Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Perkembangan Produk Halal di Indonesia
16 Maret 2022 16:46 WIB
Tulisan dari Puspasyifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemasaran produk halal di Indonesia semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun. Bukan hanya sebagai kebutuhan, kini konsumsi produk halal seperti tren dan menjadi gaya hidup di tengah tengah masyarakat Indonesia. Meski sektor makanan dan minuman masih menjadi produk halal dengan konsumsi tertinggi, namun saat ini sektor lain turut serta berlomba-lomba dalam mengembangkan produk halal. Seperti sektor kosmetik, fashion, pariwisata hingga farmasi.
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah perkembangan produk halal, sektor makanan dan minuman menjadi pelopor terbentuknya label sertifikasi yang sekarang ini sering kita jumpai dalam kemasan produk maupun tempat makan. Keresahan masyarakat akan maraknya makanan dan minuman yang mengandung unsur babi membuat pemerintah mencari solusi untuk membedakan produk yang haram dengan produk yang aman di konsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia.
Namun seiring berjalannya waktu, tak hanya sektor makanan dan minuman yang dapat memperoleh label halal. Kini disusul oleh sektor farmasi dan kosmetik yang mulai mendaftarkan produk-produk mereka agar mengantongi sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Hal ini tak hanya membantu pemerintah dalam mengawasi keamanan produk yang tersebar di Indonesia, tetapi juga dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membeli produk-produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, labelisasi halal di Indonesia dimulai dari produk pangan yang diberi tanda peringatan berbahan dasar babi dan turunannya. Dalam tanda peringatan ini harus terdapat gambar babi serta tulisan “MENGANDUNG BABI” berwarna merah kemudian tulisan tersebut berada di dalam sebuah kotak persegi yang juga berwarna merah. Seperti gambar di bawah ini.
Setelah sepuluh tahun kemudian, pada 12 Agustus 1985 Pemerintah mengubah tanda peringatan tersebut menjadi sebuah logo yang bertuliskan “HALAL”. Label ini diberikan setelah produsen memberikan komposisi bahan dan melaporkan cara pengolahan produk mereka kepada Departemen Kesehatan. Kemudian produk tersebut diperiksa bersama Departemen Agama melalui Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.
Menurut data LPPOM MUI pada tahun 2011 hingga 2018 tercatat 727.617 produk yang diproduksi oleh 59.951 perusahaan dan hanya terdapat 69.985 produk saja yang telah tersertifikasi halal LPPOM MUI. Hal ini menunjukkan hanya 9,6% produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dan sisanya belum memiliki sertifikasi halal. Namun bukan berarti produk lainnya haram dikonsumsi, tetapi bisa saja produk-produk tersebut belum mengajukan sertifikasi halal pada LPPOM MUI.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah cukup terlihat peningkatan jumlah produsen atau perusahaan yang mendaftarkan produk-produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Menurut data terakhir berdasarkan aplikasi Sertifikasi Halal Online CEROL-SS23000 terdapat 44.737 produk yang telah mendapatkan labelisasi halal dari 19.517 perusahaan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2015 – 2021).
Maka dari itu, kini fokus pemerintah adalah terus menghimbau para produsen untuk mendaftarkan produk-produk mereka agar mendapatkan sertifikasi halal. Serta memperluas sektor untuk meningkatkan industri halal di Indonesia seperti dalam bidang kosmetik, fashion, pariwisata dan lainnya. Supaya tidak hanya sektor pangan saja yang terus diperhatikan, namun sektor lain pun dapat ikut serta dalam menunjang pertumbuhan ekonomi industri halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Live Update