Konten dari Pengguna

Urgensi Omnibus Law dalam Kompleksitas Hukum Indonesia

PUTRI ARTAMA

PUTRI ARTAMA

PENULIS MERUPAKAN MAHASISWA FAKULTA HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi urgensi omnibus law dalam kompleksitas hukum Indonesia (sumber: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi urgensi omnibus law dalam kompleksitas hukum Indonesia (sumber: https://pixabay.com)

Omnibus Law telah menjadi sorotan publik karena memiliki tujuan utama untuk menyederhanakan dan menggantikan berbagai undang-undang yang sebelumnya terpisah-pisah dengan satu undang-undang baru yang lebih komprehensif.Undang-undang baru ini dirancang sebagai payung hukum yang menyatukan berbagai ketentuan hukum yang saling terkait, termasuk yang berasal dari sektor-sektor berbeda. Dengan pendekatan lintas sektor ini, Omnibus Law diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, mengurangi tumpang tindih peraturan, dan mempercepat proses reformasi regulasi di Indonesia.

Latar belakang munculnya ide Omnibus Law berawal dari berbagai kendala dan kerumitan yang dihadapi oleh investor saat ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Hambatan tersebut mencakup proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit, sistem perpajakan yang tidak konsisten, kesulitan dalam pengadaan lahan, serta sejumlah regulasi lainnya yang saling tumpang tindih dan tidak sinkron antar sektor. Kondisi ini membuat iklim investasi di Indonesia dianggap kurang kompetitif dibanding negara-negara lain di kawasan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkenalkan konsep Omnibus Law sebagai solusi hukum yang menyatukan dan menyederhanakan berbagai peraturan yang tersebar dalam satu undang-undang terpadu. Diharapkan, keberadaan Omnibus Law dapat menciptakan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, dan memberikan kemudahan bagi para investor dalam menjalankan usahanya di Indonesia.

Arah Kebijakan Pembentukan Omnibus Law

ilustrasi urgensi omnibus law (sumber: https://pixabay.com)

Bila melihat praktik di beberapa negara yang pernah membuat Omnibus Law, maka Omnibus Law tersebut diwujudkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dapat dipersamakan dalam konteks hukum Indonesia sebagai undang-undang. Hal tersebut tentu harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU omnibus tersebut kedudukannya setara dengan UU yang lainnya dan bukan merupakan UU pokok. UU Omnibus Law ini nantinya akan menggantikan seluruh atau sebagian dari ketentuan UU sebelumnya.

Omnibus Law dirancang dengan mengelompokkan sejumlah undang-undang lama ke dalam beberapa klaster agar penyusunannya lebih terstruktur dan efektif. Klaster-klaster ini meliputi penataan kewenangan, persyaratan investasi, kegiatan berbasis risiko, ekosistem investasi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi. Rencananya, akan dibuat tiga Undang-Undang Omnibus utama, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Pemberdayaan UMKM. Misalnya, RUU Cipta Lapangan Kerja sendiri terbagi dalam 11 klaster yang mencakup 74 undang-undang lama, dengan fokus pada kemudahan perizinan, perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, dan kawasan ekonomi khusus.

Dengan demikian, arah kebijakan dalam pembentukan Omnibus Law difokuskan pada penyusunan tiga undang-undang baru yang dianggap krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Ketiga undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, Undang-Undang Perpajakan, dan Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Proses pembentukan ketiga undang-undang ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan harus mematuhi seluruh ketentuan serta prosedur yang berlaku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Omnibus Law dan Kodifikasi

Omnibus Law dan kodifikasi merupakan dua mekanisme yang berbeda dalam penyusunan dan pembentukan undang-undang di Indonesia, meskipun keduanya bertujuan untuk mengatur regulasi secara lebih efektif dan sistematis. Omnibus Law adalah metode legislasi yang berusaha menggantikan beberapa undang-undang yang sudah ada dengan satu undang-undang baru yang lebih menyeluruh dan komprehensif. Dengan pendekatan ini, Omnibus Law dapat mengharmonisasi dan menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar dan terkadang tumpang tindih, sehingga mempercepat proses hukum dan memudahkan pelaksanaan aturan di berbagai sektor.

Sebaliknya, kodifikasi merupakan proses pengumpulan dan pengorganisasian berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada menjadi satu kumpulan atau kitab undang-undang yang terstruktur. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses, pemahaman, dan penerapan hukum dengan mengelompokkan peraturan yang serupa ke dalam satu dokumen resmi tanpa mengubah substansi dari aturan-aturan tersebut. Kodifikasi tidak mengganti undang-undang yang lama, melainkan menyusun ulang agar lebih teratur dan sistematis.

Dalam konteks Omnibus Law, terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi fokus utama, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Pemberdayaan UMKM. Ketiga RUU ini dirancang sedemikian rupa sehingga substansinya dapat menggantikan sebagian besar atau bahkan seluruh ketentuan yang terdapat dalam undang-undang lama yang terkait. Dengan begitu, Omnibus Law bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dengan mengintegrasikan berbagai aturan yang relevan ke dalam satu undang-undang baru yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Putri Artama, Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Santo Thomas