Calon Independen Dalam Wacana Pilkada Tidak Langsung

Buruh Negara dan Pengajar STIH IBLAM
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang pasca reformasi menggunakan pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung atau menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD yang didorong oleh partai politik rasanya tidak hanya berbicara selera semata. Alasan isu ini muncul dikarenakan salah satu alasannya terkait analisa biaya yang mahal terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung sepertinya ditumpangi untuk pembenaran sepihak dari partai pengusul wacana ini.

Dalam catatan sejarahnya, Indonesia menerapkan pemilihan kepala daerah menggunakan 2 model, yaitu, pemilihan secara langsung dan pemilihan tidak langsung. Pembagian periode paling gampang yaitu pada era sebelum reformasi dan sesudahnya. Secara konstitusional pemilihan Kepala Daerah termuat dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Norma dalam pasal ini menyatakan setiap Kepala Daerah baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota dipilih secara demokratis, namun cara yang digunakan dapat dengan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Ketentuan tersebut juga dapat kita ambil dari nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.
Frasa “dipilih secara demokratis” dapat memiliki dua penafsiran. Pertama, pemilihan demokratis melalui Lembaga perwakilan di daerahnya. Penafsiran kedua, dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan kepala daerah. Kedua tafsiran tersebut sampai hari ini menjadi bahan perdebatan panjang dalam dinamika pemerintahan di Indonesia.
Faktor lain yang membentuk perderbatan ialah pemilihan kepala daerah seringkali terganggu oleh praktik korupsi, politik uang, mahar politik, biaya yang sangat tinggi, konflik sosial, dan berbagai masalah lain yang muncul pada pelaksanaan pilkada. Namun demikian, jika dilihat dari konteks norma dalam UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah tersebut memang diberikan beberapa opsi yang bisa diambil dengan menafsirkan pasal pasal tentang pemilihan kepala daerah dan dikaitkan dengan isu kedaulatan rakyat. Melihat dua metode tersebut, muncul pertanyaan apakah pasca amandemen UUD 1945 pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan umum, ataukah bisa dikembalikan melalui DPRD seperti wacana hari ini yang disampaikan oleh beberapa partai tersebut.
Calon Independen pada Pilkada
Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI 1945 pada pokoknya menjamin adanya persamaan kesempatan kepada setiap warga negara dalam pemerintahan. Prinsip persamaan untuk berada di dalam pemerintahan ini seyogyanya dimaknai tanpa adanya pembedaan/diskriminasi. Diskriminasi tersebut terkait persyaratan untuk terlibat dalam pemerintahan harus berlaku sama terhadap semua warga negara. Bila kita lihat pada Pasal 24 International Covenant on Civil and Political Rights yang Kovenan tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) pada pokoknya mengatur bahwa Hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahaan dijelaskan sebagai berikut: pertama, konsep berpartisipasi nya warga negara dalam penyelenggaraan urusan publik dapat dilakukan secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Kedua, setiap orang berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang berkala dan berkelanjutan, dan pelaksanaannya wajib dilakukan berdasarkan hak pilih yang sama, serta menjamin kerahasiaan suara, sehingga menjamin adanya kehendak dan kebebasan para pemilih.
Atas prinsip umum di atas, kiranya apa yang terjadi pada pemilihan kepala daerah secara langsung memang jawaban yang paling mendekati jaminan hak terlibat dalam pemerintah, walaupun yang seperti kita ketahui bersama bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia salah satu masalah besarnya adalah mahalnya biaya Pilkada yang akan melahirkan lingkaran setan berupa hubungan transaksional antara pemodal dan calon kepala daerah. Hal ini tentu menyimpangi prinsip kedaulatan rakyat yang digunakan sebagai pedoman dalam berdemokrasi khususnya di Indonesia.
Demokrasi dan pemilihan penguasa adalah hal yang tak terpisahkan. Model penyerahan kedaulatan rakyat dengan cara memberikan kepada penguasa yang mendapatkan suara mayoritas pada hakikatnya adalah pengertian dari demokrasi itu sendiri dalam suatu negara. Oleh sebab itu, calon penguasa akan berusaha tampil menarik agar mendapat suara rakyatnya dan untuk berpenampilan menarik membutuhkan kapital ekonomi yang cukup kuat yang tentunya sumbernya pada kantong-kantong kapitalis pada wilayah tersebut.
Hal ini yang menjadikan salah satu faktor pendorong biaya mahalnya pilkada. Namun, kita harus mengetahui bersama factor mahal bukan permasalahan utama dalam Pilkada, hubungan transaksional yang berbau koruptif tidak hanya lahir hanya karena Pilkada yang mahal dan mengembalikan pemilihan daerah menjadi tidak langsung dengan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah di Lembaga legislatif tidak akan menyelesaikan masalah ini.
Pilkada melalui DPRD tidak akan mengurangi permasalahan lahirnya perilaku koruptif pada kepala daerah. Kita dapat menguraikan beberapa alasan yang akan mematahkan ide ini. Pertama, salah satu konsep dasar yang diyakini oleh negara hukum demokrasi adalah adanya pemisahan kekuasaan dengan trias politicanya, Lembaga perwakilan pada konsep negara parlementer memang memiliki fungsi keterwakilan yang sangat kuat untuk menentukan person yang menduduki kekuasaan eksekutif, namun perlu diingat bahwa salah satu action dari konsep parlementer adalah mosi tidak percaya dan dapat menghukum pejabat eksekutifnya jika ada penyelewenangan dan dicopot ketika parlemen berkehendak. Oleh sebab itu, pola penghukuman warga negaranya jika parlemen yang bermasalah adalah memilih partai lawannya, konsep ini sangat efektif jika partai di negara tersebut sedikit sedangkan di Indonesia kita menggunakan konsep multi partai dan Indonesia merupakan negara dengan prinsip presidensial yang pola evaluatifnya tidak berdasarkan parlemen namun berdasarkan periodesasi waktu. Multi partai di negara ini juga bermasalah karena adanya homogenisme ideologi partai yang tidak memberikan ruang pemilihan warga negaranya untuk menetukan partai yang dipilihnya berdasarkan ideologi individu.
Alasan kedua, gemuknya kekuasaan politik di daerah yang dipegang oleh DPRD akan membuat daerah tersebut sangat bergantung pada pusat. Prinsip desentralisasi akan terhambat dan ada potensi kembali pada era orde baru dengan menggunakan prinsip sentralisasi. Hal itu akan sangat merugikan daerah yang memiliki potensi untuk bertumbuh namun pertumbuhannya akan tertahan jika tidak mendapatkan persetujuan dari pusat. Hal ini terjadi dikarenakan seperti yang kita ketahui bahwa partai merupakan organisasi yang mempunyai hirarki dalam strukturalnya. Oleh sebab itu jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka transaksi politiknya ada pada ruang legislatif, calon yang dipilih harus tunduk pada kepentingan partai. Partai di daerah secara hirarki tunduk pada partai di pusat. Pada titik itulah ruang demokrasi akan menjadi sangat formalistk. Rakyat tidak akan punya akses untuk melakukan korektif langsung kepada kepala daerahnya, dikarenakan kepala daerah hanya bisa dikorektif oleh DPRD. Permasalahan utamanya DPRD bukan lembaga perwakilan yang berdiri sendiri dan seperti dijelaskan di atas, ada kondisi hirarki tunduk pada kebijakan pusat yang pada akhirnya aspirasi tidak lahir dari rakyat lokal namun kebijakan lahir karena kepentingan para elit yang duduk pada jabatan-jabatan di pemerintahan pusat.
Alasan ketiga, hilangnya kesempatan calon independen dalam Pilkada. Secara normatif mungkin akan tetap dipertahankan pasal calon independent, namun kita patut curiga calon independen yang memiliki ideologi berbeda dengan semua partai yang duduk di DPRD akan mustahil dipilih sebagai kepala daerah. Calon independen tetap harus tunduk pada keinginan partai.
Kontrak politik tidak lagi antara penguasa dengan rakyat, namun harus melewati layer keterwakilan di lembaga perwakilan. Pada saat pemilihan umum yang memilih anggota legislatif, rakyat diberikan hak memilih tersebut untuk memilih anggota partai yang pantas sebagai legislator tapi rakyat tidak memberikan hak memilih mereka untuk menentukan kepala daerahnya. Kepala daerah merupakan penguasa pada kamar eksekutif yang dampak kebijakannya langsung dirasakan oleh rakyat, maka sudah selayaknya rakyat dapat memilih sesuai keyakinan mereka, tidak pada konteks meminta diwakili oleh lembaga legislatif. Calon independen merupakan salah satu cara alternatif bagi rakyat untuk melawan penguasa yang dirasa zalim jika dia lahir dari partai politik. Ide mengembalikan pemilihan tidak langsung sama saja menyunat kesempatan untuk mendapatkan pilihan alternatif yang dapat dipilih rakyat, dikarenakan semua calon harus lulus screening awal partai politik di DPRD.
Alasan keempat, permalahan pilkada langsung yang mahal seperti yang digemborkan partai-partai pengusul tidak bisa jawabannya dilompati dengan anti tesisnya yaitu pemilihan tidak langsung. Alasan ini rasanya sarat sesat pikir untuk disampaikan ke rakyat. Kemahalan itu bisa ditekan jika sistemnya dapat diubah, misalnya membuat batas atas nilai modal kampanye dengan memperhatikan kondisi wilayah daerah tersebut, audit dan pengawasan yang ditingkatkan, penegakan hukum pada kasus-kasus pungli, politik uang atau bahwa penyalagunaan anggaran dan wewenang pada, pola kampanye yang sudah ditentukan dan dibatasi baik dari sisi media, ruang, waktu dan sebagainya.
Alasan-alasan yang disampaikan di atas bisa saja dipatahkan dengan alasan lain yang lebih kuat, namun memberikan kesimpulan bahwa akar dari permasalahan pilkada akan selesai dengan mengembalikan pemilihan secara tidak langsung adalah jawaban yang malas dari partai-partai penguasa untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak warga negaranya. Ide tersebut membuktikan bahwa tingkat kedewasaan partai-partai politik untuk menjadi salah satu pilar demokrasi pasca reformasi diduga mengalami kemunduran dan para oligarki lama mengindikasikan sudah masuk dalam ruang kerja partai hari ini.
