Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menyongsong Era Baru KUHP Nasional
12 Mei 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini membawa konsekuensi bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum. Hukum menjadi sarana yang mengatur masyarakat, lewat undang-undang yang berisi peraturan-peraturan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa undang-undang menjadi dasar hukum yang mengikat masyarakat, pemerintah, dan aparat negara. Maka tidak heran berbagai peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu terobosan itu adalah dengan dibentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai kitab hukum nasional Indonesia yang menjadi produk dari undang-undang.
Dilansir dari data https://www.rri.co.id (3/2/2025) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku pada tahun 2026. KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini, diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. tentunya ini menjadi sesuatu yang baru bagi Indonesia khususnya dalam memahami perubahan dalam Kitab Undang-Undang tersebut.
Tantangan
KUHP Nasional merupakan kitab baru yang menggantikan KUHP warisan belanda yang telah berlaku di Indonesia selama lebih dari 100 tahun. Tentunya KUHP warisan belanda ini tidak akan berlaku lagi sejak diberlakukannya KUHP Nasional. Maka dari itu, penyesuaian dengan KUHP Nasional bukan lagi menjadi hal yang tabu. Karena bagaimana pun, isi KUHP Nasional dengan KUHP sebelumnya memiliki perbedaan pengaturan yang jika tidak segera diadaptasikan akan menjadi tantangan bagi kita sendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari https://www.hukumonline.com (30/4/2025) tantangan dalam pengimplementasian KUHP Nasional adalah mengubah paradigma hukum pidana. Paradigma yang dimaksud adalah perubahan dari hukum pidana sebagai sarana balas dendam menjadi keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Jadi berdasarkan data tersebut, pengimplementasian KUHP Nasional di Indonesia masih memiliki tantangan.
Penulis memandang bahwa perubahan paradigma tersebut dikarenakan KUHP sebelumnya meletakkan hukuman pidana sebagai suatu pembalasan dendam, dengan kata lain meletakkan terpidana pada hukum yang membuat dia hendaknya jera. Misalnya hukuman penjara sampai belasan hingga puluhan tahun. Akan tetapi hal itu berbanding terbalik dengan KUHP Nasional yang mana lebih mengutamakan keadilan yang memberikan perlindungan terhadap korban, pemulihan pelaku, dan pembinaan masyarakat.
Penulis memandang bahwa mengubah paradigma tersebut bukanlah hal yang mudah. Perubahan itu membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang tidak singkat. Tetapi hal itu bukan sesuatu yang tidak mungkin. Karena jika kita mampu beradaptasi dengan keadaan, maka cepat atau lambat perubahan paradigma tersebut akan terwujud.
ADVERTISEMENT
Mengubah Paradigma
Mengubah paradigma memang tidak mudah, akan tetapi bukan berarti tidak mungkin. Walaupun membutuhkan proses yang tidak singkat, jika kita mau maka pasti akan bisa. Kita semua berperan dalam mengubah paradigma ini, baik pemerintah, masyarakat, terkhusus aparat penegak hukum.
Penulis memandang bahwa kesiapan aparat penegak hukum menduduki posisi yang paling fundamental dalam mengubah paradigma ini. Karena bagaimana pun, aparat penegak hukum adalah garda terdepan dalam sistem peradilan pidana. Kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, atau bahkan pengacara hendaknya mampu dengan cepat beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Penulis memandang bahwa peran pemerintah dalam paradigma ini tidak kalah penting. Penulis menyarankan agar pemerintah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang intensif baik kepada aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat umum. Contohnya pendidikan tentang penyelesaian perkara lewat restiratif justice. Dengan pendidikan tersebut, secara langsung maupun tidak langsung akan mengubah cara pandang penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, peran lembaga pendidikan sangatlah penting dalam proses perubahan paradigma ini. Penulis menyarankan agar materi tentang perubahan paradigma ini diajarkan di lembaga pendidikan. Karena bagaimana pun, pendidikan menjadi wadah yang mampu membentuk sekaligus mengubah cara berpikir seseorang.
Mengubah paradigma dari hukum pidana sebagai sarana balas dendam menjadi keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif memang bukan proses yang instan. Tentunya membutuhkan perubahan mindset akan kesiapan memahami perubahan. Adaptasi dengan membuka hati menjadi langkah yang esensial agar perubahan paradigma tersebut segera terimplementasikan.
Putri Artama, Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Santo Thomas