Konten dari Pengguna

Ibu Kota Baru, Harapan Baru? Eksplorasi Suara Warga dalam Kerangka Negara Modern

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Kholifatul Auliya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar ini dihasilkan menggunakan DALL·E, sebuah alat AI dari OpenAI, berdasarkan prompt yang dibuat oleh Putri Kholifatul Auliya. Gambar, menggambarkan Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Dihasilkan pada 17-10-2024.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ini dihasilkan menggunakan DALL·E, sebuah alat AI dari OpenAI, berdasarkan prompt yang dibuat oleh Putri Kholifatul Auliya. Gambar, menggambarkan Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Dihasilkan pada 17-10-2024.

Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada 18 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara , Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo menargetkan semua kegiatan pemerintah pusat akan berpindah ke Nusantara-nama IKN baru-mulai 2024.

Ibu Kota Nusantara yang terletak di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

UU ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IKN dibangun dengan mengimplementasikan konsep "smart city" dengan berlandaskan tujuh prinsip, yaitu :

  1. Mendesain sesuai kondisi alam,

  2. Bhineka Tunggal Ika

  3. Terhubung, aktif, dan mudah diakses

  4. Rendah emisi korban

  5. Sirkuler dan tangguh

  6. Aman dan terjangkau

  7. Kenyamanan dan efisiensi

Masyarakat tentunya sangat mendukung pemindahan Ibu Kota Indonesia ini karena dengan begini perekonomian Indonesia telah berada di tengah-tengah garis katulistiwa. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, perdagangan internasional, peran sebagai pusat inovasi dan riset. Akan semakin mudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Nusantara Baru Indonesia Maju.