Konten dari Pengguna

Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Putra Rizky prasetyo
Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
13 Oktober 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putra Rizky prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/photo/man-in-blue-clothing-giving-an-old-man-water-3996734/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/photo/man-in-blue-clothing-giving-an-old-man-water-3996734/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemiskinan menjadi salah satu permasalahan bagi negara berkembang tak terkecuali di Indonesia, tingkat kemiskinan di Indonesia per Maret 2024 yang tercatat di Badan Pusat statistik (BPS) sebesar 9,03% atau sebesar 25,22 juta orang penduduk jumlah ini menurun 0,33 persen poin terhadap Maret 2023 dan menurun 0,54 persen (BPS, 2024) . Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi permasalahan kemiskinan ini dengan berbagai strategi dan kebijakan kemudian diperlukan koordinasi dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak Untuk membantu mempercepat penurunan angka kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam zakat merupakan rukun iman ketiga, zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta benda seseorang dan menjadi instrumen penting dalam Ekonomi Islam. Zakat merupakan kewajiban orang-orang kaya (muzakki) dan hak bagi orang-orang miskin (mustahik) maka dengan prinsip dan ketentuan ini, zakat menjadi hal yang sangat membantu dalam pengentasan kemiskinan. Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi kemajuan besar dalam bidang perzakatan. Ketua Baznas Noor Achmad mengungkapkan, “pada tahun 2023 total pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di SKL Baznas dan LAZ seluruh Indonesia mencapai Rp32 triliun, atau meningkat sebesar 43,74 persen dari sebelumnya” (SETKAB, 2024). Dengan jumlah penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang besar tersebut khususnya pada perhimpunan zakat maka perlu pengelolaan dan distribusi yang baik serta tepat sasaran sehingga, zakat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, dan menjadi modal kerja bagi masyarakat miskin untuk menciptakan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
zakat adalah satu-satunya ibadah yang memiliki petugas khusus untuk mengelolanya, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam QS. at-Taubah ayat 60 (Hafidhuddin, 2002). Kemudian, al-Qardhawi (2002) mengatakan bahwa tujuan mendasar ibadah zakat itu adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain. Sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut. dengan memberikan bantuan kepada orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut-atribut keduniawian lainnya (Beik, 2009). Dari dua pendapat tokoh tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat perlu dikelola dengan baik dan benar oleh petugas atau lembaga agar tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya sehingga, zakat dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri. Ketika zakat dapat dikelola dan di distribusikan dengan tepat maka zakat dapat menjadi instrumen pembantu dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia selain itu juga dengan adanya zakat ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga secara makro ekonomi dapat memajukan perputaran perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Potensi yang besar dan penghimpunan dana zakat yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diiringi dengan pengelolaannya
agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif namun dapat menjadi produktif. Dengan demikian, zakat dapat meningkatkan pendapatan dan konsumsi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam salah satu programnya. Program yang berupaya untuk menciptakan
masyarakat mandiri dan memiliki taraf perekonomian yang sejahtera yaitu program pemberdayaan ekonomi mustahik, yang melibatkan bantuan pemberian modal, pendampingan, dan pelatihan usaha secara rutin. Selain itu, BAZNAS juga memberikan fasilitas untuk memasarkan produk usaha yang dikembangkan (BAZNAS RI, 2024).
Referensi
Asas, F., Khasanah, U., & Najiyah, F. (2022). Manajemen zakat di indonesia (tantangan dan solusi). Insight Management Journal, 45-53.
ADVERTISEMENT
BAZNAS RI. (2024). Melalui Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, BAZNAS RI Dorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia.
Beik, I. S. (2009). Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan : Studi kasus Dompet Dhuafa Republika. jurnal pemikiran dan gagasan.
BPS. (2024). Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 turun menjadi 9,03 persen. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
SETKAB. (2024). Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Zakat melalui Baznas. Jakarta Pusat: Sekertariat Kabinet Republik Indonesia.