita tidak sedikit. Saat ini banyak pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke Australia terpaksa menunda studinya atau menjalani kuliah jarak jauh (study away). Bagi mahasiswa/calon mahasiswa yang terpaksa menunda studi, berarti mereka kehilangan waktu dan berpotensi kehilangan beasiswa. Bagi pelajar yang mengambil opsi study away, mereka tetap membayar biaya penuh meskipun fasilitas pendidikan yang dinikmati sangat terbatas. Hal ini tentu saja merugikan mahasiswa dan/atau pemberi beasiswa. Bagi bangsa Indonesia ini berdampak buruk pada upaya peningkatan kualitas SDM.
ADVERTISEMENT
3. Pendidikan adalah hak dasar manusia, sehingga pelarangan travel jangka panjang dianggap tidak relevan karena menghambat menghambat akses terhadap pendidikan. Ini adalah permasalahan bersama yang harus direspon baik oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Indonesia dalam kerangka kerja sama dan kemitraan yang ada. Perlu adanya langkah bersama yang aman, sistematis, dan terukur untuk membuka jalan pelajar/mahasiswa Indonesia untuk mengakses pendidikan Australia dari jarak dekat. Selain itu, beberapa bidang studi dan tipe pendidikan belum dapat dilaksanakan secara daring karena berbasis riset, berbasis keterampilan atau membutuhkan akses ke fasilitas penelitian seperti laboratorium.
4. Mendorong Pemerintah Australia untuk dapat memperluas program karantina khusus bagi mahasiswa asing. Beberapa negara bagian di Australia (antara lain NSW, Victoria dan South Australia) telah menginisiasi program karantina bagi mahasiswa asing, namun belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Federal.
ADVERTISEMENT
5. Mendorong program karantina dengan biaya yang wajar dan terjangkau. Hal ini yang dapat dilakukan dengan melibatkan pihak perguruan tinggi dan penting untuk menjamin kesuksesan dan kesinambungan program return to Australia.
6. Mendorong perlakuan non-diskriminatif apabila program karantina telah berjalan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh mahasiswa mendapat akses yang sama terhadap pendidikan di Australia tanpa membedakan jenis vaksin yang digunakan.
Demikianlah pernyataan sikap PPI Australia dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa/calon mahasiswa yang sedang dan akan melanjutkan studi di Australia serta mendorong kesejahteraan di kedua negara.
Hormat Kami
Ketua PPI Australia : Ibnurrais Nisfusyah Yani
Sekretaris Jenderal : Farrel Prabowo
Ketua PPIA Australian Capital Territory : Muhammad Hali Aprimadya
ADVERTISEMENT
Ketua PPIA New South Wales : Muhammad Nur Husein Firdaus
Ketua PPIA Western Australia : Rafianti Cornellita Hardy
Ketua PPIA Victoria : Felicia Anggia Budiman
Ketua PPIA South Australia : Dian Dini Primadani
Ketua PPIA Queensland : Beni Immanuel Runaweri
Ketua PPIA Tasmania : Yudhi Hartawan
Ketua PPIA Northern Terriotry : I Gede Tomi Adi Wirnaya
***