Konten dari Pengguna

Jangka Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang!

Putri Pramita Sari

Putri Pramita Sari

Aparatur Sipil Negara Kementrian Keuangan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Pramita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib pajak menyampaikan jangka waktu penyampaian SPT melalui coretax, freepik,com
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak menyampaikan jangka waktu penyampaian SPT melalui coretax, freepik,com

UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa Wajib Pajak berbadan usaha diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak 2025 dengan tahun buku Januari s.d Desember maka batas akhir pelaporannya adalah 30 April 2026.

Dengan diberlakukannya Coretax, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporannya melalui coretax. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporannya menggunakan eform dan disampaikan melalui DJP Online.

Pasal 3 ayat (2) UU No.7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa wajib pajak dapat meminta perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTnya dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis atau elektronik kepada Direktorat Jendral Pajak sebelum batas waktu akhir pelaporan.

Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menyatakan alasan dan melampirkan :

a. Perhitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk Wajib Pajak BUT;

c. Laporan keuangan sementara;

d. Bukti penerimaan Negara (411618-200), dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan

e. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan public;

f. Surat kuasa khusus, dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 bahwa pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung ke KPP atau KP2KP atau dapat juga disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pengajuan perpanjangan SPT yang dilakukan melalui portal wajib pajak, dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id melalui personal in charge (PIC) wajib pajak badan, kemudian impersonate ke wajib pajak badan. Selanjutnya lakukan langkah – langkah sebagai berikut :

1. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

2. Pilih “Nomor penunjukkan kuasa”

3. Pilih “AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP” , kemudian lanjutkan memilih “AS.08-01 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan”.

4. Klik “Simpan”.

5. Halaman akan menuju ke kasus baru saja dibuat.

6. Memilih “Alur Kasus”

7. Pada select form pilih “Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan”. Bagi wajib pajak dengan pembukuan mata uang dollar Amerika Serikat, yang dipilih pada select form adalah “Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat”, lalu klik “Simpan”.

8. Pada bagian bawah silahkan klik “Lanjut”

9. Setelah memilih formulir silahkan dilanjutkan dengan mengisi data yang diperlukan.

10. Unggah dokumen lampiran.

11. Apabila terdapat pembayaran, Wajib Pajak dapat memilih data pembayaran pada bagian “NTPN/Pbk”.

12. Dalam hal terdapat PPh yang harus dibayarkan saat perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak melakukan pembuatan kode billing 411618-200 dan dibayarkan, agar pembayaran tersebut dapat dipilih.

13. Setelah seluruh dokumen lampiran berhasil diunggah, maka centang “Pernyataan Wajib Pajak” lalu klik “Simpan”.

14. Pada bagian bawah terdapat “Dokumen Keluar – CTAS” yang dibuat.

15. Klik “Create PDF”.

16. Lalu klik “Sign” dan lakukan penandatanganan secara elektronik.

17. Pastikan pada bagian penandatanganan berubah “Terntanda” dari 0 menjadi 1. Kemudian klik “Kirim”.

18. Kemudian system akan melanjutkan ke Langkah berikutnya, silahkan klik “Lanjut”.

Atas permohonan perpanjangan tersebut, akan terdapat penelitian dan verifikasi dari KPP dan diterbitkan surat keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak maksimal 5 (lima) hari kerja. Wajib pajak dapat melihatnya melalui portal wajib pajak menu “Portal Saya” kemudian klik “Profil Saya” pilih “Ikhtisar Profil Wajib Pajak” dan “Fasilitas Aktif”.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yang sebentar lagi akan berakhir, maka apabila Wajib Pajak masih belum bisa menyampaikannya, silahkan untuk memanfaatkan pengajuan perpanjangan waktu penyampaian.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.