Disiplin ASN: Saatnya Waskat Jadi Kultur

Buruh Negara dan Pengajar STIH IBLAM
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perihal isu kedisiplinan, gaji dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang naik daun pada kanal berita beberapa media massa. Isu ini juga tidak hanya hadir pada sebuah tulisan berita dari redaksi medianya namun muncul pada pernyataan beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian pada institusi pemerintah, misalnya Mensos yang “berhasil” melakukan pembinaan dengan sanksi pemecatan pegawai yang bolos kerja, Menteri Pekerjaan Umum yang menyampaikan ada isu ASN di bawahnya memiliki asset di Pondok Indah (Sebuah Kawasan mewah di Jakarta) atau Menkeu yang mengumumkan pemecatan pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak atas perilaku pegawai tersebut tidak professional.
ASN sendiri merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Berdasarkan peran tersebut, wajar apabila ASN dituntut untuk memiliki integritas, profesionalitas, dan kinerja yang tinggi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat dilihat berdiri sendiri sebagai individu, ada sistem manajemen ASN yang menaunginya.
ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki kompas moral yang dikenal dengan akronim BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). BerAKHLAK tidak berhenti sebagai slogan yang dipajang di dinding kantor atau dihafal oleh ASN. Nilai ini seharusnya fondasi transformasi budaya kerja birokrasi di Indonesia. Nilai tersebut dibalut dengan sistem manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pada UU ASN secara umum mengatur sistem manajemen ASN dijalankan oleh Pemerintah. Salah satu dimensi yang diatur dalam sistem ini adalah Disiplin Pegawai. Walaupun pada ranah peraturan yang ada masih dalam rangka mengatur disiplin PNS yaitu PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 terkait pelaksanaan teknis PP 94/202 namun implementasinya juga bisa menjadi tambahan rujukan dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penerapan disiplin pada ASN merupakan instrumen utama dalam menjaga profesionalisme birokrasi. Dimensi disiplin pegawai tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai sikap kerja yang konsisten, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Atas hal tersebut mekanisme pengawasan kepatuhan ASN ini baik berdasar aturan dan dalam praktiknya, disiplin pegawai akan lebih efektif bila didukung oleh sistem pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh atasan terhadap bawahannya dalam keseharian kerja.
Pengawasan Melekat (WASKAT)
Pengawasan Melekat atau yang lebih dikenal dengan Waskat, merupakan mekanisme yang dapat digunakan seorang atasan untuk menjadi sebuah cara deteksi dini atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Hal ini terjadi dikarenakan atasan langsung memiliki akses paling dekat terhadap perilaku ASN sehingga dapat segera mengidentifikasi indikasi pelanggaran disiplin. Dampak lain lahirnya deteksi dini Waskat yaitu sebagai cara Preventif untuk menumbuhkan kesadaran ASN untuk patuh terhadap aturan, mengurangi potensi pelanggaran sebelum terjadi.
Penggunaan dari metode Waskat yang terlembagakan dapat meningkatkan akuntabilitas Organisasi. Kondisi ini tercipta dengan penjelasan bahwa Seorang atasan langsung bertanggung jawab atas kinerja dan perilaku bawahannya, sehingga pengawasan melekat memperkuat akuntabilitas birokrasi.
Rantai pertanggungjawaban dari sebuah perilaku juga dapat dirunut secara sistematis dan jelas sehingga pola pembinaan pegawai dapat dilakukan oleh atasan langsung akan lebih memberikan dampak karena atasan langsung sudah seyogyanya memahami karakter, potensi, dan kelemahan ASN, sehingga dapat memberikan arahan dan koreksi yang tepat.
Pada ranah penegakan hukum administrasi dalam rangka pembinaan disiplin pegawai, sistem pengawasan melekat memastikan pelanggaran disiplin ditangani cepat, transparan, dan sesuai prosedur, mencegah pembiaran atau diskriminasi. Dengan demikian pengawasan melekat oleh atasan langsung merupakan instrumen fundamental dalam menjaga tegaknya disiplin ASN.
Penguatan Pengawasan Melekat
Hambatan yang akan muncul pada proses penguatan adalah ditemukannya gap kompetensi yang dimiliki ASN sebagai atasan langsung untuk melakukan pengawasan melekat. Oleh karena itu, Penguatan Kapasitas Atasan Langsung memberikan syarat mutlak pada ranah implikasi kebijakan yaitu perlu pelatihan khusus agar atasan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Pada bidang yang lain terkait penguatan sistem ini adalah urgensi adanya integrasi sistem pengawasan: pengawasan melekat harus terhubung dengan sistem evaluasi kinerja dan penegakan disiplin. Pembentukan kebijakan internal lembaga pemerintah dan dukungan atasan secara berjenjang menjadi faktor penentu lahirnya integrasi sistem. Keberpihakan atas sistem pengawasan yang terintegrasi akan terlihat dari seberapa detail kebijakan-kebijakan pelaksanaan pengawasan melekat dibuat agar sistem tidak mudah dibobol atau hanya sekadar pencitraan pimpinan semata.
Penguatan budaya disiplin dan Integritas yang menjadi bagian dari budaya organisasi dapat memperkuat pengawasan melekat menjadi instrumen strategis membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Atas penjelasan di atas, Pemerintah perlu memperkuat regulasi teknis agar pengawasan melekat lebih terukur dan akuntabel. Pada regulasi tersebut, Atasan langsung harus diberikan kewenangan dan dukungan administratif untuk menindak pelanggaran disiplin secara cepat. Sehingga tidak hanya dipandang hanya kewenangan semu jabatan namun tidak memiliki dampak administrasi yang kuat. Adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas pengawasan melekat perlu dilakukan untuk memastikan konsistensi penerapan aturan.
Pelaksanaan pengawasan melekat ASN bergantung pada kemampuan dan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap instansi. PPK wajib melakukan pengawasan secara berjenjang atas berlakunya pengawasan melekat atas semua struktural/ manajer di bawahnya. Budaya birokrasi ASN pada hari ini sangat bergantung pada implementasi Manajemen ASN di dalamnya.
ASN yang melanggar ketentuan disiplin pegawai seharusnya dilakukan pembinaan pegawai yang baik jika atasannya memang memahami prinsip pembinaan ASN, namun ceritanya akan berbeda jika ada situasi pada instansi tersebut terjadi pengabaian atas pelanggaran perilaku tersebut. Perilaku yang mungkin pada awalnya hanya terjadi pada satu atau dua orang pegawai akan jadi semacam budaya instansi jika pengabaian dan ketidakmampuan atasan untuk melakukan pengawasan melekat dalam rangka pembinaan pegawai.
Oleh sebab itu jika ada seorang pejabat pada situasi tertentu mengeluh adanya fenomena pelanggaran disiplin ASN dalam instansi tidak boleh dibaca oleh masyarakat umum untuk berhenti pada keluhan seorang pejabat saja namun harus dibaca secara lengkap bahwa adanya budaya organisasi yang tidak sehat di dalam institusi tersebut dan jawaban paling mudah untuk menyelesaikannya adalah perubahan paradigma pejabat itu sendiri untuk membersihkan institusinya.
Pada titik ini, kita dapat memahami bersama bahwa kesalahan yang diperbuat oleh seorang ASN tidak bisa dilihat dari kacamata kesalahan pribadi saja, namun lemahnya perlindungan suatu instansi untuk menjaga profesionalitas dan integritas pegawai di dalamnya.
