Konten dari Pengguna

Ekonomi Syariah sebagai Solusi Menghadapi Ketimpangan Ekonomi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari PUTRA NURWANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber foto : dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : dokumentasi pribadi

Ekonomi Syariah sebagai Solusi Menghadapi Ketimpangan Ekonomi

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga energi, berbagai sumber daya alam tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi perekonomian nasional. Namun, di balik kekayaan tersebut, Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi yang cukup serius. Pertumbuhan ekonomi belum selalu berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu gambaran mengenai ketimpangan tersebut dapat dilihat dari laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tahun 2026. Dalam laporan Indonesia Economic Inequality 2026, CELIOS menyebutkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta orang Indonesia. CELIOS juga mencatat bahwa sekitar 58 persen kekayaan kelompok 50 orang terkaya tersebut berasal dari bisnis sektor ekstraktif, yaitu sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertambangan dan energi.

Data tersebut tentu tidak berarti bahwa setiap orang kaya memperoleh kekayaannya dengan cara yang salah. Memiliki kekayaan pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, data tersebut menunjukkan adanya konsentrasi kekayaan yang sangat besar pada kelompok tertentu. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian ketika kita berbicara mengenai keadilan ekonomi.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana seharusnya kekayaan sumber daya alam dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas?

Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, sumber daya alam bukan hanya persoalan mengenai siapa yang dapat memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi. Lebih jauh dari itu, pengelolaan sumber daya alam berkaitan dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Di sinilah perspektif ekonomi syariah menarik untuk dikaji sebagai salah satu pendekatan dalam menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi.

Islam memiliki pandangan bahwa seluruh kekayaan pada hakikatnya merupakan milik Allah Swt. Manusia diberikan amanah untuk memanfaatkan dan mengelolanya dengan cara yang benar. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 29:

"Dialah yang menciptakan untukmu apa yang ada di bumi semuanya..."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa berbagai sumber daya yang terdapat di bumi merupakan ciptaan Allah yang diberikan untuk dimanfaatkan manusia. Namun, pemanfaatan tersebut bukan berarti manusia bebas mengeksploitasi sumber daya tanpa batas dan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.

Ekonomi syariah memiliki prinsip bahwa kegiatan ekonomi harus memperhatikan keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan. Harta tidak hanya dilihat sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial. Karena itu, Islam memiliki berbagai instrumen untuk mendorong distribusi kekayaan, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, serta larangan terhadap praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.

Dalam persoalan sumber daya alam, pembahasan ekonomi Islam juga mengenal konsep kepemilikan. Dalam literatur ekonomi Islam, terdapat pembahasan mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Konsep kepemilikan umum menunjukkan bahwa terdapat jenis kekayaan tertentu yang memiliki manfaat luas bagi masyarakat sehingga pengelolaannya tidak semestinya hanya memberikan manfaat kepada individu atau kelompok tertentu.

Prinsip tersebut dapat menjadi bahan pemikiran dalam melihat persoalan sumber daya alam Indonesia. Pertambangan dan kekayaan alam lainnya memiliki nilai ekonomi yang besar. Jika pengelolaannya dilakukan secara tepat, hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, apabila manfaat ekonomi dari sumber daya alam hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersamaan dengan meningkatnya kesenjangan. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa besar pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari bagaimana hasil pembangunan tersebut didistribusikan.

Dalam hal ini, ekonomi syariah menawarkan sebuah cara pandang yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai bagian penting dari aktivitas ekonomi. Tujuan ekonomi bukan sekadar menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi manusia.

Namun, menerapkan prinsip ekonomi syariah bukan berarti seluruh persoalan ketimpangan dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan. Ketimpangan ekonomi merupakan persoalan yang kompleks dan berkaitan dengan banyak faktor, mulai dari pendidikan, kesempatan kerja, kepemilikan aset, kebijakan fiskal, pengelolaan sumber daya alam, hingga struktur perekonomian.

Oleh sebab itu, nilai-nilai ekonomi syariah dapat ditempatkan sebagai salah satu sumber pemikiran untuk memperkuat kebijakan ekonomi yang berorientasi pada keadilan. Prinsip pengelolaan kekayaan yang bertanggung jawab, distribusi yang lebih adil, dan perhatian terhadap kemaslahatan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi kesenjangan.

Pada akhirnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi, tetapi juga sebagai amanah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Data CELIOS mengenai konsentrasi kekayaan pada kelompok superkaya menjadi salah satu pengingat bahwa persoalan pemerataan masih penting untuk dibicarakan.

Ekonomi syariah memberikan sebuah pertanyaan mendasar yang layak kita renungkan: apakah kekayaan yang alam hasilkan hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, atau dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan. Sebab, pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya tentang bagaimana sebuah negara menjadi lebih kaya, melainkan bagaimana kekayaan tersebut dapat memberikan kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat secara luas.

Sumber:

Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Indonesia Economic Inequality 2026.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.

Al-Qur'an, QS Al-Baqarah ayat 29.