Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aksi Tawuran Yang Dilakukan Oleh Sekelompok Pelajar
2 Oktober 2024 9:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Putri Amelia Fithriyati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tawuran merupakan sebuah aksi kekerasan yang dilakukan oleh sebuah kelompok (geng) dengan kelompok (geng) lawannya. Adapun beberapa faktor pemicu terjadinya tawuran yaitu
1. Konflik Personal biasanya ini terjadi karena berbeda pendapat atau ada masalah pribadi,
ADVERTISEMENT
2. Pengaruh Lingkungan akibat adanya tekanan dari teman sebaya dan pengaruh media sosial yang menampilkan tentang kekerasan ini dapat mendorong pelajar terlibat dalam tawuran.
3. Kurangnya Pengawasan dari orang tua, keluarga dan pihak sekolah padahal peran keluarga dan teman sangat penting, karena jika tidak ada pengawasan pelajar akan merasa bebas untuk melakukan apapun tanpa merasa ada konsekuensinya. Padahal disaat pertumbuhan anak dimasa remaja peran keluarga sangat penting untuk membentuk karakter dan watak seorang anak.
4. Frustasi dan Emosi dimasa usia seperti ini banyak pelajar yang masih belum bisa mengelola emosinya dengan baik, jadi jika pelajar merasa kecewa atau marah itu sering diungkapkan langsung dengan kekerasan.
Tawuran ini sering terjadi karena ada anggota kelompok tersebut yang hubungan dengan keluarganya kurang baik dan lebih memilih berhubungan dengan teman jadi dia akan membuatnya menjadi nyaman sampai muncul rasa solidaritasnya terhadap kelompoknya (geng) dan kemudian ada rasa ingin menguasai wilayah yan diperjuangkan dengan melakukan aksi tawuran tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk memecahkan masalah ini pihak sekolah bisa memberikan edukasi tentang dampaknya kekerasan, dan selain itu orang tua dan guru juga harus selalu mengawasi perilaku dan interaksi para pelajar. Jika masih ada yang melakukan aksi tawuran tersebut maka pelajar akan mendapatkan sanksi pidana tentang kekerasan yaitu: "jika tawuran menyebabkan cedera serius atau kerusakan propertu, maka pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam KHUP seperti pengeroyokan (pasal 170) atau penganiayaan (pasal 351).