Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perubahan Paradigma Kehormatan PNS dalam Sanksi Disiplin Profesinya
28 Oktober 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebanggaan dari seseorang yang sedang menjabat suatu profesi adalah terhindarnya dia dari sanksi disiplin pada saat dia bekerja. Pemberian sanksi merupakan penegakan hukum adminitrasi pegawai dalam manajemen pegawai pada suatu organisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) penggunaan hukum disiplin pegawai merupakan salah satu rangkaian pembinaan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
Di Indonesia, setiap PNS terikat dengan peraturan disiplin pegawai yaitu diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada konteks jenis hukuman disiplin pegawai dari perubahan peraturan tersebut ternyata ada perbedaan yang cukup mendasar dalam hal penerapan sanksi berat. Perubahan ini terlihat dari sanksi berat berupa pemberhentian pegawai tidak atas permintaan sendiri tidak dengan hormat di hapus pada peraturan terkait disiplin pegawai tersebut. Sanksi pemberhentian pegawai tersebut tidak menjadi sanksi berat dalam penegakan disiplin pegawai.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini menjadi sangat mendasar dikarenakan norma yang mendefinisikan frasa “kehormatan” jika dihilangkan dalam pengaturan disiplin pegawai dapat diartikan perubahan paradigma keberpihakan perlindungan terhadap martabat manusia yang berprofesi sebagai PNS itu sendiri.
Martabat dan Kehormatan
Pemahaman konsep dari martabat yang dimiliki manusia tidak terlepas dari norma dasar yang mengaitkan mulianya pribadi manusia. Manusia sering kali dianggap makhluk paling mulia dan sempurna jika diperbandingkan dengan maklum lain di muka bumi ini.
Secara etimologis martabat berasal dari bahasa Latin dignitas yang dapat diartikan layak, patut, wajar. Melihat arti etimologis ini, maka dapat dipahami bahwa martabat manusia merupakan sesuatu harus dihormati dan dihargai secara absolut.
Menurut Remy Demes yang mengutip pandangan dari Imanuel Kahn, Martabat merupakan sebuah nilai yang melekat dalam diri manusia, hal ini menjadi landasan penghormatan terhadap manusia itu sendiri. Martabat sendiri memiliki tiga karakteristik yaitu, Pertama, martabat manusia ialah fakta objektif yang membuktikan bahwa manusia memiliki nilai dalam dirinya.
ADVERTISEMENT
Karakteristik kedua, Manusia di dalam dirinya sendiri memiliki pemahaman bahwa setiap manusia mengandung nilai yang luhur, maka ia harus dihormati. Ketiga, penghormatan juga berhubungan pada konsep manusia memperlakukan seseorang seperti diri sendiri secara istimewa.
Martabat menjadi bagian dari etis yang menunjukkan pada suatu sikap moral pribadi terhadap diri sendiri dan sikap masyarakat terhadap seorang pribadi. Perilaku moral ini diwujudkan di atas prinsip moralitas dan etika yang benar.
Hal tersebut dapat diartikan sebagai tindakan seseorang terhadap orang lain bukan semata-mata diukur dari sudut pandang pada penilaian diri tentang baik atau buruknya mengenai sebuah tindakan, melainkan menurut norma moral dan etika yang baik dan benar. Pandangan tersebut melahirkan konsekuensi yaitu, keadaan seseorang melakukan sebuah perilaku yang tidak sesuai moral dan etika yang dianutnya, maka perilaku tersebut tidak boleh dilakukan, karena perilaku tersebut akan merusak diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
Hormat atau kehormatan sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri diberikan makna yang mengarah pada arti kebesaran, kemuliaan, nama baik, dan harga diri yang sudah tentu menjadi bagian dari martabat seorang manusia. Kehormatan tidak bisa dipisahkan dengan cara pandang melihat martabat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang secara alamiah dan hukum dilindungi oleh hukum di negara kita.
Perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas dituangkan dalam konstitusi kita dan jika mengacu pada tujuan negara maka HAM adalah kunci tolak ukur terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia. Pandangan yang dijelaskan di atas dapat memberikan kita satu tarikan kesimpulan bahwa nilai yang tercipta dari konsep martabat manusia merupakan hal yang berhubungan dengan menjaga kehormatan diri manusia itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Kehormatan Profesi PNS
Kerja adalah salah satu kegiatan manusia untuk bertahan hidup. Secara pengertian jika kita membedah istilah pekerjaan sendiri meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu. Akan tetapi yang harus kita ketahui bahwa tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi.
Profesi pengertiannya lebih dekat dengan pengertian pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PNS seperti kita ketahui adalah suatu profesi yang lingkup pekerjaannya adalah pada urusan pemerintahan.
PNS sendiri bagian dari Aparatur Sipil Negara yang norma standar profesionalismenya diatur pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Profesi secara singkat juga diberikan arti sebagai suatu pekerjaan tetap dalam kurun waktu yang lama dengan didasarkan pada keahlian khusus yang didapatkan dari hasil pendidikan tertentu sesuai dengan profesi yang ditekuni, dalam menekuni pekerjaan tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab yang tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan.
ADVERTISEMENT
PNS sebagai profesi juga memiliki persyaratan-persyaratan jabatan tertentu untuk seseorang bekerja dengan instansi pemerintahan. Pendidikan khusus yang harus dilalui juga memiliki sistematika tahapan yang sudah baku, misalnya Latihan dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil, Diklat Fungsional bagi pejabat fungsional dan Diklat kepemimpinan bagi PNS yang memiliki fungsi jabatan administrasi struktural.
Selain hal tersebut PNS juga diikat oleh serangkaian aturan untuk menjaga tanggung jawabnya dalam melakukan pekerjaan di profesi PNS. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah aturan tentang disiplin pegawai.
Peraturan disiplin pegawai merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga dapat diartikan sebagai ketentuan etika profesi secara nasional yang dimiliki oleh PNS.
ADVERTISEMENT
Etika profesi digunakan sebagai pengendali tindakan moral pegawai agar setiap tingkah laku perbuatannya selalu sejalan dan selaras terhadap kehormatan profesinya. Dengan demikian sanksi terberat dalam disiplin etika dan moral profesi adalah pencabutan kehormatan dan martabat seseorang yang menjalankan profesinya. Atas hal tersebut tidak heran sering kita jumpai bahwa sanksi disiplin etika terberat suatu profesi adalah pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan implementasi paling mendasar bahwa standar kehormatan profesi adalah norma yang paling tinggi harus dijunjung oleh seorang profesional dalam bekerja. Pencabutan kehormatan merupakan sanksi yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut dinyatakan tidak professional dan tidak memiliki martabat untuk menjabat profesi tersebut.
Perihal kecacatan profesionalitas inilah yang menjadi hantu menakutkan bagi seorang profesional. Penghilangan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil jika dimaknai dari tingginya martabat dan kehormatan manusia tersebut dan kehormatan profesi, mengindikasikan penyederhanaan ukuran martabat profesi PNS. Hal ini dapat disimpulkan karena PNS yang melakukan pelanggaran disiplin paling berat dan memalukan profesi PNS, PNS tersebut hanya mendapat sanksi paling berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini seharusnya perlu dievaluasi ulang bukan dalam rangka hanya menjaga martabat manusia secara individual saja namun dalam konteks menjaga marwah martabat profesi yang seharusnya diletakkan pada kedudukan paling mulia dan profesional. Apalagi jika dalam konteks PNS sebagai profesi urusan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara Indonesia