Konten dari Pengguna

Pengelompokan Masa Manfaat Atas Aset Wajib Pajak

Putri Pramita Sari

Putri Pramita Sari

Aparatur Sipil Negara Kementrian Keuangan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Pramita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penilaian aset (sumber : freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Penilaian aset (sumber : freepik.com)

Setiap wajib pajak biasanya memiliki aset atau harta berwujud maupun tidak berwujud yang selanjutnya atas masa manfaatnya dapat dibebankan sebagai biaya. Dalam aspek akuntansi, penyusutan diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 216, sedangkan dalam aspek perpajakan terkait dengan penyusutan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan / atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Pengaturan penyusutan dalam akutansi dan perpajakan memiliki perbedaan, sehingga menimbulkan adanya koreksi fiskal. Koreksi fiskal ini akan menyebabkan perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan secara fiskal yang nantinya akan menjadi dasar dalam perhitungan pengenaan besarnya pajak terutang.

Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, mengelompokkan penyusutan menjadi :

1. Harta Berwujud

a. Bukan Bangunan

• Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun;

• Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun;

• Kelompok 3, masa manfaat 16 tahun;

• Kelompok 4 , masa manfaat 20 tahun.

b. Bangunan

• Permanen, masa manfaat 20 tahun;

• Tidak Permanen, masa manfaat 10 tahun.

2. Harta Tak Berwujud

• Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun;

• Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun;

• Kelompok 3, masa manfaat 16 tahun;

• Kelompok 4, masa manfaat 20 tahun.

Adapun harta berwujud dan harta tak berwujud yang dikategorikan dalam kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4 terdapat dalam lampiran PMK 72 Tahun 2023. Dalam hal, atas aset/ harta yang dimiliki tidak tercantum dalam Lampiran PMK tersebut, maka wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Namun, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, maka wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2 atau kelompok 4.

Permohonan penetapan masa manfaat atas aset/ harta yang dimiliki oleh wajib pajak dapat diajukan apabila wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun telah mendapatkan persetujuan dari DJP untuk mengangsur, dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana. Permohonan tersebut setidaknya memuat identitas wajib pajak, nama harta, tanggal perolean, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan kelompok penyusutan menurut wajib pajak. Atas permohonan tersebut, diwajibkan untuk dilampiri dengan dokumen pendukung yang menjelaskan harta/ aset tersebut. Misalnya, dokumen perkiraan umur harta/ aset dari penilai publik, keputusan penetapan kelompok harta/ aset dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya, dan spesifikasi harta dari produsen. Permohonan ini wajib diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak diperolehnya harta berwujud.

Permohonan yang telah disampaikan oleh wajib pajak, akan dilakukan penelitian formal dan substansi oleh DJP. Apabila berdasarkan penelitian formal masih terdapat dokumen yang belum lengkap, maka DJP akan menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan, dan wajib pajak wajib memenuhi permintaan tersebut paling lama 10 hari kerja sejak dikirimnya surat permintaan kelengkapan. Permohonan wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan formal, akan dilakukan penelitian substansi oleh DJP dalam kurun waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan paling lama 5 hari kerja sejak jangka waktu 10 hari kerja penelitian substansi.