Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Eksploitasi Merampas Hak Anak
28 Mei 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Putri Dianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengelola dua panti asuhan di kota Medan, yaitu Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya dan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia memanfaatkan media sosial, khususnya TikTok, untuk meminta donasi dari masyarakat baik di dalam maupun luar negeri dengan memposting video anak-anak panti asuhan agar dikasihani oleh masyarakat. Terdapat 41 orang anak yang sudah menjadi korban. Kedua panti asuhan ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan mengambil kepentingan pribadi dengan memperalat anak anak panti asuhan. Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Zamanueli Zebua bersama istrinya. Tindakan ini melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka juga melanggar kebijakan Tik Tok mengenai pelarangan konten mengeksploitasi orang. Semua pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Kota Medan yaitu Besri Ritonga, Kapolrestabes Medan Kombes yaitu Valentino Alfa Tatareda, dan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol yaitu Teuku Fathir Mustafa.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran HAM anak yang dilakukan oleh pelaku diklasifikasikan sebagai eksploitasi anak dengan mempekerjakan anak untuk mengemis di dunia maya, agar memperoleh keuntungan pribadi. Menurut Rahman (Subhan, 2018) menyatakan bahwa eksplorasi anak merupakan perlakuan sewenang-wenang dengan memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, anak-anak dimanipulasi secara emosional untuk menciptakan simpati masyarakat dan mendapatkan donasi. Pengelola panti asuhan mungkin menggunakan cerita atau gambaran yang menyesatkan atau menyedihkan untuk menarik perhatian dan dana. Penggunaan anak-anak sebagai alat untuk tujuan tertentu tanpa memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan mereka adalah bentuk serius dari pelanggaran hak asasi manusia.
Upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM untuk kedepannya, dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga anak, termasuk panti asuhan. Perlu juga dilakukan peningkatan kapasitas petugas sosial dan penegak hukum dalam mengidentifikasi, menangani, dan menyelidiki kasus eksploitasi anak dengan lebih efektif. Selain itu membangun mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk melaporkan kasus eksploitasi anak serta memberikan perlindungan kepada pelapor. Upaya pencegahan juga dapat dilakukan oleh lembaga - lembaga yang memiliki kepentingan dalam mengedukasi masyarakat setempat seperti lembaga pendidikan, agama, dan sosial terkait tanda-tanda pihak yang berkeinginan mengeksploitasi anak serta langkah yang dapat diambil untuk menanganinya. Selain itu perlunya mendorong perubahan kebijakan dengan mendukung adopsi dan penegakan hukum kebijakan yang lebih ketat terkait dengan izin dan pengawasan panti asuhan serta lembaga sosial lainnya. Dengan mengambil langkah - langkah ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sadar akan hak-hak anak, memiliki sistem perlindungan anak yang lebih kuat, dan mengubah kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan perlindungan terhadap eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT