Pegawai Sektor Pariwisata Kini Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP!

Aparatur Sipil Negara Kementrian Keuangan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Putri Pramita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kembali melanjutkan dan memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 Tahun 2025. Sebagai bagian dari kebijakan fiskal di tahun 2025 ini, PMK 72/2025 dimaksudkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pemerintah tentang pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini pertama kali diterapkan untuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit. Melalui PMK72/2025 ini, pemerintah memperluas cakupan penerimanya ke sektor pariwisata, yang mencakup hotel, restoran, transportasi wisata dan berbagai jenis usaha terkait lainnya.
Pokok Kebijakan Insentif PPh Pasal 21 DTP
1. Penerima Insentif (Pegawai Tertentu)
Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada Pegawai Tertentu yang merupakan pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Pegawai Tetap memiliki penghasilan tetap dan teratur untuk masa Januari 2025 atau masa mulai bekerja di tahun 2025 dengan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta.
Pegawai Tidak Tetap memiliki upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000,00 atau jika dibayarkan secara bulanan upah tersebut tidak lebih dari Rp 10 juta.
Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, misalnya PPh Pasal 21 DTP IKN.
2. Pemberi Kerja (Kriteria Tertentu)
Untuk pemberi kerja yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah mereka yang memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana terdapat dalam lampiran PMK 72/2025, antara lain industri alas kaki, tekstil, furniture, kulit dan 77 KLU du bidang pariwisata.
3. Jangka Waktu Pemberian Insentif
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan dalam dua periode, yaitu :
Januari s.d Desember 2025 untuk industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, serta kulit dan barang dari kulit
Oktober s.d Desember 2025 untuk industri pariwisata.
Mekanisme Pelaporan
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada seluruh pegawai yang memenuhi kriteria dan wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Selain itu, pemberi kerja berkewajiban memberikan bukti pemotongan dan kertas kerja atas bagian pajak yang ditanggung pemerintah dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui pelaporan SPT Masa PPh 21/26 periode Januari s.d Desember 2025 paling lambat 31 Januari 2026. Apabila sampai dengan kurun waktu yang telah ditentukan, pemberi kerja tidak menyampaikan laporan tersebut, maka seluruh insentif yang telah dimanfaatkan wajib disetorkan kembali ke kas negara.
Di akhir tahun, jika terdapat kelebihan pembayaran/ lebih bayar atas PPh Pasal 21, maka :
Untuk industri non pariwisata, lebih bayar tersebut tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
Untuk industri pariwisata, lebih bayar dapat dikembalikan dan dikompensasikan untuk bagian yang tidak ditanggung pemerintah. Hal ini terjadi apabila lebih bayar PPh Pasal 21 masa Januari s.d Desember 2025 lebih besar daripada total PPh Pasal 21 DTP masa Oktober s.d November 2025.
Selain itu, untuk pemberi kerja di industri pariwisata memiliki tambahan untuk membuat dan menyampaikan Kertas Kerja perhitungan dan membuat serta melaporkan Bukti Pemotongan Tambahan (BP 21 Tambahan) atas bagian DTP, untuk memperhitungkan lebih bayar yang dapat dikompensasikan.
Mekanisme Teknis di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan panduan teknis bagi Pemberi Kerja melalui coretax, meliputi :
Pembuatan Bukti Potong (Bupot)) bagi pegawai tetap dan tidak tetap dengan fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”
Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 secara otomatis berdasarkan data bukti potong.
Penggunaan converter Excel ke XML untuk mempermudah impor data.
DJP juga menyiapkan fitur pelaporan khusus untuk kertas kerja lebih bayar dan bukti pemotongan tambahan atas bagian DTP.
Melalui PMK 72 Tahun 2025 ini, pemerintah tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga menunjukkan keberpihakkan nyata kepada para pekerja dan pelaku usaha nasional. Dengan semangat gotong royong, diharapkan roda perekonomian terus berputar, kesejahteraan rakyat semakin meningkat, dan sektor pariwisata khususnya dapat kembali bangkit serta menjadi wajah bangsa di kanca internasional.
