Konten dari Pengguna

Bencana Banjir Sumatra dan Pudarnya Prinsip Kehati-hatian Negara

Punta Yoga Astoni

Punta Yoga Astoni

Buruh Negara dan Pengajar STIH IBLAM

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir tahun 2025 sebagian dari provinsi dipulau Sumatra, yaitu, Aceh, Sumut dan Sumbar mendapatkan musibah banjir dan tanah longsor dalam waktu berdekatan. Bencana tersebut menurut informasi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yaitu hujan deras yang menyebabkan banjir besar dan longsor di banyak tempat itu disebabkan Siklon Senyar. Adanya kondisi tersebut bahwa salah satu penyebabnya adanya siklus alam yang seharusnya sudah dapat diperkirakan sebelumnya.

<a href="https://www.freepik.com/free-photo/bird-s-eye-view-narrow-wooden-boats-dirty-river_17244633.htm#fromView=search&page=2&position=10&uuid=2b0be45f-913b-42fe-8cfb-5788a32b7778&query=bencana+sumatra">Image by wirestock on Freepik</a>
zoom-in-whitePerbesar
<a href="https://www.freepik.com/free-photo/bird-s-eye-view-narrow-wooden-boats-dirty-river_17244633.htm#fromView=search&page=2&position=10&uuid=2b0be45f-913b-42fe-8cfb-5788a32b7778&query=bencana+sumatra">Image by wirestock on Freepik</a>

Perubahan iklim yang ekstrim akibat pemanasan global menjadi keniscayaan yang harus ditangani oleh semua negara. Negara dengan sumber daya yang ada memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan bencana yang terjadi di negaranya. Perubahan iklim akibat pemanasan global merupakan suatu fenomena yang dinamis sehingga pada satu kondisi bisa saja dapat diperkirakan namun pada sisi lain belum tentu dapat terdeteksi sebelumnya.

Negara dalam menyikapi fenomena tersebut berkewajiban menggunakan asas kehati-hatian dalam menjalankan kebijakannya. Bencana ekologis yang terjadi di Sumatra tidak boleh dipandang sebagai fenomena alam semata namun adanya perubahan ekosistem asli pada bentang alam yang seharusnya dapat menampung intensitas curah hujan tersebut menjadi faktor penting yang harus dilihat.

Perubahan fungsi hutan di pulau Sumatra salah satunya adalah adanya kebijakan konsesi perkebunan kelapa sawit, menjamurnya pertambangan yang tidak melihat daya dukung lingkungan, terjadinya pembalakan hutan yang brutal dan aktifitas lain yang dilakukan oleh manusia yang tidak pernah mempertimbangkan ekosistem asli.

Kondisi di atas rasanya diperparah dengan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh presiden jauh sebelum bencana Sumatra terjadi yaitu pada saat memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di tahun 2024 yang pada intinya bahwa sawit tidak terhubung langsung dengan deforestasi tentu sangat mengejutkan dan menjadi tanda peringatan arah gaya pemerintahan yang mencoba melewati prinsip kehati-hatian (precautionary principle)

Asas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) ini termuat dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Asas ini lahir pada KTT Bumi atau yang juga dikenal dengan nama Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED). Asas ini memberikan pedoman bahwa suatu negara dalam rangka untuk melindungi ekosistem lingkungan yang ada di wilayahnya, negara-negara harus menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan keadaan dan kapabilitas masing-masing negara. Jika ada ancaman kerusakan serius atau yang tidak bisa diperbaiki pada wilayah negaranya dan adanya ketidakpastian ilmu pengetahuan untuk memprediksi kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan yang efektif agar kerusakan lingkungan tidak terjadi.

Bencana ekologis yang terjadi di sepanjang 2025 sudah seharusnya menjadi sebuah tali pengekang kebijakan pemerintah yang sudah tidak lagi mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Kebijakan adanya jaminan perlindungan lingkungan hidup adalah hak yang dijamin oleh negara kepada warga negaranya. Kebijakan ini diatur dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Pada konteks negara hukum yang berlandaskan konstitusi sebagai norma tertinggi Presiden harus tunduk dan melaksanakan perintah ini. Apalagi UUD 1945 tidak dikenal sebagai konstitusi biasa, namun UUD 1945 pasca reformasi memiliki nuansa green constitution (konstitusi hijau).

Konstitusi hijau merupakan salah satu model konstitusi dengan hak atas lingkungan hidup dan kewajiban negara untuk melindungi alam pada posisi konstitusional, hal ini melihat isu lingkungan tidak ditempatkan pada sekadar di undang‑undang biasa, sehingga semua kebijakan harus memperhatikan keberlanjutan, pencegahan kerusakan, dan keadilan antar generasi.

Pada negara yang memiliki konsep konstitusi hijau, hak lingkungan dan tanggung jawab negara diatur langsung dalam konstitusi, dengan tujuan menjadikan prinsip keberlanjutan, negara menjamin adanya pencegahan terhadap munculnya suatu dampak lingkungan hidup, dan keadilan antargenerasi sebagai dasar hukum tertinggi yang membatasi kebijakan ekonomi dan pembangunan. Dengan adanya konsep ini, perlindungan ekosistem lingkungan hidup diangkat ke tingkat hukum dasar yang dapat diartikan bahwa pembangunan dan kebijakan ekonomi wajib selaras dengan batas ekologis.

Pada dasarnya kegiatan yang dilakukan oleh negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Adanya kebijakan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi seperti industri perkebunan sawit salah satunya bertujuan untuk mencapai kesehjahteraan tersebut. Akan tetapi yang seperti dijelaskan di atas bahwa semua program pemerintah dalam hal apapun tidak serta merta tanpa batas. Keaneragaman hayati pada bentang alam di Indonesia tentu tidak akan pernah terganti dengan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit merupakan jenis “hutan” monokultur yang tentunya tidak memiliki daya dukung lingkungan sebanding dengan hutan hujan yang menjadi hutan asli Indonesia.

Presiden harus lebih bijak dalam mengambil kebijakan ekonomi khususnya perubahan lanskap ekosistem hutan asli Indonesia. Presiden yang mengabaikan prinsip kehati-hatian tidak hanya berdampak pada kerugian langsung pada rakyat yang terdampak bencana ekologis seperti di pulau Sumatra. Namun hal penting lain yang harus dijadikan refleksi adalah Presiden dilarang melanggar ketentuan Konstitusi. Pelanggaran norma konstitusi merupakan pelanggaran serius bagi jabatan Presiden. Hal ini yang harus dipahami bersama.

Kebijakan yang sembrono ini jika diteruskan maka akan tentu sangat merugikan bangsa Indonesia. Apabila ini dilakukan secara terus-menerus dan skalanya semakin membesar tentunya pemerintah seperti menggali lubangnya sendiri dan menuju pemerintahan yang diduga melakukan upaya ekosida pada bangsanya sendiri. Oleh sebab itu presiden wajib mengevaluasi total dan mengembalikan daya dukung lingkungan yang telah hilang akibat perubahan fungsi hutan di Indonesia.