Konten dari Pengguna

Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

PUTRI ARTAMA
PUTRI ARTAMA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS
14 Januari 2025 16:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pentingnya hukum terhadap anak dan perempuan (sumber: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pentingnya hukum terhadap anak dan perempuan (sumber: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri, meskipun masyarakat abad ini sudah memasuki era globalisasi dan cara penegakan Hak Asasi Manusia sudah semakin berkembang, namun menyangkut stigmatisasi terhadap seksualitas perempuan tampaknya masih kuat berakar dalam budaya masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia adalah isu yang sangat relevan dan krusial di dalam upaya mewujudkan keadilan hukum di era globalisasi ini. Perlu diketahui bahwa perlindungan hukum bukan hanya sekadar memberikan rasa aman tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak dihormati serta dilindungi.
Berdasarkan data dari https://www.kemenpppa.go.id telah terjadi peningkatan kekerasan berbasis gender melalui media sosial atau online dalam tiga tahun terakhir pada kelompok usia 25-29 tahun. Jadi berdasarkan data tersebut, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya secara langsung, namun di era ini kekerasan tersebut dapat dilakukan secara tidak langsung, salah satunya melalui media sosial.
Berangkat dari data yang ada, penulis memandang bahwa pentingnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Di tambah pada era sekarang, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Penggunaan media sosial sangat masif juga memiliki dampak dan risiko yang cukup kuat untuk memunculkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menegaskan bahwa pentingnya literasi serta edukasi mengenai keamanan digital bagi perempuan dan komunitas perempuan lainnya sebagai upaya pencegahan dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
ADVERTISEMENT
Media Sosial dan Kekerasan
Ilustrasi hukum dan media sosial (sumber: https://pixabay.com)
Secara historis perempuan dan anak sering kali berada pada posisi yang rentan dalam struktur sosial. Dalam berbagai pandangan, perempuan dianggap sebagai kelompok yang paling lemah secara fisik dan emosional, serta anak-anak dianggap sebagai kelompok yang rentan dan tidak dapat membela diri, sehingga dengan mudah mengalami kekerasan.
Dalam masyarakat, terdapat pandangan yang menempatkan perempuan rendah, karena dianggap bertentangan dengan kodratnya. Secara kodrat, perempuan kadang dianggap sebagai makhluk yang lemah lembut. Sehingga ketika perempuan kebetulan berada pada posisi yang rawan. Disebut rawan karena kedudukan anak dan perempuan kadang dianggap lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Demikian juga di era sekarang, posisi perempuan masih rentan dalam struktur sosial. Media sosial yang terus berkembang tanpa batas memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk berekspresi. Namun di tengah kebebasan itu, acap kali terjadi penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui media sosial sangat rentan terjadi akhir-akhir ini. Kasus-kasus kekerasan di dunia maya terhadap anak dan perempuan tentunya menggugah banyak perhatian. Pelecehan, bullying, dan penyebaran konten negatif menjadi isu yang hot di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang dapat mengatasi kasus-kasus kekerasan di dunia maya.
Perlindungan Hukum
Sebagian besar masyarakat Indonesia tidak menyadari bahwa nilai budaya dan nilai sosial yang berlaku saat ini telah memarginalkan peranan perempuan di Indonesia dan secara khusus dalam kontes Hak Asasi Manusia telah mendiskriminasi perempuan di Indonesia.
Diskriminasi terhadap perempuan dan anak masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa norma sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat turut memperkuat ketidaksetaraan gender dan mendiskriminasi perempuan sehingga memperburuk mereka dalam struktur sosial. Apalagi di era sekarang ini, sering kali media sosial digunakan sebagai salah satu sarana mendiskriminasi perempuan.
ADVERTISEMENT
Perempuan dan anak harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Perlindungan hukum bagi anak dan perempuan harus menjadi prioritas bagi negara. Negara bertugas memastikan bahwa perempuan dan anak mendapat hak yang sama, bebas dari kekerasan, dan dilindungi oleh hukum.
Untuk itu, negara perlu menyusun dengan jelas UU untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Memang, negara Indonesia sudah memiliki UU yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, seperti UU PKDRT (Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Namun, negara harus memastikan bahwa UU ini masih sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman. Artinya bahwa negara harus memastikan bahwa UU ini terus diperbaharui agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Negara juga harus memastikan bahwa UU ini dijalankan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Dalam hal penegakan hukum, negara harus memastikan bahwa setiap kekerasan yang telah terjadi terhadap perempuan dan anak harus ditangani dengan cepat dan efisien oleh para penegak hukum terkait. Selain itu, penulis memandang bahwa negara harus menyediakan layanan hukum yang mudah diakses oleh siapa saja termasuk korban kekerasan. Lebih dari itu, sanksi terhadap pelaku kekerasan harus tegas dan setimpal agar dapat memberikan efek jera dengan harapan dapat mengurangi terjadinya kekerasan di masa depan.
Edukasi kepada masyarakat juga penting dalam mendukung perlindungan terhadap anak dan perempuan ini. Dengan harapan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak dan kewajibannya. Edukasi dalam hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah atau kampus, menyebarkan informasi positif tentang perlindungan perempuan dan bagaimana cara melindunginya lewat media sosial, melakukan pelatihan bagaimana cara menjaga privasi di media sosial, serta melakukan kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat.
ADVERTISEMENT
Putri Artama, mahasiswa fakultas hukum Unika Santo Thomas