Konten dari Pengguna

Hukum membaca Al-Qur'an lewat HP

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari putri nailah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehadiran teknologi digital membawa perubahan besar dalam pemenuhan kebutuhan spiritualitas umat Muslim. Salah satu fenomena yang kini lazim dijumpai adalah aktivitas mendaras ayat suci menggunakan gawai (smartphone). Fleksibilitas dan kepraktisan format digital membuat aplikasi Al-Qur'an menjadi pilihan utama masyarakat urban.

Namun, simplifikasi teknologi ini memicu pertanyaan mendasar dari sudut pandang hukum Islam (fikih): Bagaimana pandangan empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—mengenai hukum membaca dan menyentuh Al-Qur'an versi digital ini? Apakah pembaca diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu sebagaimana ketika memperlakukan mushaf cetak?

Sumber: dibuat oleh  AI (Chat GPT)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: dibuat oleh AI (Chat GPT)

Status Gawai dalam Tinjauan Fikih

Dalam diskursus fikih klasik, empat mazhab sepakat bahwa seorang Muslim yang berhadas kecil maupun besar diharamkan untuk menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur'an fisik. Ketentuan ini berlandaskan pada firman Allah Swt. dalam Surah Al-Waqi'ah ayat 79 yang berbunyi, "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan."

Kendati demikian, para ulama kontemporer lintas mazhab melahirkan ijtihad baru dengan meninjau hakikat fisik dari gawai. Berdasarkan fatwa yang dirilis oleh lembaga fatwa internasional maupun regional seperti Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kemenag RI, gawai yang memuat aplikasi Al-Qur'an tidak dikategorikan sebagai mushaf.

Alasannya, huruf-huruf Al-Qur'an yang tampak pada layar gawai merupakan pancaran sinar elektronik atau getaran listrik digital yang bersifat sementara. Huruf tersebut akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan. Objek yang disentuh oleh pengguna adalah kaca pelindung layar, bukan lembaran kertas tertulis yang diniatkan khusus sebagai mushaf.

Konsekuensi Hukum dan Pandangan Empat Mazhab

Karena gawai tidak dihukumi sebagai mushaf, implikasi hukum praktisnya adalah sebagai berikut:

  • Menyentuh Layar Tanpa Wudu: Ulama dari empat mazhab memperbolehkan seseorang menyentuh layar gawai yang sedang menampilkan ayat Al-Qur'an meskipun dalam keadaan tidak berwudu (hadas kecil). Hal ini sangat membantu bagi wanita yang sedang mengalami masa haid atau nifas yang ingin tetap menjaga hafalan dan bacaannya.

  • Membawa Gawai ke Toilet: Berdasarkan tinjauan komparatif, gawai boleh dibawa ke dalam toilet asalkan aplikasi Al-Qur'an tersebut berada dalam kondisi tertutup (layar mati atau tidak menampilkan ayat Al-Qur'an). Ketika aplikasi mati, gawai tersebut murni berstatus sebagai alat komunikasi atau perangkat elektronik biasa.

  • Keutamaan Pahala: Berkenaan dengan aspek pahala, membaca Al-Qur'an lewat HP tetap mendatangkan ganjaran yang besar, yakni sepuluh kebaikan untuk setiap huruf yang dilafalkan. Kendati demikian, beberapa ulama mazhab Syafii menggarisbawahi bahwa membaca lewat mushaf fisik tetap memiliki keutamaan (afdal) yang lebih tinggi karena terdapat nilai ibadah tambahan saat mata memandang langsung lembaran mushaf cetak yang sakral.

Etika yang Harus Diperhatikan

Walaupun hukum asalnya mubah (boleh) dan memberikan kemudahan, para ulama mengimbau umat Muslim untuk tetap menjaga adab. Di antaranya adalah menonaktifkan notifikasi media sosial saat membaca agar tidak mendistrak kekhusyukan, mengenakan pakaian yang sopan, serta tidak menggunakan potongan ayat suci Al-Qur'an sebagai nada dering panggilan karena dikhawatirkan dapat memicu pemenggalan ayat yang tidak sempurna saat panggilan diangkat.

Membaca Al-Qur’an lewat aplikasi digital hukumnya boleh dan bernilai pahala. Akan tetapi, karena sifatnya sementara, maka tidak dihukumi sebagai sebagai mushaf, dan boleh dibaca ketika hadats kecil.