Etika Penggunaan Media Sosial: Panduan Bijak di Era Digital

Mahasiswa S1 Universitas Pamulang,, Jurusan Ilmu Komunikasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Putri Nur Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi masyarakat. Media sosial, sebagai produk utama era digital, kini tidak hanya menjadi wadah bersosialisasi, tetapi juga alat ekspresi politik, ekonomi, hingga budaya. Namun, kemudahan ini tidak selalu diiringi dengan pemahaman etika yang memadai, sehingga kerap menimbulkan gesekan sosial, pelanggaran privasi, bahkan kriminalitas digital.
Dalam sebuah diskusi daring bertema “Etika Digital di Era Kebebasan Informasi” yang diselenggarakan oleh Komunitas Literasi Digital Nusantara pada Minggu (22/6), para narasumber menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai etis dalam setiap aktivitas di dunia maya.
“Media sosial adalah ruang publik digital. Apa yang kita unggah dan bagikan mencerminkan bukan hanya diri kita sebagai individu, tetapi juga membentuk citra masyarakat secara kolektif,” ujar Dr. Ratna Widyaningsih, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, dalam paparannya.
Ia menyoroti kecenderungan pengguna media sosial yang merasa terlindungi oleh anonimitas, sehingga merasa bebas menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan informasi palsu, atau bahkan melakukan doxing tanpa pertimbangan etis.
Fenomena Viral dan Tantangan Etika
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gelombang konten viral yang tidak selalu bermanfaat. Banyak konten yang menampilkan kekerasan, penghinaan, atau pelanggaran privasi individu tersebar luas tanpa verifikasi ataupun izin dari pihak yang bersangkutan.
“Konten yang viral belum tentu benar, dan yang benar belum tentu viral. Di sinilah letak tantangan kita sebagai warga digital,” kata Anita Siregar, aktivis perlindungan data pribadi. Ia mencontohkan beberapa kasus terbaru di mana remaja menjadi korban perundungan daring akibat tersebarnya video pribadi tanpa izin.
Urgensi Literasi Digital Sejak Dini
Menjawab persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital sejak 2021. Namun, efektivitasnya masih menjadi pekerjaan rumah.
Menurut hasil survei Lembaga Survei Digital Mandiri pada kuartal pertama 2025, hanya 43% dari 1.200 responden di enam kota besar yang memahami konsep dasar etika digital, termasuk prinsip think before posting dan tanggung jawab hukum atas konten yang disebarluaskan.
“Pendidikan literasi digital harus masuk ke dalam kurikulum formal dan non-formal, karena kita sedang membentuk generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga bijak secara etika,” tutur Dr. Ratna.
Peran Regulasi dan Penguatan Kesadaran Kolektif
Selain pendekatan edukatif, sejumlah pihak menilai bahwa regulasi juga perlu diperkuat dan diperbarui. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini menjadi payung hukum aktivitas digital dinilai masih bersifat represif dan belum menyentuh akar masalah literasi dan budaya digital.
“Regulasi tidak cukup hanya mengatur aspek pidana. Negara perlu hadir dalam mendorong pembentukan ruang digital yang inklusif, edukatif, dan sehat,” ujar Yudha Hartono, peneliti dari Lembaga Studi Teknologi dan Masyarakat.
Dalam penutup diskusi, para narasumber menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif sebagai pengguna media sosial. Tidak cukup hanya menjadi konsumen informasi, setiap individu harus menjadi produsen konten yang bertanggung jawab, kritis, dan menghargai hak digital orang lain.
“Ruang digital adalah cermin dari peradaban kita. Jika kita ingin masyarakat yang santun dan adil, maka etika di media sosial harus menjadi bagian dari budaya kita,” pungkas Anita Siregar.
Putri Nur Amalia, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang
