Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cegah Pelanggaran Pilkada
2 Agustus 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam sistem demokrasi Indonesia. Pilkada menjadi momentum penting masyarakat untuk memilih siapa pemimpin daerah mereka. Ini merupakan kesempatan emas masyarakat untuk menggunakan hak suaranya secara merdeka.
ADVERTISEMENT
Pemilihan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini menjadi waktu yang sangat berharga untuk menyampaikan aspirasinya kembali melalui hak suara di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, waktu yang sangat berharga ini harus digunakan dengan bijaksana.
Berdasarkan data dari htps://infopemilu.kpu.go.id/ Rabu (17/4/2024) Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tentunya hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya dan memilih pemimpin baru. Kesempatan ini dibungkus oleh segudang kepercayaan dengan harapan mampu mewujudkan aspirasi masyarakat.
Pilkada menjadi waktu untuk memilih pemimpin. Pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin yang dianggap mampu memimpin daerahnya. Ini artinya suara rakyat menjadi penentu pemimpin. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita harus mampu memilih pemimpin yang tepat tanpa adanya gangguan atau godaan dari pihak lain. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa masih ada praktik pelanggaran Pilkada pada pemilihan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran Pilkada
Pilkada merupakan salah satu wujud pesta demokrasi. Pilkada menjadi peluang emas rakyat untuk memilih kembali pemimpin daerahnya. Karena, melalui Pilkada rakyat bebas untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Namun, tak jarang kita mendengar berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada.
Menurut informasi dari https://www.bawaslu.go.id/ Senin (21/12/2020) politik uang menjadi salah satu pelanggaran utama Pilkada. Serta dilansir dari data https://www.bawaslu.go.id/id Kamis (3/12/2020) terdapat 112 Tindak Pidana Pilkada. Angka ini bukanlah bilangan yang sedikit. Jadi, berdasarkan data tersebut kerawanan pelanggaran Pilkada perlu kita cegah sejak dini. Ini artinya perlu adanya kewaspadaan bagi kita.
Berangkat dari data yang ada, penulis memandang bahwa pelanggaran Pilkada menjadi hal yang wajib kita cegah. Artinya sedini mungkin kita harus menghindari agar tidak terjadi pelanggaran dalam pesta rakyat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis, pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama. Artinya semua pihak berperan dalam mencegah pelanggaran ini.
Cegah Pelanggaran Pilkada
Pilkada menjadi wujud nyata kebebasan rakyat dalam menggunakan hak suaranya. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil dan bebas. Oleh karena itu, Pemilihan yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini harus bebas dari berbagai pelanggaran.
Penulis memandang bahwa peran masyarakat dalam mencegah pelanggaran Pilkada menduduki posisi yang sangat penting. Masyarakat sebagai pemilih harus mampu menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. Penulis menyarankan agar sedini mungkin masyarakat mempersiapkan siapa pemimpin yang dianggap mampu memimpin dengan bijak.
Penulis mengajak agar masyarakat secara terbuka untuk menyukseskan pemilihan yang akan datang ini. Apabila terjadi bibit-bibit pelanggaran, penulis mengingatkan agar jangan sampai tergoda oleh dorongan- dorongan manis sementara. Misalnya, apabila ada calon Kepala Daerah memberikan uang atau barang dengan alasan tertentu, penulis mengingatkan agar jangan mau menerima hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai mahasiswa, penulis mengajak kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa yang sudah memiliki hak suara untuk memilih agar memilih dengan bijak. Pilihlah pemimpin dengan selektif. Perhatikan visi dan misinya. Hal ini penting guna pembangunan daerah kita lima tahun ke depan.
Selain itu, penulis menekankan agar kita jangan takut melaporkan kepada petugas yang berwenang apabila kita mengetahui adanya pelanggaran Pilkada. Ini menjadi bukti kita mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan melaporkan telah terjadi pelanggaran Pilkada kita telah menunjukkan sikap peduli kepada Indonesia.
Penulis mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersikap bijaksana. Peran Bawaslu sangat penting dalam mencegah pelanggaran- pelanggaran dalam pemilihan Pilkada ini. Artinya, Bawaslu menjadi salah satu garda terdepan mewujudkan asas pemilihan yaitu umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
ADVERTISEMENT
Harus diingat bahwa Pilkada adalah pesta rakyat. Oleh karena itu, baik masyarakat maupun lembaga negara memiliki tugas dan perannya masing-masing untuk mencegah pelanggaran Pilkada. Penulis mengingatkan bahwa jangan sampai ada celah untuk pelanggaran. Karena bagaimanapun Pilkada adalah tanggung jawab kita bersama. Artinya, Kesuksesan Pilkada ada ditangan kita.
///////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////
Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Santo Thomas dan merupakan bagian dari KKM Komunitas Veritas