Delik Pers: Membangun Kebebasan Pers Dan Hukum Yang Berimbang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Putra Melandry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Delik pers merupakan istilah hukum yang merujuk pada pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan melalui media massa, misalnya surat kabar, majalah, televisi, atau media online seperti media sosial. Simpelnya, delik pers adalah sebuah bentuk kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan melalui aktivitas jurnalistik atau pemberitaan. Bentuk pelanggaran tersebut bisa berupa penyebaran informasi yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, ataupun penyebaran berita (hoaks). Di Indonesia, delik pers diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dibuat untuk memastikan bahwa aktivitas jurnalistik tetap berada dalam koridor hukum yang melindungi kepentingan umum.

Payung hukum delik pers
Di Indonesia, beberapa aturan yang mengatur delik pers meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310 dan 311 mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur pencemaran nama baik di media elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 1 angka 1: Definisi pers sebagai lembaga sosial yang menyampaikan informasi, mendidik, menghibur, dan mengawasi.
Pasal 3: Menjamin kebebasan pers sebagai salah satu hak asasi manusia, yang juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28.
Pasal 6: Pers bertanggung jawab untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Pasal 12: Pers juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hukum, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.
3. Undang-Undang ITE:
Pasal 27 ayat 3, mengatur pencemaran nama baik di ranah digital.
4. Peraturan Dewan Pers:
Pedoman etika jurnalistik sebagai acuan profesionalisme media.
5. Kode Etik Jurnalistik:
Kewajiban untuk menulis berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Larangan untuk menulis berita yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, pers menjadi pilar demokrasi ke-4 yang harus terus dijunjung oleh semua warga negara. Kebebasan pers adalah salah satu pondasi utama yang mendukung terciptanya masyarakat yang kritis, berdaya, dan transparan. Namun ketika kebebasan pers dibenturkan dengan aturan hukum, maka muncul pertanyaan kritis: sejauh mana kebebasan pers dapat berjalan tanpa mengorbankan prinsip hukum dan kepentingan publik? apakah peraturan yang membatasi pers dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk media, atau bahkan menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat?
Namun perlu kita kritisi bagaimana penerapan undang-undang payung hukum delik pers tersebut sering kali menimbulkan ketegangan antara kebebaasan berekspresi dan berpendapat berpotensi disalahgunakan oleh hukum untuk membungkam suara-suara rakyat yang kritis. Penerapan hukum delik pers harus berimbang, membangun keberimbangan antara hukum dan kebebasan pers haruslah dimulai dengan memperkuat lembaga hukum yang independen dan transparan serta berpihak pada keadilan.
Hukum tidak boleh menjadi senjata bagi mereka para penguasa untuk memberengus kebebasan berekspresi atau kritik dari rakyat, namun di sisi lain media harus terus pada jalur idealisme dan objektifitas pada prinsip kerjanya dengan tetap menyalurkan informasi yang berimbang dan fakta untuk masyarakat.
