Konten dari Pengguna

Kapan Korupsi akan Usai?

PUTRI ARTAMA

PUTRI ARTAMA

PENULIS MERUPAKAN MAHASISWA FAKULTA HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi kapan korupsi akan usai (sumber: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kapan korupsi akan usai (sumber: https://pixabay.com)

Isu korupsi tengah menjadi sorot tajam berbagai lapisan masyarakat. kepercayaan terhadap penegak hukum pun kian memudar, terlebih ketika banyak kasus korupsi yang lolos dari jerat tuntutan. Hal ini membuat masyarakat semakin muak dan geram terhadap praktik korupsi yang seakan tak kunjung usai.

Menurut data dari https://makassar.tribunnews.com Rabu (16/7/2025) seorang wanita muda berusia 24 tahun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat masalah korupsi. Lalu dilansir dari data https://www.mkri.id Rabu (16/07/2025) kerugian negara meningkat secara signifikan akibat kasus korupsi. Jadi berdasarkan data tersebut praktik korupsi semakin menjadi-jadi di negeri ini.

Berangkat dari data yang ada, penulis memandang bahwa masalah korupsi perlu disikapi dengan tegas. Semua pihak harus mengambil langkah kongktrik dalam mengatasi masalah korupsi ini. sayang, pemahaman ini masih perlu didorong untuk memberikan kesadaran bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab bersama.

Korupsi

Pembahasan tentang korupsi yang sedang gencar di tengah masyarakat sangat menarik perhatian untuk di bahas. Fokus pemberantasan korupsi tidak hanya pada penyalahgunaan hak semata, melainkan juga pada masalah keuangan negara. Akibatnya masyarakat yang menjadi korban, sementara pelaku penyalahgunaan hak tetap bebas berkeliaran.

Berdasarkan konsideran Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa tindakan korupsi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan perekonomian negara serta menjadi hambatan bagi pembangunan nasional.

Lalu, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa praktik korupsi yang meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang harus diberantas dengan cara luar biasa.

Pemberantasan Korupsi

Korupsi di Indonesia bukanlah persoalan baru karena perbuatan ini telah terjadi sebelum Indonesia merdeka. Karena dampaknya yang sangat merusak baik dari tatanan perekonomian nasional maupun kesejahteraan masyarakat, kita tidak boleh menyerah dalam memberantasnya. Praktik korupsi memang telah ada sejak masa penjajahan Belanda, maka dari itu jangan sampai kita menjajah negara sendiri, karena pada hakikatnya itu sama dengan menyakiti diri sendiri dan sesama.

Indonesia sebagai negara hukum harus mendorong setiap individu untuk taat pada aturan yang berlaku. Sebagai negara yang berdaulat, kedaulatan bukanlah alasan untuk bebas melakukan korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan pada tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Advokad dan yang tak kalah penting adalah peran serta masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi yang terjadi. Penulis mengajak agar kita sebagai masyarakat agar berani melaporkan tindakan korupsi yang terjadi yang didasari dengan bukti konkret dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dilandasi dendam pribadi, iri, atau dengki.

Sebagai penutup, mari kita membudayakan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Contoh sederhananya adalah dengan menerapkan pendidikan karakter di sekolah, keluarga, dan di tengah-tengah masyarakat seperti menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Selain itu, kampanye antikorupsi perlu diperkuat melalui berbagai media yang dekat dengan generasi muda. Dengan demikian nilai antikorupsi bukan lagi hanya wacana, tetapi bagian dari gaya hidup dan pola pikir penerus bangsa.

Putri Artama, Mahasiswa Unika Santo Thomas