Konten dari Pengguna

Artian Gadai dalam Pegadaian Syariah

Putri Mauliddyah
Program Studi Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
22 Januari 2022 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Mauliddyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelumnya apa kalian tahu tentang pegadaian syariah? Kalau tidak tahu mari baca penjelasan singkat dari saya.
ADVERTISEMENT
Pengertian dari gadai sendiri diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang hukum perdata, yang merumuskan sebagai berikut :
Pengertian gadai yang ada dalam syariah sedikit berbeda dengan pengertian gadai yang ada dalam hukum positif, sebab pengertian gadai dalam hukum positif seperti tercantum dalam Burgerlijk Wetbook (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hak yang di peroleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualiaan biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHP Perdata).
ADVERTISEMENT
Selain berbeda dengan KUHP Perdata, pengertian gadai menurut syariat Islam juga berbeda dengan pengertian gadai menurut ketentuan hukum adat, yang mana dalam ketentuan hukum adat pengertian gadai yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
Gadai syariah adalah penahanan suatu barang (bergerak dan tidak bergerak) milik pihak lain (debitur) oleh suatu pihak (bank) dengan pemberian hak kepada bank untuk mengambil pelunasan atas piutang bank kepada debitur tersebut. Dari beberapa pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang gadai
ADVERTISEMENT
Putri Mauliddyah, Mahasiswa Akuntansi UMM