Hukum di era Digital Apakah Undang-Udang kita sudah siap?

Mahasiswi Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Putri Johana Naibaho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada undang-undang. Hari ini kita bicara soal media sosial dan hoaks, besok sudah muncul deepfake, kecerdasan buatan, dan mata uang kripto. Di tengah kecepatan itu, hukum di Indonesia sering terlihat tertatih-tatih, seperti orang tua yang dipaksa mengejar anak mudanya yang berlari kencang. Pertanyaan kritis pun muncul apakah hukum kita sudah siap menghadapi era digital?
Ketertinggalan yang Nyata, banyak kasus membuktikan betapa hukum kita sering “kebingungan” menghadapi realitas digital. Kasus penipuan online yang merugikan ribuan orang masih sering hanya dijerat dengan pasal-pasal konvensional. Kebocoran data pribadi masyarakat yang terjadi berulang kali jarang berakhir dengan pertanggungjawaban yang jelas. sementara itu, masyarakat kerap jadi korban pasal karet Undang-Undang ITE. Alih-alih melindungi, undang-undang ini malah sering digunakan untuk membungkam kritik di media sosial. Inilah bukti bahwa hukum kita masih gagap menghadapi dunia maya. Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022 seolah menjadi jawaban. Namun, pelaksanaannya jauh dari mulus. Mekanisme pengawasan masih belum jelas, sanksi administratif jarang ditegakkan, dan aparat penegak hukum pun belum siap. Apa gunanya punya undang-undang modern jika tidak mampu dijalankan?
Masalahnya tidak berhenti di situ. Sekarang kita dihadapkan pada tantangan baru yaitu kecerdasan buatan. Teknologi deepfake bisa menciptakan video palsu yang nyaris tak bisa dibedakan dengan nyata. Dampaknya bisa menghancurkan reputasi seseorang hanya dalam hitungan detik. Sayangnya, hukum kita belum punya jawaban. Lalu, bagaimana dengan karya yang dihasilkan AI? Apakah dilindungi hak cipta? Atau bagaimana jika AI digunakan untuk menyebarkan kebencian secara masif? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung, tanpa kejelasan regulasi. Hukum Harus Berlari Lebih Cepat Jawaban dari pertanyaan “apakah hukum kita sudah siap?” jelas "belum". Jika kita terus menunggu, hukum akan selalu jadi penonton dalam arena digital. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar revisi UU, melainkan keberanian untuk membuat regulasi yang adaptif dan berpihak pada masyarakat, Ada tiga hal mendesak yang harus dilakukan:
1. Reformasi legislasi digital. Undang-undang harus disusun dengan fleksibilitas, agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang cepat.
2. Penguatan aparat penegak hukum. Polisi dan hakim tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemahaman lama; mereka harus dilatih menghadapi kejahatan siber modern.
3. Peningkatan literasi digital masyarakat. Perlindungan hukum tak ada artinya jika masyarakat sendiri tidak paham cara melindungi datanya.
Era digital tidak bisa ditunda. Jika hukum kita tidak berani berlari lebih cepat, masyarakat akan terus jadi korban data pribadi dicuri, reputasi hancur, dan uang raib tanpa perlindungan yang memadai. Hukum harus berhenti jadi penonton. Ia harus hadir, relevan, dan melindungi. Karena tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang pertanyaan lama: apakah undang-undang kita sudah siap?
PUTRI JOHANA NAIBAHO, UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS MEDAN
