Urgensi Sikap Kritis Mahasiswa Pada Rezim Pemerintahan Jokowi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Putra Melandry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menurut John Dewey, Bersikap Kritis adalah cara seseorang untuk aktif, gigih, dan memiliki pertimbangan yang cermat terhadap sebuah keyakinan atau bentuk pengetahuan apapun yang diterima, lalu dipandang dari berbagai sudut alasan yang mendukung dan menyimpulkannya. Definisi paling sederhana dari maksud bersikap kritis atau berfikir kritis adalah mempertanyakan, memecahkan persoalan, mendebat dan mengevaluasi masalah terhadap suatu hal. Lalu, apakah mahasiswa harus bersikap kritis khusunya terhadap suatu rezim pemerintahan ?

Kritik dan mahasiswa rasanya tak bisa dipisahkan, mahasiswa sebagai agent of change, social control, dan iron stock akan selalu beriringan dengan sikap kritis. Untuk mewujudkan perubahan dan melakukan kontrol sosial diperlukan sikap kritis, mahasiswa tak bisa tinggal diam melihat dinamika sosial masyarakat yang terus berubah, dengan sikap kritislah semua perubahan kearah yang lebih baik dimulai. Sebab mahasiswa yang apatis adalah mahasiswa yang miskin moral dan tidak peduli akan sekitar.
Sikap kritis sangat diperlukan dalam mengontrol berlajalannya suatu rezim pemerintahan, khususnya guna mencermati setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat, dan mengevaluasi langkah politik para pemangku kekuasaan. Di zaman orde baru, bersikap kritis diartikan sebagai sikap membangkang dan melawan serta menolak seluruh kebijakan maupun sikap yang dilakukan pemerintah. Mengkritik pemerintah pada saat itu dianggap membahayakan keberlangsungan singgasana kekuasaan.
Pada rezim pemerintahan Jokowi sekarang yang mendekati akhir masa jabatannya, seberapa besar urgensi sikap kritis mahasiswa diperlukan untuk melirik dinamika pemerintahan Jokowi ? Sebelum itu, mari kita ingat dahulu sembilan janji Jokowi atau Nawacita Jokowi saat kampanye pemilu 2014.
Sembilan Nawacita Jokowi
Menolak Negara Lemah dengan Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya.
Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Memperteguh Kebhinnekaan dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia.
Menghadirkan Kembali Negara untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga.
Membuat Pemerintah Tidak Absen dengan Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratif, dan Terpercaya.
Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.
Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik.
Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.
Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional.
Apakah semua janji tersebut sudah terealisasikan hingga akhir masa jabatannya sekarang ? atau justru apa yang terealisasi hingga hari ini bertolak belakang dengan semua janji Jokowi yang ada ? Mari kita kritisi beberapa point dari Nawacita Jokowi tersebut.
Kritik terhadap janji janji Jokowi, mulai dari janji pertama yang berbunyi "Menolak Negara Lemah dengan Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya." Melihat dinamika pemerintahan Jokowi hingga hari ini, apakah negara sudah melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya ? refleksi hukum di pemerintahan Jokowi dapat kita lihat di berbagai kasus skala kecil hingga besar, contohnya kasus MK kemarin yang membuat penegakkan hukum di Indonesia mendapatkan rapor merah.
Tata kelola pemerintahan di era Jokowi juga dinilai buruk, kasus peretasan PDN belakangan ini dan juga bentuk dari kelalaian Menkominfo menjadi gambaran kita bagaimana instansi pemerintahan di era Jokowi bekerja. Hal ini tak sesuai harapan dengan apa yang tertuang di Nawacita Jokowi nomor 5 yang berbunyi "Membuat Pemerintah Tidak Absen dengan Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratif, dan Terpercaya".
Jika melihat sisi korupsi, Kabinet Jokowi pecah rekor sebagai pemerintahan yang anggotanya paling banyak terjerat korupsi dalam sejarah politik Indonesia pasca reformasi, dengan 6 Menteri dan 1 Wakil Menteri yang terjerat korupsi. Selain korupsi, dari segi SDM / Sumber daya manusia di era pemerintahan Jokowi juga menjadi sorotan. Angka kemiskinan di era pemerintahan Jokowi hingga bulan maret tahun 2024 tercatat sebanyak 25,22 juta orang, atau 9,03 persen dari total penduduk 279 juta jiwa. Padahal target awal Jokowi sendiri meretas kemiskinan Indonesia adalah sebesar 7-8 persen pada kepemimpinan periode pertama, dan 6,5-7,5 persen pada kepemimpinan periode kedua.
Nyatanya, dinamika rezim pemerintahan Jokowi hingga hari ini jauh dari harapan masyarakat dan bertolak belakang dengan janji-janji yang ada di Nawacita Jokowi sebelum beliau menjabat. Sebagai mahasiswa, mengkritisi jalannya rezim pemerintahan merupakan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan bangsa dan negara. Karena sejatinya mendiamkan sebuah kesalahan merupakan bentuk kejahatan.
