Konten dari Pengguna

Belajar dari New York: (Apa yang Salah dengan) Aturan Skuter Listrik

Purna Cita Nugraha
fortune favors the bold
26 November 2019 19:50 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Purna Cita Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bermain e-longboard di Manhattan (source: dokumentasi pribadi instagram.com/purnacita)
zoom-in-whitePerbesar
Bermain e-longboard di Manhattan (source: dokumentasi pribadi instagram.com/purnacita)
ADVERTISEMENT
Sebagai salah seorang pengguna e-board atau electric board dan skuter listrik selama kurang lebih 3 tahun di New York, saya merasa ada yang kurang tepat dari cara kita merespons fenomena baru munculnya skuter listrik sebagai sarana mobilitas di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tewasnya 2 pengendara Grabwheels pada 10 November 2019 memang telah memicu pro-kontra di kalangan masyarakat. Hal ini lah yang disinyalir mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan lebih tegas terhadap pengguna skuter listrik.
Deretan penyewaan skuter listrik (source: pixabay.com)
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan regulasi baru mengenai penggunaan skuter listrik. Melalui Peraturan Gubernur, nantinya pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp 250 ribu jika melanggar.
Meskipun peraturan tersebut belum dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 November 2019 telah resmi memberlakukan penindakan (tilang) terhadap pengguna skuter elektronik yang melanggar. Penindakan tersebut mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Disrupsi Teknologi
Penggunaan skuter listrik sewaan (source: pixabay.com)
Memang tidak hanya Jakarta yang terlihat kesulitan untuk mengatur penggunaan skuter listrik ini. New York yang notabene merupakan kota besar yang lebih maju dari Jakarta pun, hingga tulisan ini dibuat, masih belum berhasil menentukan kebijakan yang tepat.
Namun permasalahan di Jakarta sebenarnya berbeda dengan isu utama yang dibahas di New York. Permasalahan utama yang diperdebatkan di New York adalah pengaturan penggunaan jasa sewa skuter listrik di New York dan bukan penggunaan skuter listrik secara mandiri. Sehingga, fokus perdebatan dan lobi di New York terjadi antara pemerintah dan industri khususnya perusahaan jasa penyewaan skuter listrik.
Tampilan grafis dari skuter listrik (source: pixabay.com)
Sekarang keputusan ada di tangan Gubernur New York, Andrew M. Cuomo. Legalisasi penggunaan skuter listrik akan bergantung pada persetujuan akhir gubernur terhadap draft peraturan yang sebenarnya telah disetujui oleh senat pada bulan Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan New York, New Jersey, yang merupakan negara bagian tetangga dari New York, telah melegalisasi penggunaan skuter listrik sejak 14 Mei 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengaturan yang berbeda di Amerika Serikat antara Negara Bagian New York dan New jersey menunjukkan adanya tingkat disrupsi teknologi yang berbeda. Selain itu, pertimbangan lain seperti potensi pemasukan ekonomi, alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan keselamatan berlalu lintas menjadi faktor tarik ulur dari kebijakan pengaturan skuter listrik ini.
ADVERTISEMENT
Atur Industrinya, Bukan Penggunanya
Pengguna single wheel electric scooter (source: pixabay.com)
Di beberapa bagian di New York, penggunaan skuter listrik telah menjadi semacam hak asasi. Hal ini mengingat banyaknya penggunaan skuter listrik secara mandiri untuk layanan jasa antar makanan dan mikro mobilitas.
Bisa dibilang selama 3 tahun di New York dari tahun 2016 hingga 2019, saya pribadi tidak pernah mengalami permasalahan yang berarti dalam menggunakan skuter listrik secara mandiri.
Permasalahan kemudian timbul ketika penyewaan skuter listrik berkembang menjadi bisnis yang menggiurkan. Tahun lalu, menurut the National Association of City Transportation Officials terdapat lebih dari 38,5 miliar lalu lintas yang menggunakan skuter listrik di lebih dari 100 kota di Amerika Serikat. Angka tersebut meningkat dari hanya 321.000 lalu lintas pada delapan tahun sebelumnya. Pertumbuhan begitu pesat dikarenakan seiring menjamurnya penyedia jasa penyewaan seperti Bird, Lime, dan perusahaan penyewaan lainnya.
Deretan penyewaan skuter listrik (source: pixabay)
Apabila belajar dari pembahasan di New York, perdebatan mengenai pengaturan penggunaan skuter listrik seharusnya tidak menyasar pada pengguna, tetapi haruslah menyasar pada industri. Yang harus berpikir lebih keras untuk menyediakan skuter listrik yang aman, nyaman, dan sesuai standar berlalu lintas harusnya merupakan tugas utama pelaku industri termasuk pabrik pembuat skuter dan perusahaan penyewaan jasa skuter listrik.
ADVERTISEMENT
Ke depan, kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaku industri harus lebih diperkuat terutama terkait aspek keselamatan dari penggunaan skuter listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan menurunkan kecepatan maksimum skuter listrik sesuai dengan standar keselamatan, memperketat aturan penyewaan, dan membuat fitur skuter listrik yang sesuai dengan kebutuhan berlalu lintas di Jakarta.
Kita juga dapat belajar dari New York terkait wacana pelarangan penyewaan skuter listrik di wilayah Manhattan. Bisa saja, nantinya, atas dasar keselamatan berlalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melarang sama sekali penyewaan skuter listrik di wilayah dan jalan-jalan protokol ibukota, Kebijakan ini dinilai dapat efektif terutama dalam mencegah pemakaian secara masif di kawasan-kawasan padat lalu lintas di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, di masa depan seharusnya pengaturan lebih menyasar pada ekosistem dan industri, karena kalau tidak aturan tersebut akan selalu ketinggalan dengan perubahan tren dan gaya hidup masyarakat yang berubah cepat.
Analogi yang dipakai adalah sepeda listrik. Mengapa pendekatan berbeda diterapkan antara sepeda listrik dan skuter listrik, padahal keduanya dianggap sebagai sarana mikro mobilitas. Pemberlakuan aturan bersepeda, seperti yang dilakukan oleh New Jersey, terhadap semua sarana mikro mobilitas dapat dijadikan contoh. Sebagaimana diketahui saat ini, banyak sekali alat berkendara mikro mobilitas yang berbasis elektrik seperti e-bike, hoverboard, e-board, e-skate board, e-longboard, single wheel electric scooter, dan electric unicycle.
Apakah kita akan menerbitkan peraturan baru setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan masing-masing sarana mikro mobilitas tersebut?
ADVERTISEMENT