Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjagalan dan Perdagangan Daging Anjing di Indonesia
13 Desember 2022 23:03 WIB
Tulisan dari Putra Evan Reza Zachary tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan akal, pikiran, dan fisik yang sempurna sehingga manusia dianggap sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara banyaknya ciptaan Tuhan yang lain. Berbeda dengan manusia, hewan merupakan salah satu dari berbagai banyak ciptaan dari Tuhan yang ada di dalam bumi. Dikatakan berbeda dengan manusia, karena walaupun sama-sama merupakan mahluk hidup, namun hewan diciptakan oleh Tuhan tanpa adanya akal dan pikiran sehingga hewan bertindak hanya menggunakan naluri alami yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan manusia memiliki akal dan pikiran, manusia seharusnya bisa bertindak dengan baik sesuai dengan norma atau aturan yang ada. Kenyataannya beberapa dari mereka, walaupun sudah memiliki akal dan pikiran mereka tetap melakukan tindakan yang berlawanan dengan kebaikan, seperti contohnya adalah penyiksaan terhadap hewan. Manusia melakukan penyiksaan terhadap hewan biasanya bertujuan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, baik itu untuk menghibur diri sendiri ataupun untuk mendapatkan penghasilan dari hewan tersebut.
Negara kita yaitu Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara yang menghasilkan konten tentang kekerasan terhadap hewan. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Asia For Animal Coalition dari Juli tahun 2020 hingga Agustus 2021. Riset yang dilakukan oleh Asia For Animal Coalition menghasilkan data yang berisi tentang penyiksaan hewan yang berupa konten, baik itu foto ataupun video. Data tersebut berjumlah 5.480 dan 1.626 diantaranya berasal dari Indonesia. Sekian banyak kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi, terdapat satu kasus kekerasan terhadap hewan yang marak terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Kasus tersebut adalah kasus penjagalan dan perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi oleh manusia.
ADVERTISEMENT
Pengonsumsian Daging Anjing
Banyak sekali negara di Wilayah Asia yang masih sering melakukan penjagalan dan perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi, negara kita menjadi salah satu dari negara tersebut yaitu Indonesia. Hal itu disebabkan oleh kepercayaan tentang daging anjing yang memiliki banyak manfaat yang baik untuk tubuh. Salah satu manfaat yang didapatkan apabila mengonsumsi daging anjing adalah vitamin yang dianggap baik untuk tubuh. Tidak hanya itu mereka juga percaya bahwa daging anjing mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit seperti asma, demam berdarah, dan juga penyakit lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh ketua komunitas pencinta hewan yang bernama Animal Defenders Indonesia pada bulan Februari tahun 2021, terdapat tiga wilayah tertinggi yang menjadi tempat untuk menjual daging anjing untuk dikonsumsi. Ketiga wilayah tersebut adalah Kota Solo yang menempati urutan pertama, selanjutnya adalah Kota Medan yang menempati urutan kedua, dan yang kota yang menempati urutan ketiga sebagai kota yang melakukan perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi ada Kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Walaupun kasus penjagalan dan perdagangan daging anjing sering terjadi di Indonesia, faktanya hanya sebagian kecil dari sekian banyak Masyarakat Indonesia yang melakukan penjagalan dan perdagangan daging anjing. Hal ini disebabkan mayoritas masyarakat yang ada di Indonesia adalah masyarakat muslim sehingga hanya sedikit dari merekalah yang mengonsumsi daging anjing.
Dampak dari Mengonsumsi Daging Anjing
Faktanya dengan mengonsumsi daging anjing akan memberikan dampak yang buruk bagi tubuh manusia. Berbagai dampak buruk yang ditimbulkan apabila mengonsumsi daging anjing adalah meningkatnya penularan rabies pada tubuh manusia. Hal ini disebabkan tidak semua anjing yang dijagal dan diperjual belikan merupakan anjing yang sehat dan terbebas dari rabies ataupun anjing yang sudah diberi vaksin sehingga tingkat penularan rabies akibat mengonsumsi daging anjing pun akan meningkat. Tidak hanya itu jika kita mengonsumsi daging anjing maka kemungkin besar tubuh kita akan terinfeksi oleh bakteri yang terdapat pada daging anjing.
ADVERTISEMENT
Tidak seharusnya anjing dijadikan sebagai bahan makanan, karena anjing merupakan hewan peliharaan sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Hal ini termasuk kedalam kekerasan terhadap hewan, karena biasanya anjing yang digunakan dalam penjagalan dan perdagangan daging anjing adalah anjing liar ataupun anjing yang terlantar. Hal ini disebabkan karena mereka merupakan anjing liar ataupun terlantar, merekapun sering mendapatkan berbagai perlakuan yang buruk, seperti tidak diberi makan dan minum yang sehat, dipukuli, dibiarkan sakit, hingga dibiarkan mati oleh orang yang melakukan penjagalan dan perdagangan daging anjing tersebut.
Pasal Tentang Perlindungan Hewan
Pemerintahpun tidak tinggal diam akan kasus tersebut sehingga dibuatlah berbagai peraturan yang bertujuan untuk melindungin hewan. Contohnya adalah pasal 302 KUHP yang berbunyi tentang seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Contoh selanjutnya adalah pasal 540 KUHP yang berbunyi bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan, nyatanya kasus kekerasan terhadap hewan terutama kasus penjagalan dan perdagangngan daging anjing masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dan kepedulian Masyarakat Indonesia terhadap kesejahteraan hewan. Tidak hanya itu, kurang tegasnya tindakan yang dimiliki oleh aparat dan juga sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan juga dianggap kurang berat sehingga tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan.