Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hari Kartini (Bukan) 21 April
27 April 2025 13:28 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Akbar Hiznu Mawanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kutipan tersebut merupakan sebuah kutipan yang diambil dari salah satu dari sekian banyak surat dari Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat atau dikenal dengan R.A. Kartini yang dikirimkan kepada sahabatnya di Belanda yakni Rosa Abendanon dan Estelle “Stella” Zeehandelaar.
Surat-surat yang berisi berbagai gagasan R.A. Kartini yang kemudian dibukukan oleh Jacques Henrij dan Rosa Abendanon menjadi sebuah buku dengan judul yang secara tersirat terinspirasi dari kutipan di atas. Door Duisternis tot Licht atau Habis Gelap Terbitlah Terang.
Buku yang kemudian membawa nama Kartini menjadi harum, tidak hanya di Indonesia tapi juga di Belanda. Buku yang kemudian mengenalkan sosok R.A. Kartini sebagai sosok wanita Indonesia yang menginisiasi gerakan women empowerement dan urgensi hadirnya pendidikan untuk perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam perjuangannya, R.A. Kartini sendiri tidak hanya berhenti dalam bentuk surat penuh gagasan. Beliau bahkan mencoba mengimplementasikan gagasan-gagasannya tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat sekolah kecil di Jepara khusus untuk perempuan pribumi yang mengajarkan baca-tulis-berhitung, kerajinan tangan, dan memasak. Sekolah tersebut kemudian menjadi cikal bakal dari Sekolah Kartini yang didirikan di Semarang pada tahun 1913.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan sosok R.A. Kartini dalam memajukan peran perempuan pada saat itu, pemerintah Belanda menyematkan nama “Kartini” sebagai nama jalan di berbagai kota di Belanda. Nama jalan “Kartinistraat” atau Jalan Kartini yang terinspirasi dari R.A. Kartini dapat ditemukan di Kota Amsterdam, Breda, Venlo, dan Utrecht di Belanda.
Di Indonesia, nama Kartini lebih harum lagi. Tidak hanya disematkan dalam ribuan nama jalan di Indonesia dan dibuatkan lagu khusus untuk memperingati jasa-jasanya. nama Kartini bahkan dijadikan sebagai nama peringatan hari nasional yang dikenal sebagai Hari Kartini pada tanggal 21 April. Sebuah hari yang selalu muncul di dalam agenda peringatan tahunan Indonesia. Tanggal 21 April sendiri diperingati sebagai Hari Kartini karena pada tanggal tersebut merupakan tanggal kelahiran dari R.A. Kartini. Uniknya, sampai dengan saat tulisan ini dibuat, dalam konteks Indonesia, Hari Kartini masih menjadi satu-satunya hari peringatan nasional di kalender Indonesia yang menggunakan nama orang.
ADVERTISEMENT
Salah Kaprah
Hari Kartini, yang selama ini dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 21 April, ternyata belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Baik sebagai hari besar nasional maupun hari peringatan khusus.
Di dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1956 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur tidak ditemukan adanya penetapan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.
Pun sampai dengan saat ini juga tidak dijumpai keputusan presiden tentang hari peringatan khusus yang mengatur mengenai Hari Kartini layaknya hari peringatan nasional bukan hari libur lainnya seperti Hari Menanam Pohon Indonesia, Hari Pers Nasional, Hari Batik Nasional, Hari Santri, atau Hari Musik Nasional.
ADVERTISEMENT
Satu-satunya penetapan resmi dari pemerintah Indonesia yang secara tersurat menyebutkan “Kartini” adalah penetapan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964. Dari pelbagai narasi yang berkembang mengenai sejarah penetapan Hari Kartini, keputusan presiden inilah yang menjadi “dasar hukum” penetapan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.
Namun ternyata di dalam keputusan presiden tersebut sama sekali tidak dijumpai satu pun materi muatan yang menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini. Alih-alih menetapkan tanggal 21 April, dalam diktum KEDUA Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 justru menetapkan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 tentang Pahlwan Kemerdekaan Nasional berlaku juga dalam peringatan yang akan dilaksanakan sebagai konsekuensi terhadap penetapan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 ini yang justru menjadi pangkal permasalahan. Ini dikarenakan di dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 menyebutkan bahwa “arwah para Pahlawan Kemerdekaan Nasional diperingati setahun sekali bersama-sama pada tanggal 10 November”.
Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi hukum yaitu peringatan terhadap arwah para Pahlawan Kemerdekaan Nasional diperingati secara nasional dilaksanakan pada tanggal 10 November yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan oleh Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961.
Akibatnya terjadi perbedaan kondisi antara de facto dan de jure. Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, secara de jure, peringatan perjuangan R.A Kartini akan diperingati bersama dengan pahlawan kemerdekaan nasional yang lain yaitu pada tanggal 10 November yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
ADVERTISEMENT
Namun secara de facto, negara Indonesia memperingati Hari Kartini secara nasional pada setiap tanggal 21 April. Peringatan yang bahkan secara sadar diakui juga oleh pemerintah Indonesia dengan seruan untuk mengadakan upacara untuk memperingati Hari Kartini yang diikuti oleh seluruh pegawai aparatur sipil negara.
Perlu Penegasan
Meskipun belum disahkan secara resmi, peringatan Hari Kartini pada setiap tanggal 21 April menjadi realita yang tidak dapat dipungkiri. Meski demikian, dalam kerangka regulasi, ini sesuatu yang perlu diperbaiki, Terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Kondisi ini tentu bukan kondisi yang ideal dalam kerangka regulasi. Oleh sebab itu, perlu ada sebuah upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi ini.
Salah satunya adalah dengan cara memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan Hari Kartini dengan menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini. Keputusan Presiden itu secara tidak langsung akan menjadi lex specialis dari Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961.
ADVERTISEMENT
Dengan posisi sebagai lex specialis, meski bergelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional, perjuangan R.A. Kartini tidak akan lagi diperingati pada tanggal 10 November seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional lainnya namun akan diubah menjadi tanggal 21 April.
Dengan kondisi ini maka harmonisasi antara kondisi de jure dan de facto terkait peringatan Hari Kartini pun akan terjadi. Penetapan ini sendiri juga akan memberi semangat baru, tidak hanya dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan namun juga pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.