Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pelanggaran Kode Etik Profesi: Dampaknya pada Reputasi dan Karir Hakim
18 November 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Putri Arvilia Pertiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Putri Arvilia Pertiwi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Kode etik dalam berprofesi merupakan aturan, prinsip dan pedoman bagi para profesional yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur perilaku dan tindakan, ini berfungsi supaya para profesional bekerja dengan tanggung jawabnya, berperilaku jujur, adil dan mematuhi standar moral dalam masyarakat. Dalam hal berprofesi tentunya memiliki tanggung jawab atas segala tindakan, dan keputusannya serta dampak apa yang akan ditimbulkan. Contohnya dalam profesi hakim, hakim adalah suatu figur yang dipercaya dapat meneggakkan keadilan, adanya kode etik ini bertujuan agar hakim bertindak dengan jujur, dan transparan dalam memberikan putusan. Sebagai seorang hakim harus memastikan jika hukum itu telah diterapkan dengan benar dan adil. Hakim harus memutuskan perkara berdasarkan pada fakta, bukti dan hukum yang berlaku, tidak boleh bagi seorang hakim memihak pada salah satu pihak. Adanya kode etik profesi hakim ini dapat melarang hakim untuk terlibat dalam kasus seperti menerima hadiah baik berupa uang atau yang lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan maka itu termasuk dalam pelanggaran kode etik dan akan merusak kepercayaan di masyarakat terhadap peradilan dan dianggap telah menyalahgunakan jabatan. Konsekuensinya bagi seorang hakim yang telah melanggar kode etik akan di periksa oleh Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial yang kemudian akan diberi sanksi baik berupa sanksi ringan, sanksi sedang bahkan sanksi berat sesuai dengan apa yang telah dilanggarnya. Pelanggaran kode etik lain yang sering didapati telah dilanggar oleh hakim adalah hakim yang tidak bersikap netral dan cenderung memihak salah satu pihak, hal ini telah termasuk dalam pelanggaran kode etik profesi hakim yang di atur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Repuplik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seorang hakim harusnya bersikap netral, tidak memihak, dan berpegang teguh pada hukum dan bukti yang nyata. Permasalahan ini disebabkan karena hakim mengambil keputusan yang mengutungkan salah satu pihak, dimana putusan tersebut tanpa didasari oleh hukum dan fakta yang kuat, yang kemungkinan disebabkan karena adanya faktor pribadi seperti, ada hubungan pertemanan, hubungan keluarga, bahkan bisa disebabkan karena ada tindakan eksernal seperti tekanan dari politik, sosial, dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang hakim tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga akan menodai citra di lembaga peradilan. Selain itu hakim yang melanggar kode etik akan kehilangan kepercayaan di masyarakat. Kepercayaan ini juga termasuk pada kepercayaan publik, karena masyarakat bergantung pada putusan yang diberikan oleh hakim untuk mendapatkan keadilan. Jika seorang hakim melanggar kode etik maka masyarakat akan meragukan kemampuan hakim, masyarakat akan beranggapan bahwa hakim tidak dapat bersikap adil dan netral. Pelanggaran kode etik ini akan tercatat dalam rekam jejak profesional hakim, sehingga menghalangi dan menghambat kariernya di bidang hukum. Reputasi sebagai “hakim bermasalah” akan mempengaruhi masa depan nantinya yang berdampak pada kehidupan pribadi hakim. Kemungkinan nantinya akan mengalami tekanan emosional, stress, bahkan depresi karena telah kehilangan kehormatannya sebagai seorang hakim yang sebelumnya ia miliki. Pada dasarnya pelanggaran kode etik bagi seorang hakim akan berdampak buruk pada reputasinya dan kariernya di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Seorang hakim yang dipecat karena telah melakukan pelanggaran kode etik akan kehilangan haknya yaitu hak pensiun, tunjungan, dan lainnya yang seharusnya didapatkan, hal ini mengakibatkan kerugian secara finansial bagi seorang hakim beserta keluarganya. Bagi seorang hakim yang telah melanggar kode etik akan sulit untuk melanjutkan karirnya di bidang hukum atau di pekerjaan lainnya. Karena pelanggaran kode etik tersebut dapat mencacatkan nama mereka ke dalam “daftar hitam” sehingga membuat reputasi mereka turun dan peluang jika ingin melanjutkan profesi di bidang hukum atau pekerjaan lainnya akan sangat sulit dan juga terbatas.
Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang sangat merugikan bagi hakim, baik dari reputasi yang menurun dan rusak sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan tersingkir dari kesempatan menaikkan jabatan, selain itu hakim yang telah melanggar kode etik profesi akan merugikan karirnya yang tidak bisa dilanjutkan karena terkendala dalam kesempatan untuk promosi atau mendapatkan jabatan yang lebih tinggi. Dampak dari pelanggaran kode etik ini cupkuplah serius, oleh karena itu hakim harus berpegang teguh pada kode etik dan menjaga marwah mereka sebagai penjaga keadilan bagi masyarakat karena hakim dianggap sebagai wakil Tuhan untuk menentukan benar dan salah dari perbuatan manusia.
ADVERTISEMENT
Hakim dianggap sebagai representasi dari sistem peradilan. Kepatuhan terhadap kode etik akan membantu menjaga marabat dan citra di lembaga peradilan dan di mata masyarakat. Hakim yang tidak patuh pada kode etik bukan hanya akan merusak reputasi pribadinya saja, tetapi juga akan merusak citra lembaga di peradilan. Kode etik memberi perdoman untuk bertindak berdasarkan kerangka hukum dan etika, sehingga hakim tidak terjerumus dalam hal seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang dianggap melanggar kode etik profesi hakim. Dengan memauhi kode etik profesi hakim, maka akan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang nantinya akan merusak reputasi dan karir bagi seorang hakim.
Live Update