Konten dari Pengguna

Urgensi Perlindungan Hukum dan Kepastian Atas Tanah Adat Indonesia

PUTRI ARTAMA
PUTRI ARTAMA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS
13 Mei 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PUTRI ARTAMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi perlindungan hukum dan kepastian akan tanah adat (sumber: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perlindungan hukum dan kepastian akan tanah adat (sumber: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 membawa konsekuensi bahwa Indonesia diatur oleh hukum. Segala aktivitas berbangsa dan bernegara diatur oleh Undang-undang. Maka dari itu, kepastian hukum dan keadilan sangat dijunjung tinggi dalam berbagai aspek kehidupan. Karena bagaimanapun, bicara soal hukum erat kaitannya dengan kepastian hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Kepastian hukum dan keadilan hendaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu aspek pendidikan, pekerjaan, ekonomi, atau bahkan kepemilikan akan tanah. Seperti yang kita ketahui bahwa tanah menjadi aspek yang rentan dengan masalah kepastian dan keadilan, khususnya mengenai hak akan kepemilikan. Tidak sedikit masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat mengenai masalah kepastian kepemilikan hak atas tanah.
Masalah Tanah Adat
Walaupun telah diundangkan berbagai peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang tanah, namun dalam praktiknya masih terjadi sengketa kepemilikan atas tanah. Dilansir dari data https://lampung.tribunnews.com Rabu (23/4/2025) masyarakat 3 kampung di provinsi Lampung gelar demonstrasi masalah kepemilikan tanah adat. Serta menurut data dari https://www.tempo.com Kamis 15/8/2024 ketua komunitas adat divonis 2 tahun penjara dan denda 1 miliar dituding menguasai hutan yang diklaim oleh konsesi PT TPL. Menurut ketua komunitas sadat tersebut bahwa hutan tersebut telah dikuasai dan diusahain oleh 11 sebelas generasi. Jadi berdasarkan data tersebut kepastian akan tanah adat masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Tanah Adat
ilustrasi kepastian dan keadilan perlindungan tanah adat (sumber: https://pixabay.com)
Tanah adat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat secara turun temurun. Dalam konteks hukum Indonesia, tanah adat diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945 cukup jelas mengatur bahwa bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jelaslah bahwa negara sebagai penguasa berhak mengatur mengenai hak-hak atas tanah ini. dan beberapa undang-undang tentang agraria. Ketentuan pasal tesebut menjadi landasan filosofis dikeluarkannya berbagai pengaturan tentang tanah di Indonesia. Misalnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengatur tentang ketentuan agraria di Indonesia, tak terkecuali mengenai eksistensi tanah adat.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang mengedepankan hukum, penulis memandang bahwa pengaturan akan kepemilikan tanah adat di negara ini sudah cukup jelas. Di mana, eksistensi tanah adat masih tetap diakui. Namun dalam implementasikannya, penulis memandang bahwa masih perlu ditingkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum tanah adat. Dengan kata lain, masih perlu dikembangkan pemahaman akan pengaturan tanah adat ini.
Penulis memandang bahwa tanah acapkali menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat, khususnya mengenai kepemilikan. Hal ini menjadi tugas bersama bagaimana cara kita agar hendaknya tanah tidak menjadi sengketa. Kita dapat melakukan terobosan dengan hal-hal yang sederhana, misalnya dengan melakukan pendaftaran tanah di kantor pertanahan nasional. Tujuan dilakukannya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Dengan dilakukan pendaftaran, hak atas tanah akan diakui secara resmi oleh negara. Penulis mengajak agar kita antusias dan peduli untuk mendaftarkan tanah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan atas tanah.
ADVERTISEMENT
Memang tidak dapat disangkal bahwa tanah dapat menjadi sengketa. Lazimnya, penyelesaian sengketa atas tanah diselesaikan melalui jalur litigasi yaitu pengadilan. Perlu diketahui bahwa jika tanah sudah bersengketa di pengadilan akan membutuhkan proses yang lama hingga pada tahap putusan. Selain membutuhkan waktu yang tidak singkat, penyelesaian perkara tanah melalui pengadilan juga menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, penulis menyarankan agar kita lebih peduli untuk mendaftarkan tanah kita. Penulis menilai bahwa mendaftarkan tanah adalah langkah yang tepat dalam mewujudkan kepastian dan keadilan dalam aspek kepemilikan tanah.