Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kesadaran Gender: Peran Teks Al-Qur'an dalam Memperjuangkan Hak Perempuan
28 Oktober 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Diva Haqina Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Teks-teks suci Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadist, secara tegas mendukung kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, yang seharusnya dijadikan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan serta mendorong aktivisme untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi perempuan di Indonesia."
ADVERTISEMENT
Bagaimana Islam Memandang Martabat dan Peran Perempuan?
ADVERTISEMENT
Islam memberikan penghormatan yang tinggi terhadap perempuan, memandangnya sebagai makhluk yang utuh dan memiliki martabat yang sangat agung. Dalam perspektif Islam, perempuan bukan sekadar dinilai berdasarkan fisiknya, seperti keindahan tubuh atau kemolekan wajah, melainkan diakui dalam dimensi yang lebih luas dan mendalam. Sebagai manusia, perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang setara dengan laki-laki dalam konteks kemanusiaan. Mereka diberikan kemampuan untuk berpikir, memiliki nurani untuk mengambil keputusan, serta kekuatan untuk bekerja dan berkarya. Ini menunjukkan bahwa semua potensi kemanusiaan yang diberikan kepada laki-laki juga sepenuhnya berlaku bagi Perempuan (Nurhayati, 2017).
Dalam Al-Qur'an, tidak terdapat pembatasan yang berarti terhadap hak-hak perempuan di bidang pendidikan, sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Sebaliknya, ajaran Islam menegaskan pentingnya kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki, menjadikan mereka berhak atas kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dan berkontribusi dalam masyarakat. Hal ini menggarisbawahi bahwa perempuan bukanlah makhluk yang inferior atau terpinggirkan, melainkan setara dengan laki-laki dalam hal potensi dan kemampuan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perbedaan hak atau tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam Islam lebih merupakan hasil dari peran yang ditetapkan oleh agama untuk masing-masing jenis kelamin. Meskipun terdapat perbedaan dalam fungsi dan tanggung jawab, perbedaan ini bukanlah bentuk diskriminasi. Sebaliknya, peran yang berbeda ini saling melengkapi dan membantu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, Islam mendorong kolaborasi antara laki-laki dan perempuan, menekankan pentingnya kerja sama dan saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
Apa Hak dan Tanggung Jawab Perempuan Menurut Al-Qur'an?
Di dalam masyarakat yang modern saat ini, sering kali terjadi kesalahpahaman mengenai posisi perempuan dalam Islam. Banyak yang menganggap bahwa Islam membatasi hak-hak perempuan, sementara kenyataannya adalah sebaliknya. Dalam sejarah, kita dapat menemukan banyak contoh perempuan-perempuan hebat yang berperan aktif dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, politik, dan sosial. Tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah Islam, seperti Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, adalah contoh nyata bagaimana perempuan memiliki peran penting dalam perkembangan Islam dan masyarakat pada umumnya. Khadijah adalah seorang pengusaha sukses yang mendukung dakwah suaminya, menunjukkan bahwa perempuan dapat menjalankan peran ganda sebagai istri, ibu, dan pebisnis.
ADVERTISEMENT
Secara umum tidak ada perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan, hal ini di jelaskan dalam surat A An Nisa’ ayat 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْاۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ٣٢
wa lâ tatamannau mâ fadldlalallâhu bihî ba‘dlakum ‘alâ ba‘dl, lir-rijâli nashîbum mimmaktasabû, wa lin-nisâ'i nashîbum mimmaktasabn, was'alullâha min fadllih, innallâha kâna bikulli syai'in ‘alîmâ
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak/ bagian dari apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan ada hak/bagian dari apa yang diusahakanya.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Chusnul Mariyah dalam Meidiana (2024) hak perempuan, Indonesia telah banyak meratifikasi dokumen internasional yang berfokus pada isu gender, perempuan, dan anak. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia (HAM) untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM, termasuk yang berkaitan dengan perempuan. Namun, meskipun terdapat kemajuan dalam legislasi nasional dan berbagai pencapaian di tingkat provinsi, implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut seringkali tidak mencerminkan agenda reformasi yang diharapkan. Chusnul, sebagai salah satu aktivis, menegaskan pentingnya memastikan bahwa perempuan, anak-anak perempuan, serta kelompok rentan lainnya, seperti miskin dan penyandang disabilitas, mendapatkan manfaat dari pembangunan yang inklusif. Pesannya adalah agar perempuan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga proaktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam politik, keterwakilan perempuan menjadi sorotan utama. Meskipun jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meningkat, seringkali mereka memiliki hubungan keluarga dengan elit pemerintah, yang mempengaruhi keberanian mereka dalam mengadvokasi hak-hak perempuan. Dalam konteks ini, Chusnul mengajak semua pihak untuk menjadikan teks-teks suci sebagai landasan dalam merumuskan hak-hak perempuan. Salah satu referensi yang sangat relevan adalah Surah Al-Ahzab ayat 35, yang menjelaskan tentang kesetaraan gender. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sudah memuat prinsip-prinsip kesetaraan yang seharusnya diterapkan dalam konteks modern, termasuk dalam legislasi terkait perkawinan, perceraian, dan warisan.
Chusnul juga menyoroti bahwa isu antara Islam dan hak asasi manusia (HAM) memiliki perspektif yang luas. Pembahasan ini sangat penting karena organisasi-organisasi Islam memiliki peran kunci dalam menentukan arah kebijakan terkait hak perempuan. Di Indonesia, dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, ada peluang besar untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam memajukan hak-hak perempuan. Teks Al-Qur'an, seperti yang terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 32, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan. Ayat tersebut menyatakan bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak atas apa yang mereka usahakan. Ini menunjukkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam yang harus diperjuangkan dan diperhatikan dalam berbagai aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, aktivis hak perempuan dapat menggunakan teks-teks Islam sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi hak-hak perempuan. Mereka dapat memanfaatkan ajaran-ajaran dalam Al-Qur'an dan Hadist untuk membangun argumen yang kuat tentang perlunya kesetaraan dan keadilan gender. Misalnya, aktivis dapat menunjukkan bahwa prinsip-prinsip keadilan sosial dalam Islam sejalan dengan tujuan-tujuan modern untuk pemberdayaan perempuan. Dengan cara ini, teks-teks Islam tidak hanya menjadi dokumen historis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pendorong bagi perubahan sosial yang positif.
Akan tetapi, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi interpretasi yang konservatif yang sering kali merugikan perempuan. Untuk itu, penting bagi para aktivis untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak perempuan berdasarkan teks-teks suci, serta mempromosikan pemahaman yang lebih progresif terhadap ajaran Islam. Dengan meningkatkan pemahaman tentang hak-hak perempuan dalam konteks agama, diharapkan kesetaraan gender dapat tercapai lebih cepat di Indonesia. Akhirnya, upaya untuk mengimplementasikan hak-hak perempuan secara efektif harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta komunitas berbasis agama. Hal ini penting untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok yang tertinggal dalam pembangunan. Dengan semua langkah ini, diharapkan hak-hak perempuan dapat terwujud dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penutup
Kesimpulannya, Islam memberikan penghormatan tinggi terhadap perempuan dan menegaskan prinsip kesetaraan gender melalui berbagai teks suci, seperti Al-Qur'an dan Hadist. Meskipun Indonesia telah menunjukkan komitmen melalui ratifikasi dokumen internasional yang berkaitan dengan hak perempuan, tantangan dalam implementasi dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan masih ada. Aktivis hak perempuan memiliki peran kunci dalam menggunakan ajaran Islam untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender. Diperlukan kolaborasi dari semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan organisasi berbasis agama, untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan dan memastikan bahwa hak-hak perempuan dihormati dalam setiap aspek kehidupan. Dengan demikian, diharapkan kesetaraan gender dapat terwujud dan perempuan di Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil serta setara dalam semua bidang.
ADVERTISEMENT