Konten dari Pengguna

Antroposentrisme Pemerintah dalam Bencana di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah salah satu negara yang masuk dalam wilayah cincin api (Ring of Fire). Wilayah Cincin api atau juga dikenal sebagai sabuk sirkum-pasifik atau cincin api pasifik merupakan merupakan sebuah wilayah bentang alam yang berbentuk tapal kuda yang mengelilingi sebagian besar wilayah Samudra Pasifik yang merupakan jalur gunung berapi, baik yang aktif maupun tidak aktif. Wilayah ini membentang dari Chile bagian selatan, melalui pulau-pulau di Alaskan dan menyusuri Jepang hingga Filipina.

Wilayah cincin api di bumi ini membentang hampir sepanjang 25.000 mil yang mencakup lebih dari 450 gunung berapi dan dikarenakan adanya potensi susunan gunung api tersebut mengakibatkan wilayah Ini menjadi tempat di mana sebagian besar gempa bumi terjadi. Kebanyakan terjadinya gempa bumi yang ada di belahan bumi sekitar 75 persen berasal dari keberadaan gunung berapi di dalam cincin api. Oleh sebab hal itu yang menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara paling rawan bencana. Konteks ini juga dapat dilihat dari letak Indonesia dan adanya perubahan iklim secara global yang semakin memberikan dampak pada kerentanan bencana yang terjadi di Indonesia, misalnya terjadinya fenomena La Niña dan El Niño di Indonesia.

Resiko adanya kebencanaan ini, dikuatkan data pada tahun 2025 World Risk Index yang dikeluarkan oleh Ruhr-University Bochum melalui Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV) memberikan sebuah laporan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia pada 2025. Sementara, Indonesia berada di bawah negara Asia Tenggara lainnya, yaitu Filipina dan peringkat kedua adalah India dari Asia Selatan yang memiliki resiko kebencanaan pada tahun tersebut.

Penjelasan awal di atas menguatkan sebuah pengetahuan mendasar bahwa potensi kebencanaan yang terjadi di Indonesia merupakan keniscayaan yang harus disikapi secara bijak dan melakukan mitigasi yang harus terukur dan sesuai dengan kaidah keilmuan yang mumpuni. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk lingkungan yang baik dan sehat sesuai perintah konstitusi. Indonesia sendiri dalam menjalankan kewajiban tersebut patuh terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang pada ranah perwujudan pada peran negara tentu saja memastikan hadirnya Asas Tanggung Jawab Negara dan asas kehati-hatian dalam mitigasi risiko bencana di Indonesia.

<a href="https://www.magnific.com/free-vector/hand-drawn-wildfire-illustration_58528652.htm#fromView=search&page=1&position=7&uuid=875f817d-f79f-4702-9de7-24892ae33482&track=ais_hybrid&query=kebakaran+hutan">Image by magnific</a>

Gejala Antroposentrisme Pemerintah

Sonny Keraf dalam pandangannya berkaitan dengan cara pandang manusia berkaitan etika lingkungan hidup menyampaikan salah satu jenisnya adalah paradigma antroposentrisme yang memandang manusia sebagai pusat dari segalanya. Antroposentrisme memandang bahwa nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia maka kebutuhan dan kepentingan manusia memiliki nilai tertinggi dan terpenting. Pandangan ini, melihat bahwa alam semesta tidak memiliki nilai berharga dalam dirinya sendiri selain nilai instrumental ekonomis untuk kepentingan ekonomi manusia. Salah satu dampak dari cara pandang paradigma antroposentrisme adalah melahirkan perilaku eksploitatif berlebihan yang merusak alam sebagai komoditas ekonomi dan alat pemuas kepentingan manusia.

Antroposentrisme sebagai bagian dari cara pandang etika manusia terhadap lingkungan mengedepankan sisi instrumentalistik yang berarti kedudukan alam dinilai hanya sebagai alat untuk kepentingan manusia. Paradigma dapat dikatakan memiliki kecenderungan sisi moral manusia yang tercermin pada sifat egois karena hanya mengutamakan pada sisi kepentingan manusia semata, kepentingan makhluk hidup lain, serta alam secara keseluruhan, tidak menjadi pertimbangan moral manusia. Keadaan tertentu jika adanya pertimbangan moral hanya karena hubungannya dengan kepentingan manusia.

Gejala antroposentrisme sepertinya tidak hanya berhenti pada sisi manusia sebagai individual, namun jika cara pandang ini dimiliki oleh manusia-manusia yang menduduki jabatan pada sebuah institusi publik tentunya akan menggambarkan bagaimana kebijakan terbentuk dengan cara pandang tersebut. Oleh sebab itu Moral yang tercermin dari suatu pemerintah adalah bersumber pada pejabat yang berkuasa di dalamnya.

Bencana alam yang terjadi di Indonesia seharusnya ditanggapi dengan sebuah moral yang baik, dan itu sejalan dengan amanah konstitusi yaitu pada pokoknya menampilkan dasar negara yang bernuansa “hijau” seperti yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan menjamin tersedianya lingkungan hidup yang layak bagi rakyat. Kedua pasal ini menjadi payung utama perlindungan lingkungan di Indonesia.

Akan tetapi kondisi hari ini, pada bencana gempa NTT, Kebakaran di Kalimantan, Sumatra dan Papua serta belum selesainya penanganan banjir di Aceh dan Sumatra Barat tidak memperlihatkan negara tidak memiliki cara pandang yang benar dalam melihat bencana alam sebagai fenomena penting untuk di atasi secara cepat dan tepat. Langkah pemerintah dianggap sebagian kalangan tidak mencerminkan keberpihakan pada proses penanganan bencana.

Contoh kasus pertama adalah kebakaran hutan di pulau Kalimantan terindikasi diduga adanya pola perilaku pembakaran secara sengaja untuk pembukaan lahan hutan, namun proses pemadamannya terasa sangat lambat dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada satwa, kondisi hutan dan kesehatan masyarakat yang terkenda dampak asap. Bahkan komunikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atas asap yang akhirnya memberikan dampak pada negara tetangga hanya sebatas permasalah angin menunjukan tidak ada keseriusan pertanggungjawaban negara atas bencana alam yang terjadi. Pemerintah tidak melihat bahwa daya dukung yang ada di Kalimantan yang dari bentang alamnya memang memiliki potensi kebakaran dikarenakan wilayah bergambut dan ditambah adanya ancaman datangnya El Niño di Indonesia sebagai salah satu faktor untuk memperkuat pencegahan bencana dengan menjaga kelestarian hutan Kalimantan. Adanya program food estate dan masifnya perkebunan sawit menunjukan bahwa pemerintah melihat alam hanya sebagai alat untuk mencapai tujuannya, dan tidak melihat alam sebagai mitra strategis untuk menjaga keberlangsung kekayaan alam untuk anak cucu kelak.

Pada bencana gempa bumi yang terjadi di NTT bantuan logistik datang begitu lama sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup masif yang dirasakan oleh masyarakat. Rasa takut masyarakat masih sangat besar karena terjadinya gempa susulan yang tentunya sebab terjadinya bencana tersebut salah satunya adalah letak wilayah ini ada di cicin api. Informasi tentang pengetahuan ini dirasa tidak cukup menjadi alasan bahwa seharusnya Indonesia memiliki fokus pada mitigasi bencana yang terjadi di wilayahnya, hal itu dapat dilihat bahwa fokus anggaran pemerintah dalam 3 besar tidak menjadikan penanganan bencana menjadi fokus utama.

Kebijakan yang tidak berpihak pada penyelerasan kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan ini, menimbulkan kerugian yang berlipat dikarenakan pemerintah akhirnya menjadi gagap dan terkesan menyalahkan alam sebagai faktor utama. Alam tidak dianggap sebagai mitra yang harus dijaga daya dukungnya sehingga ketika terjadi perubahan alam, manusia dapat bersinergi untuk mengatasinya. Pola kebijakan ini semakin menguatkan bahwa pemerintahan yang hari ini berkuasa lebih cenderung menggunakan cara pandang Antroposentrisme. Jika pandangan ini diteruskan maka kerugian terbesar akan dirasakan oleh manusia itu sendiri, rakyat itu sendiri dan bagi para pemilik kapital yang dirasakan hanya keuntungan untuk mengeruk kekayaan alam dan memperkuat kuasanya. Pada titik inilah cara pandang Antroposentrisme akan menguatkan oligarki yang berkuasa di negara ini. Pada akhirnya kerusakan lingkungan menjadi warisan yang didapat di masa Indonesia emas.