Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak Jawab Dan Hak Koreksi Sebagai Instrumen Penyeimbang Informasi
8 September 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Putra Melandry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melihat kencangnya arus informasi di era digital hari ini, media memiliki peran yang sangat vital dalam menyajikan informasi yang benar dan akurat. Informasi hari ini mengalir tanpa henti, melalui berbagai platform, berbagai portal berita, media sosial, hingga televisi. Media seolah berloma-lomba menjadi yang tercepat dalam memberikan informasi kepada publik, hingga terkadang melupakan proses verifikasi dan pengecekan ulang sehingga disaat yang sama, media melakukan kesalahan dan ketidakakuratan pemberitaan yang tidak dapat dihindari. Di sinilah hak jawab dan hak koreksi berperan sangat penting sebagai penyeimbang informasi, sebagai instrumen yang dapat memastikan bahwa publik akhirnya mendapatkan informasi yang benar adanya, serta memberikan kesempatan pada mereka yang dirugikan karena kesalahan pemberitaan yang dilakukan media.
Ketika media melakukan kesalahan dalam memberikan informasi, dampak yang terjadi sangat luas dan signifikan, sebab dapat merugikan individu maupun kelompok, dan juga menyesatkan publik yang mengonsumsi informasi tersebut. Sebab informasi dapat mengalir begitu cepat dalam hitungan menit saja, jika tak diatasi maka hal ini menimbulkan kemarahan publik. Dengan adanya hak jawab dan hak koreksi, hal ini membantu publik menjadi lampu penerang atas pemberitaan yang tidak akurat dan gelap dalam konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengenal lebih lanjut, apa itu hak jawab ?
Hak jawab adalah hak yang dimiliki individu, kelompok, maupun institusi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan jawaban, klarifikasi, maupun bantahan atas kesalahan informasi yang disebarkan media. Di negara Indonesia yang dimana pers menjadi pilar demokrasi ke 4, hak jawab merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keadilan, bagi mereka yang dirugikan hak jawab ini merupakan alat yang sangat berguna bagi mereka untuk meluruskan informasi yang salah serta mengembalikan citra mereka di mata masyarakat.
Apa itu hak koreksi ?
Hak koreksi merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk mengoreksi atau memperbaiki informasi yang salah, keliru, tidak akurat yang telah di sebarkan ke masyarakat luas oleh media. Hak koreksi ini sangatlah penting dalam menjaga keakuratan dan keseimbangan informasi, dan juga melindungi individu, kelompok, institusi dari dampak negatif akibat kesalahan informasi yang disebarkan. Hak ini memungkinkan siapapun untuk meminta media mengoreksi dan memberikan klarifikasi atas penyebaran informasi yang salah, baik yang menyangkut dirinya sendiri ataupun orang lain.
ADVERTISEMENT
Hak jawab dan hak koreksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia. Hak jawab diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab bagi setiap orang yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Hak jawab ini memungkinkan individu, kelompok, atau institusi untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi yang dianggap merugikan atau tidak akurat. Hak koreksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers juga wajib melayani hak koreksi dari masyarakat yang ingin mengoreksi kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitaan. Hak ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik benar dan akurat.
Kedua hak tersebut adalah bagian instrumen penting guna memastikan bahwa kebebasan pers tidak disalahgunakan oleh media untuk menyebarkan informasi yang merugikan. Di dalam negara demokrasi yang sehat, pers memiliki tanggung jawab besar untuk menyebarkan informasi bersifat fakta, namun pers juga harus menghormati hak-hak seluruh lapisan masyarakat. efektivitas penggunaan kedua hak ini tergantung bagaimana media memberikan ruang yang benar-benar adil bagi mereka yang menjadi korban atas kesalahan informasi. jika kedua hak ini tidak dijalankan dengan serius dan kongkrit oleh pers, maka goyah sudah keseimbangan antara kebebasan pers dan keadilan dalam menyuguhkan informasi, yang akhirnya berujung pada terkikisnya kepercayaan publik terhadap media yang dianggap tidak bisa lagi menyuguhkan informasi yang akurat serta tidak menjamin keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT