Konten dari Pengguna

Mengenal Euthanasia : Ditentang Agama dan Hukum Negara?

Puspita Restu Mahalia
Mahasiswa S1 Keperawatan Universitas Jember
22 Oktober 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Puspita Restu Mahalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
Sehat merupakan kondisi yang diharapkan oleh semua orang, namun dalam kondisi penyakit terminal sudah tidak ada lagi harapan untuk sehat karena hanya ada rasa sakit yang berkepanjangan (Sudarsa, 2020). Perawatan paliatif adalah perawatan yang diperlukan untuk pasien dengan penyakit terminal untuk meningkatkan kualitas hidup pasien yang meliputi aspek fisik, psikologis, spiritual dan sosial dari awal terdiagnosa sampai akhir hayat (Retnaningsih, 2021). Euthanasia merupakan metode untuk mengakhiri hidup dengan baik secara sengaja untuk meringankan penderitaan yang tidak dapat disembuhkan, euthanasia berasal dari kata yunani yakni eu yang berarti baik dan Thanatos artinya mati (Nugroho, 2020). Sehingga dapat dikatakan bahwa euthanasia adalah cara mengakhiri hidup pasien yang selalu menderita dan tidak bisa sembuh lagi supaya bisa mencapai akhir hayat dengan tenang dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Euthanasia dibagi menjadi dua jenis, yakni aktif dan pasif. Euthanasia aktif merupakan proses mengakhiri hidup dengan sengaja diberikan intervensi/Tindakan seperti memberikan suntik mati, sedangkan euthanasia pasif yakni membiarkan pasien meninggal dengan sendirinya seperti menghentikan pengobatan atau melepas alat bantu pernafasan. Adapun penyakit terminal yang marak dijumpai berdasarkan penelitian Supardi & Ludiana, 2020., dengan populasi 2.051 yaitu kanker (21,89%), penyakit diabetes melitus (11, 75%), gagal jantung (24.18%), penyakit paru obstruktif (8,24%), stroke (32,28%), dan penyakit genetika lainnya. Penyakit terminal diderita individu dengan umur diatas 60 tahun sebanyak 1077 populasi dengan kondisi meninggal sebanyak 284 orang (Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, 2024).
Euthanasia telah dilegalkan di beberapa negara seperti Belanda, belgia, luksemburg, Kanada, kolombia, spanyol, selandia baru, asutria, jerman dan amerika serikat. Negara Belanda mendapat total 25979 klaim euthanasia untuk periode lima tahun (2013-2017). Rasio euthanasia (menurut dokter) meningkat selama beberapa tahun ini dari 2,94% menjadi 4,33%. Faktor yang menyebabkan pemilihan euthanasia yakni usia, kunjungan gereja, pemilihan atas kehendak sendiri, presentase pekerja sukarela, pendapatan, dan status kesehatan pasien (Groenewould et al., 2024). Di Negara Belgia terdapat 100 permintaan euthanasia karena menderita akibat
ADVERTISEMENT
penyakitnya. Obat yang diberikan berupa Barbiturat, natrium tiopental, digunakan sebagai obat utama yang mengakhiri hidup dalam 35 prosedur euthanasia dengan 31 secara intravena dan 4 secara oral (Thienpont et al., 2015).
Di Indonesia sendiri, euthanasia tidak dilegalkan karena beberapa alasan, salah satunya yakni karena hukum dan perspektif agama. Indonesia merupakan negara religious yang percaya bahwa kematian ada di tangan tuhan sehingga mengakhiri kehidupan seseorang yang belum saatnya meninggal dianggap menentang kehendak tuhan (Nifanngelyau & Koisin, 2023). Berdasarkan jurnal oleh Rahmawati & Zafi (2020), kita sebagai umat muslim wajib hukumnya mengamalkan yang tercantum dalam Al-Qur’an sebagai pedoman dan penunjuk jalan kearah yang seharusnya. Al-Qur’an menjelaskan bahwa kematian ada di tangan Allah SWT, sehingga manusia hanya berkewajiban untuk menjaga, memelihara, menghargai, dan membela kehidupan sendiri maupun orang lain. Euthanasia dalam perspektif agama islam sama dengan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar hukum agama serta hak Allah SWT atas hidup dan mati makhluk ciptaan-Nya. Dalam agama islam, kita senantiasa diajarkan untuk menjaga apapun yang kita miliki termasuk jiwa sendiri (Puspitaningrum et al., 2023).
ADVERTISEMENT
Pada ajaran islam, aspek kehidupan dan kesejahteraan manusia berada di urutan nomor dua setelah pelestarian agama. Allah memberikan kehidupan dan Dialah yang memiliki kemampuan untuk menghapus kehidupannya. Euthanasia dianggap haram dalam islam karena dalam ajaran islam selalu mendorong kita untuk menjaga kehidupan dengan makan, minum, dan mendapatkan perawatan medis yang berhubungan dengan pemeliharaan jiwa karena dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja. Hal ini diperkuat dengan berbagai firman allah dan hadis terkait tidak diperbolehkannya euthanasia, salah satunya yakni Q.S Al-An’am ayat 151 yang berisi bahwa jangan membunuh anak-anakmu karena miskin dan jangan membunuh orang yang diharamkan allah kecuali dengan alasan yang benar. Selain itu, Q.S An-Nisa ayat 29 juga menyampaikan bahwa jangan sampai membunuh diri sendiri. Dari terjemahan ayat-ayat diatas dapat disimpulkan bahwa setiap muslim hendaknya selalu optimis dalam menghadap cobaan seperti penderitaan suatu penyakit (Puspitaningrum et al., 2023).
ADVERTISEMENT
Selain dari segi pandangan agama, Indonesia belum melegalkan euthanasia juga disebabkan karena hukum di Indonesia yang masih melarang euthanasia. Hal ini ditegaskan dalam pasal 344 dan 304 KUHP yang menyatakan “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” dan “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan,perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dari bunyi pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa merampas nyawa atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara itu akan dipenjara dan di denda. Dengan demikian, euthanasia tidak diperbolehkan sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Ketatnya hukum di Indonesia terkait euthanasia ini untuk menjaga hidup individu supaya tidak ada aspek semena mena (Asiva Noor Rachmayani, 2015).
ADVERTISEMENT
Indonesia melarang euthanasia juga dicantumkan dalam pasal 3 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa tiap dalam diri seseorang terdapat hak untuk hidup yang merupakan hak hidupnya yang sifatnya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan oleh siapapun. Euthanasia bertentangan dengan hak asasi manusia karena melanggar aspek hak hidup dan hak kesejahteraan (Azzuri & Prasetyo, 2021).
Dengan demikian, penerapan praktik euthanasia di Indonesia akan sulit terlaksana karena dari segi pandangan agama yang menjunjung tinggi nilai kehiudupan dan di dukung tegas oleh hukum negara yang menindaklanjuti tindak pembunuhan secara sengaja (euthanasia) ataupun membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara. Selain itu, Indonesia juga negara Pancasila dengan ketuhanan yang maha esa sehingga mendukung untuk dilarangnya perbuatan euthanasia karena berasas pada tuhan yang hanya bisa mengambil nyawa makhluk-Nya.
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN
Euthanasia ditentang dalam perspektif agama islam karena dianggap menentang kehendak Allah SWT, setiap muslim berkewajiban untuk menjaga, memelihara, menghargai, dan membela kehidupan sendiri maupun orang lain. Hal ini diperkuat dengan berbagai firman allah dan hadis terkait tidak diperbolehkannya euthanasia. Indonesia belum melegalkan euthanasia juga disebabkan karena hukum di Indonesia yang masih melarang euthanasia. Hal ini ditegaskan dalam pasal 344 dan 304 KUHP yang menegaskan bahwa merampas nyawa atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara itu akan dipenjara dan di denda. Dengan demikian, euthanasia tidak diperbolehkan sekalipun atas permintaan orang itu sendiri.
REFERENSI
Azzuri, P., & Prasetyo, H. (2021). Tindakan Euthanasia Pasif Oleh Dokter Terhadap Pasien Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8, 717-728.
ADVERTISEMENT
Groenewoud, A. S., Atsma, F., Arvin, M., Westert, G. P., & Boer, T. A. (2024). Euthanasia in the Netherlands: a claims data cross-sectional study of geographical variation. BMJ Supportive & Palliative Care, 14(e1), e867-e877.
Nifanngelyau, M., & Koisin, E. (2023). Euthanasia dalam perspektif moral dan agama: Suatu tinjauan reflektif terhadap kodrat manusia dalam terang Gaudium et Spes. Fides et Ratio: Jurnal Teologi Kontekstual Seminari Tinggi St. Fransiskus Xaverius Ambon, 8(1), 1-11.
Nugroho, I. B. (2020). Euthanasia dan Bunuh Diri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum yang Berlaku di Indonesia. Ngabari: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 13(2), 77-90.
Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, H. K. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 260–275.
ADVERTISEMENT
Asiva Noor Rachmayani. (2015). EUTHANASIA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC, 2017. Hlm.13
Puspitaningrum, I., Safitri, A., Sulistyo, M. H., & Prastiwi, A. (2023). Euthanasia (Suntik Mati) dalam Pandangan Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(5), 504–509.
Retnaningsih, D. (2021). Keperawatan Paliatif. Penerbit NEM.
Sudarsa, I. W. (Ed.). (2020). Perawatan Komprehensif Paliatif. Airlangga University Press
Supardi, S., & Ludiana, L. (2020). PREVALENSI TERMINAL ILLNESS DI RSUD JENDERAL AHMAD YANI METRO. Jurnal Wacana Kesehatan, 4(2), 453-460.
Taufik, F., Hidjaz, M. K., & Aswari, A. (2023). Perbandingan Tindakan Euthanasia Aktif dan Pasif Dalam Tinjauan Hukum Positif Indonesia. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 390-401.
ADVERTISEMENT
Thienpont, L., Verhofstadt, M., Van Loon, T., Distelmans, W., Audenaert, K., & De Deyn, P. P. (2015). Euthanasia requests, procedures and outcomes for 100 Belgian patients suffering from psychiatric disorders: a retrospective, descriptive study. BMJ open, 5(7), e007454.