Konten dari Pengguna

Hak Tolak Wartawan: Pilar Demokrasi Ranah Jurnalistik

Putra Melandry

Putra Melandry

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putra Melandry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak tolak wartawan terbentuk karena adanya beberapa kasus pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik ataupun dipanggil untuk menjadi saksi dalam sebuah perkara yang ada kaitannya dengan karya jurnalistik. Menurut Wikipedia, Hak tolak wartawan adalah hak yang dimiliki seorang wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sebuah sumber berita yang harus dirahasiakan. Bagi saya hak tolak wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi pada bidang jurnalistik sebab menjadi payung hukum bagi para wartawan guna melindungi identitas sumber informasi latar belakang demi keamanan narasumber serta keluarganya.

Gambar ilustrasi dibuat sendiri oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi dibuat sendiri oleh penulis

Pedoman penerapan hak tolak wartawan tertuang pada pedoman dewan pers nomor : 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Terdapat 6 point pada pedoman dewan pers tersebut, singkat padatnya pedoman - pedoman tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Wartawan sebagai warga negara yang taat hukum secara prinsip wajib memenuhi panggilan lembaga penyidik untuk menjadi saksi dalam pengadilan, namun wartawan memiliki hak tolak untuk mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang rahasia (seperti diatur di UU No.20/1999, tentang pers).

  2. Jika wartawan berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber, maka hal itu dilindungi oleh Pasal 4 ayat (4), UU pers, yang berbunyi : "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak." Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi.

  3. Penerapan hak tolak wartawan hendaknya tidak digunakan secara sembarangan. Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan menyangkut dengan kepentingan publik.

  4. Dasar hukum hak tolak terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa "mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum". Dalam menjalankan tugas jurnalistik pers menjalankan amanat UU pers, sehingga berkosekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.

  5. Perlu diingat kepada aparat penegak hukum, bahwasanya tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi.

  6. Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya jurnalistik, pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

https://images.pexels.com/photos/518543/pexels-photo-518543.jpeg?cs=srgb&dl=pexels-brotin-biswas-158640-518543.jpg&fm=jpg

Dalam konteks demokrasi, hak tolak wartawan dapat dianggap sebagai salah satu pilar yang menjaga kebebasan pers yang merupakan fondasi nilai - nilai demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi membutuhkan media yang bebas dan independen tanpa takut adanya bentuk represifitas dari berbagai pihak untuk memberikan informasi yang akurat serta berimbang kepada publik.

Hak tolak wartawan sejatinya memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugas mereka tanpa takut akan intimidasi atau tekanan dari pihak berwenang atau individu - individu yang berkepentingan, yang dinilai bisa merusak keakuratan dan kebebasan peliputan berita. Ini adalah komponen dan pilar penting dari demokrasi yang sehat, di mana media berfungsi sebagai pengawas yang kritis terhadap rezim kekuasaan yang hari ini semena - mena dan sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat.