Konten dari Pengguna

Melirik Kebebasan Pers Di Era Kelam Demokrasi

Putra Melandry
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
4 Juli 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putra Melandry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebebasan pers dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai negara dengan penganut sistem demokrasi, justru kebebasan pers di Indonesia makin hari kian menurun. Sudah tepatkah kita sebut bahwa saat ini adalah era kelam demokrasi di negara kita ?.
ADVERTISEMENT
Nyatanya, jaminan kebebasan pers merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang. Adapun landasan kebebasan pers di Indonesia ditegaskan dalam pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan : "kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum".
Pers dianggap sebagai pilar kekuatan keempat dalam masyarakat demokratis setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers memiliki peran pendukung akuntabilitas dan transparansi, pengawas pemerintah, dan kontrol sosial. Jika kebebasan pers terlalu di kekang, dapatkah masyarakat merasakan demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan?.
https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-perempuan-kaum-wanita-jalan-7103081/
Salah satu bentuk pelemahan dari kebebasan pers belakangan ini adalah draf revisi uu penyiaran yang melahirkan sejumlah pasal kontroversial, beberapa pasal yang dimuat dianggap bisa mengancam kebebasan pers. lantas apa saja pasal yang dimaksud ? Pasal 8A huruf Q : yang menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik akan ditangani KPI, bukan dewan pers. Kemudian pasal 50B ayat 2 huruf C : yang menyebutkan larangan penayangan konten jurnalistik investigasi.
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal ini dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah untuk melemahkan pers dan membungkam kebebasan pers, nyatanya pasal ini dibuat untuk melindungi mereka yang duduk manis di singgasana kekuasaan dan takut akan kritik, perlawanan, dan pengawasan dari pers.
Rasanya sudah tepat kita sebut bahwa hari ini adalah era kelam demokrasi kita ditengah tergerogotinya kebebasan pers, mulai dari ancaman-ancaman terhadap jurnalis, revisi uu penyiaran yang merugikan pers, hingga isu ataupun kasus-kasus yang lainnya. Satu kata yang sangat tepat untuk kita gaungkan bersama hari ini adalah "LAWAN !".