Konten dari Pengguna

Klarifikasi Status Suspend Wajib Pajak

Putri Pramita Sari

Putri Pramita Sari

Aparatur Sipil Negara Kementrian Keuangan

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Pramita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konfirmasi wajib pajak kepada fiskus (sumber : freepict.com)
zoom-in-whitePerbesar
Konfirmasi wajib pajak kepada fiskus (sumber : freepict.com)

Dalam ketentuan umum perpajakan tidak semua wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan barang dan/ atau jasa kena pajak. Wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak apabila telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 menyebutkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku apabila memiliki jumlah peredaran bruto dan / atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil yaitu sebesar 4,8 miliar.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka PKP tersebut diwajibkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayarkan, melaporkan perhitungan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan barang dan/ atau jasa kena pajak. Dalam hal, PKP tidak disiplin dan tertib dalam menerbitkan serta melaporkan faktur pajak dan SPT Masa PPNnya, maka akan ada sanksi administrasi yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-9/PJ/2025, DJP berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak yang diindikasikan sebagai penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak sah. Keadaan demikian dinamakan dengan Suspend. Penetapan status suspend kepada wajib pajak ini dibuktikan melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan saat ini bisa langsung diterima wajib pajak baik melalui email terdaftar maupun di portal wajib pajak.

Apabila wajib pajak menerima email atau mendapatkan surat keputusan tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Adapun ketentuan klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut :

a. Disampaikan langsung ke Kantor Wilayah DJP dimana wajib pajak terdaftar dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan;

b. Disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP

c. Dalam penyampain secara tertulis, minimal memuat :

1. Nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi

2. Tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kanwil DJP yang menaungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

3. Identitas wajib pajak atau pengurus dan/ atau penanggung jawab

4. Penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan, dan

5. Daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan.

d. Untuk dokumen pendukung yang dilampirkan berupa :

1. Fotokopi kartu penduduk atau kartu keluarga atau paspor wajib pajak orang pribadi atau pengurus untuk wajib pajak badan.

2. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa

3. Foto berwarna yang menunjukkan lokasi/ tempat dan kegiatan usaha wajib pajak

4. Daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir

5. Rekening koran asli dan bukti penerimaan/ pengeluaran pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan

6. Dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/ atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir.

Atas klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak, Kepala Kanwil DJP terdaftar dapat meminta keterangan kepada Wajib Pajak dan melakukan penelitian ke lokasi usaha Wajib Pajak untuk memastikan dan meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak. Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen klarifikasi diterima oleh Kanwil DJP, maka Kepala Kanwil DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak tersebut sesuai Pasal 5 ayat (6) PER-9/PJ/2025 dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Untuk itu, apabila wajib pajak mendapatkan status suspend dari DJP maka tidak perlu khawatir, lakukanlah klarifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan apbila terdapat terkendala bisa langsung ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

*) tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.