Covid-19 Mereda, Bagaimana Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Majalengka

Puja Dewangga
Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Universitas Padjadjaran
Konten dari Pengguna
27 Desember 2022 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Puja Dewangga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen pribadi

Kemiskinan dan Pandemi Covid-19

ADVERTISEMENT
Penanggulangan kemiskinan merupakan sebuah kegiatan yang terbilang rutin dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya Indonesia. Perlu dipahami bahwa masalah (problem) kemiskinan ini adalah fenomena yang muncul akibat adanya kegagalan seseorang atau masyarakat suatu negara dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar atau tuntutan ekonomi. Dan ketika melihat realitas yang ada di Indonesia saat ini, dampak dari kemiskinan tersebut sangatlah nyata terasa, misal banyaknya kasus anak yang putus sekolah, kesulitan mengakses pelayanan publik, tidak mampu membiayai kesehatan, urbanisasi, hingga minimnya ketersediaan sandang, pangan, dan papan.
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2019 lalu pandemi Covid-19 melanda seluruh negara di dunia, dan Indonesia salah satunya. Sedangkan, rem darurat yang dipilih oleh pemerintah Indonesia kala itu adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dari kebijakan tersebut, muncul berbagai permasalahan ekonomi yang ada di beberapa sektor, yakni sektor transportasi, sektor pariwisata, sektor usaha mikro kecil menengah, dan sektor real lainnya. Perekonomian Indonesia sangat tertekan pada masa pandemi Covid-19, dan itu secara tidak langsung berpengaruh pada resesi ekonomi.
Peristiwa tersebut mempunyai efek domino yang cukup besar, dimulai dari sektor kesehatan, lalu menjalar ke sektor lainnya, dengan ditandai oleh munculnya permasalahan sosial hingga sektor ekonomi. Apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa permasalahan di beberapa sektor ekonomi ini pada akhirnya akan nyata dirasakan oleh para pelaku usaha. Berdasarkan pada data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik, tercatat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 terkoreksi mencapai -2,07 dari sebelumnya dengan nilai 5,02 pada tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari kebijakan tersebut, muncul berbagai permasalahan ekonomi ada di beberapa sektor, yakni sektor transportasi, sektor pariwisata, sektor usaha mikro kecil menengah, dan sektor real lainnya. Perekonomian Indonesia sangat tertekan pada masa pandemi Covid-19, dan itu secara tidak langsung berpengaruh pada resesi ekonomi. Dari data terkait pertumbuhan ekonomi sebelumnya, hal itu seolah beriringan dengan data kemiskinan di Indonesia yang meningkat pada bulan September 2022, yakni sebesar 10,19 persen atau meningkat 0,41 persen terhadap Maret 2020 dan meningkat 0,97 persen terhadap September 2019.
Akan tetapi, pada tahun 2022 tepatnya pada bulan Maret, persentase penduduk miskin di Indonesia berada di angka 9,54 persen atau menurun 0,17 persen poin terhadap September 2021 dan menurun 0,60 persen poin terhadap Maret 2021. Dan jika ditarik ke tingkatan daerah, Kabupaten Majalengka misalnya, terdapat data yang menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di daerah tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2021. Dikutip dari data BPS Kabupaten Majalengka, tercatat pada bulan Maret 2021 angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka sebesar 12,33 persen, mengalami peningkatan 0,9 persen dari tahun sebelumnya yang ada di angka 11,43 persen pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Data tersebut menjadikan Majalengka masuk ke dalam lima besar, yakni berada di posisi keempat kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan tertinggi Se-Jawa Barat. Sehingga, data inilah yang dijadikan dasar bagi penulis mengambil isu kemiskinan di Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, dalam konteks ekonomi politik, tentunya penulis merasa kalau isu kemiskinan di Kabupaten Majalengka ini perlu bahkan penting untuk dibahas dan dianalisis secara komprehensif, baik dari segi kebijakan hingga implementasi atau penanganan kemiskinan di lapangan.

Kemiskinan di Kabupaten Majalengka

Dokumen pribadi
Diketahui, bahwa Majalengka sebagai kabupaten yang masuk ke dalam lima kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan tertinggi Se-Jawa Barat pada tahun 2021. Kondisi tersebut cukup mengherankan, karena jika mengacu pada data BPS, pertumbuhan perekonomian Majalengka itu jelas tumbuh sebesar 4,75 persen pada tahun 2021. Data tersebut membuktikan bahwa tidak terciptanya hubungan yang saling memengaruhi, di mana angka kemiskinan tetap meningkat akibat pandemi Covid-19 dan di saat pertumbuhan ekonomi terbilang cukup stabil karena ditunjang dari sisi produksi serta lapangan usaha Pengadaan air yang baik.
ADVERTISEMENT
Cukup mengherankan memang, pertumbuhan ekonomi ini seakan tidak berpengaruh sama sekali dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka. Namun, dari fenomena tersebut, didapat informasi yang dapat disebut sebagai salah satu penyebab naiknya angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka, yakni masih belum validnya data angka kemiskinan pada tahun 2020 lalu. Hal itu dipertegas oleh Wakil Bupati Kabupaten Majalengka yang dikutip dari berita portal Bandung Timur, menyebutkan bahwa data kemiskinan masih bias karena banyak data yang tidak pas dengan keadaan di lapangan.
Cukup mengherankan memang, pertumbuhan ekonomi ini seakan tidak berpengaruh sama sekali dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka. Namun, dari fenomena tersebut, didapat informasi yang dapat disebut sebagai salah satu penyebab naiknya angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka, yakni masih belum validnya data angka kemiskinan pada tahun 2020 lalu. Hal itu dipertegas oleh Wakil Bupati Kabupaten Majalengka yang dikutip dari berita portal Bandung Timur, menyebutkan bahwa data kemiskinan masih bias karena banyak data yang tidak pas dengan keadaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
Masih belum validnya data kemiskinan di Kabupaten Majalengka ini dapat menghambat akselerasi dan implementasi kebijakan, khususnya yang menyangkut terkait usaha penanggulangan kemiskinan setelah pandemi Covid-19. Dan ini merupakan konsekuensi logis, di mana adanya keterlambatan penyempurnaan data kemiskinan, maka celah bagi meningkatnya angka kemiskinan, dengan kata lain kemiskinan bisa jauh lebih buruk ketika terlambat ditangani.
Dalam persoalan kemiskinan, Majalengka sudah mempunyai Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, yang mana bertanggung jawab juga pada penyediaan data kemiskinan secara real time di seluruh daerah Majalengka. Namun, pada 2021 Majalengka masih menghadapi masalah yang sama, yakni terkendala oleh data kemiskinan yang belum akurat. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan serapan anggaran pembangunan di Kabupaten Majalengka, yang pada tahun 2021 mencapai Rp 303 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Gambaran ini seakan memberikan kesan bahwa pemerintah beserta jajarannya di Kabupaten Majalengka tidak serius dalam menekan maupun mengentaskan angka kemiskinan, dan kondisi ini secara tidak langsung membuat ketimpangan ekonomi itu semangat tampak terlihat di kota angin tersebut. Padahal, semangat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka adalah salah satu misi yang diangkat oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 saat ini, dengan mengusung strategi pengentasan kemiskinan dengan calon penerima dan calon lokasi yang jelas.
Akan tetapi misi yang diangkat oleh pemimpin saat ini sangatlah kontra produktif dengan realitas yang ada hari ini, di mana masih ada permasalahan dalam pendataan penduduk miskin di Kabupaten Majalengka. Ada beberapa kebijakan yang dituangkan ke dalam beberapa program pemerintah, dan inilah beberapa program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT

Penanggulangan Kemiskinan

Ada beberapa kebijakan yang dituangkan ke dalam program pemerintah, dan inilah beberapa program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Majalengka. Pertama, yakni program rumah tidak layak huni $ (Rutilahu)$ di Kabupaten Majalengka. Terlepas dari adanya pandemi Covid-19 yang memengaruhi perekonomian di sektor niaga, terdapat banyak rumah warga miskin yang tidak layak huni di Kabupaten Majalengka.
Mengutip pernyataan dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka dalam berita harian zona priangan, tercatat ada sebanyak 16.000 rumah tidak layak huni di Kabupaten Majalengka, dan jumlah tersebut terus berkurang setelah di intervensi melalui bantuan rumah tidak layak huni, karena jumlah pada tahun 2019 lalu itu ada sebanyak 21.000 rumah.
ADVERTISEMENT
Sesuai amanat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kemiskinan. Sehingga, amanat UUD 1945 tersebutlah yang dijadikan sebuah dasar kuat mengapa rumah layak huni ini didorong untuk terus dilakukan setiap tahunnya, terkhusus dalam usaha untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, dengan adanya program rumah tidak layak huni tersebut memang diharapkan dapat menunjang masyarakat untuk meningkat kualitas hidupnya, khususnya dari segi perekonomian.
Kedua, program Pusat Kesejahteraan Sosial Desa. Hadirnya program ini terbilang baru dan agak terlambat, dikarenakan baru diresmikan atau launching pada tahun 2022. Mungkin jika program ini hadir lebih awal sebelum pandemi Covid-19 melanda, maka program ini akan berguna sekali dalam menghadapi masa-masa sulit yang dihadapi oleh masyarakat Majalengka. Kendati demikian, program 'Pusat Kesejahteraan Sosial Desa' ini masih bisa dijadikan sebuah solusi pada masa setelah pandemi saat ini, yang mana dapat membantu dalam memulihkan kondisi perekonomian daerah, khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasinya, hadirnya Pusat Kesejahteraan Sosial Desa ini adalah suatu upaya dari pemerintah untuk memberikan jaminan dan bantuan sosial yang dapat menjangkau masyarakat di setiap tingkatan, dari mulai kabupaten hingga desa. Dan yang dimaksud dalam jaminan di sini adalah jaminan pelayanan yang berkualitas, penuh partisipasi dan komprehensif, guna mencapai sebuah pelayanan sosial yang bermutu. Setelah itu, dari adanya pelayanan yang baik dari pusat kesejahteraan sosial desa ini, maka pemerintah seyogianya akan dengan mudah memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Majalengka.
Ketiga, program terakhir yakni penyaluran bantuan langsung tunai 'Bantuan Langsung Tunai' yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, dan harus diimplementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia. Dan kebijakan di Kabupaten Majalengka, pemberian 'Bantuan Langsung Tunai' ini tertuang dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Majalengka Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada data kemiskinan Kabupaten Majalengka yang sebelumnya dibahas, kebijakan 'Bantuan Langsung Tunai' ini tentunya akan dapat menyentuh masyarakat miskin dan bisa menekan angka kemiskinan atau setidaknya tidak menahan agar angka kemiskinan tidak memburuk. Namun, kebijakan ini haruslah diimplementasikan dengan baik, bertanggung jawab dan penuh kehati-hatian.
Karena tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan bahkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa atau pemerintahan, yang biasanya memanfaatkan celah serta kelemahan dari implementasi teknis pembagian 'Bantuan Langsung Tunai' tersebut. Tidak hanya itu, pemerintah Majalengka juga dihadapkan pada tantangan masih ada potensi belum validnya data warga atau penduduk miskin yang ada di Kabupaten Majalengka. Sehingga, adanya kesalahan dan tidak tepatnya penerima bantuan itu mungkin saja terjadi, maka persoalan data inilah yang harus sesegera mungkin dituntaskan oleh pemerintah Majalengka.
ADVERTISEMENT