ASN: Wajah Negara, Bukan Corong Pemerintah

Alumnus Magister Hukum Universitas Airlangga yang kini menjadi In House Lawyer dan perancang peraturan perundang-undangan di Badan Informasi Geospasial.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Akbar Hiznu Mawanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah boleh berganti, tetapi Negara tidak.
Kalimat sederhana ini semestinya menjadi cara kita memahami posisi Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut ASN. ASN bukan sekadar pegawai yang menjalankan kebijakan pemerintah. Di mata masyarakat, ASN adalah wajah negara yang hadir paling dekat dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat mungkin tidak mengetahui siapa yang merumuskan sebuah kebijakan. Mereka juga belum tentu memahami rumitnya birokrasi. Namun, ketika berhadapan dengan ASN di ruang pelayanan, yang mereka temui adalah negara. Cara ASN melayani, menjelaskan aturan, mengambil keputusan, dan menyelesaikan persoalan akan membentuk kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena itu, ASN tidak semestinya ditempatkan sebagai buzzer (pendengung) atau corong pemerintah. ASN harus menjadi wajah negara. Wajah yang merepresentasikan sebuah keprofesionalan, netral, dan dapat dipercaya.
Kesadaran ini menjadi penting ketika berbicara tentang loyalitas ASN. Kita tahu bahwa pemerintah adalah bagian dari negara. Namun kita juga tahu bahwa dalam sistem demokrasi, pemerintahan dapat berganti, kebijakan dapat berubah, prioritas pembangunan dapat bergeser, dan pejabat bisa silih berganti. Namun pelayanan publik, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat akan tetap abadi dan harus tetap berjalan.
Di sinilah Panca Prasetya KORPRI menunjukkan relevansinya
Lima ikrar dalam Panca Prasetya KORPRI tidak semestinya berhenti sebagai teks yang dibacakan dalam upacara atau kegiatan KORPRI. Di dalamnya terdapat prinsip mengenai bagaimana ASN, yang secara otomatis menjadi anggota KORPRI, menempatkan diri terhadap negara, pemerintah, masyarakat, dan kepentingan publik.
Ikrar pertama menegaskan kesetiaan dan ketaatan kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urutan ini penting. Penyebutan kesetiaan kepada "negara" terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan "pemerintah" menunjukkan tingkat prioritas dari kesetiaan seorang anggota KORPRI. Ini bisa pula diartikan bahwa kesetiaan kepada pemerintah harus ditempatkan dalam kerangka kesetiaan kepada negara berdasarkan Pancasila dan konstitusi negara. Karena itu, loyalitas ASN bukanlah loyalitas personal kepada pejabat, melainkan loyalitas institusional untuk menjalankan kebijakan yang sah dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ikrar berikutnya menuntut anggota KORPRI untuk menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Bagi ASN, kehormatan itu tercermin dalam integritas dalam bentuk menjaga amanah jabatan, menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana kepentingan pribadi.
Panca Prasetya KORPRI juga mengamanatkan agar kepentingan negara dan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Prinsip ini merupakan fondasi penting bagi persatuan bangsa. Persatuan tidak selalu dibangun melalui peristiwa besar. Ia dapat dimulai dari bentuk pelayanan yang sederhana seperti memberikan hak masyarakat secara adil, menerapkan standar yang sama kepada setiap warga, sampai dengan mengambil keputusan berdasarkan aturan, bukan kedekatan.
ASN tidak harus membuat semua orang memiliki pandangan yang sama. Tugasnya adalah memastikan perbedaan tidak menjadi alasan bagi negara untuk memberikan perlakuan yang berbeda.
Karena itu, ketika Panca Prasetya KORPRI menegaskan kewajiban memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, amanat tersebut sesungguhnya sangat dekat dengan pekerjaan sehari-hari seorang ASN.
Demikian pula dengan ikrar untuk menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin. Masyarakat mungkin tidak memahami seluruh aturan birokrasi, tetapi mereka dapat merasakan apakah negara memperlakukan mereka secara jujur dan adil.
Instrumen untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Nilai dasar ASN BerAKHLAK memberikan pedoman perilaku, sedangkan ketentuan mengenai disiplin dan kode etik ASN menjadi instrumen penegakannya. Tantangannya adalah memastikan nilai tersebut tidak berhenti sebagai norma.
Karena itu, ASN yang menunjukkan integritas, profesionalisme, keteladanan, dan kualitas pelayanan perlu memperoleh penghargaan yang nyata. Sebaliknya, pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik harus mendapatkan konsekuensi yang tegas, konsisten, dan adil. Budaya integritas sulit tumbuh jika perilaku baik tidak dihargai dan pelanggaran tidak memiliki konsekuensi.
Pada saat yang sama, ASN juga membutuhkan rasa adil dan aman dalam menjalankan profesinya. Di sinilah KORPRI harus mengambil peran yang lebih strategis.
KORPRI tidak cukup hanya mengingatkan anggota tentang kewajiban dan loyalitas. KORPRI juga perlu menjadi rumah profesi yang mendengar dan memperjuangkan aspirasi anggotanya. Ketika terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan ASN, KORPRI perlu berani menyampaikannya melalui dialog dan argumentasi yang konstruktif. Bukan untuk berhadapan dengan pemerintah, melainkan memastikan hubungan antara pemerintah dan ASN berjalan secara sehat.
ASN yang merasa diperlakukan secara adil akan lebih mudah pula berlaku adil. ASN yang merasa dihargai akan lebih mudah memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab. Dan ASN yang merasa terlindungi akan lebih berani menjaga profesionalismenya.
Pada akhirnya, persatuan bangsa tidak hanya dibangun melalui slogan. Persatuan juga tumbuh dari negara yang hadir secara adil dalam kehidupan masyarakat. Panca Prasetya KORPRI telah memberikan arah. Negara pun telah menyediakan berbagai regulasi sebagai instrumennya. Yang dibutuhkan adalah kesungguhan untuk menjadikannya sebagai budaya kerja.
Sebab negara tidak hanya hadir melalui konstitusi, regulasi, bantuan sosial, atau kantor pemerintah namun juga melalui ASN yang menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan publik setiap hari.
ASN cukup menjadi wajah negara.
Wajah yang netral. Wajah yang profesional. Wajah yang dapat dipercaya.
Sebab pemerintah boleh berganti, tetapi wajah negara harus tetap tegak menjaga persatuan.
