Konten dari Pengguna

Pajak di Dunia Digital: Antara Inovasi dan Integritas

Putri Puji Lukmawati

Putri Puji Lukmawati

Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Puji Lukmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber:png.tree
zoom-in-whitePerbesar
sumber:png.tree

Di era ketika hampir semua aktivitas berpindah ke ruang digital dari bekerja, berbelanja, hingga berkarya logika perpajakan ikut diuji. Dunia digital telah membuka peluang ekonomi yang luar biasa besar, melahirkan jutaan pelaku ekonomi kreatif baru: dari influencer di TikTok, penjual daring di marketplace, hingga freelancer desain dan penulis konten. Namun di balik derasnya arus inovasi itu, muncul pertanyaan besar: sejauh mana sistem pajak kita mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan integritasnya? Digitalisasi telah menghapus batas antara produsen dan konsumen. Kini siapa pun bisa menjadi pelaku ekonomi hanya dengan ponsel dan koneksi internet. Fenomena ini membawa efek positif yang signifikan lapangan kerja baru tercipta, kreativitas tumbuh, dan ekonomi kreatif Indonesia menyumbang kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Namun di sisi lain, transformasi ini juga menimbulkan tantangan besar dalam pemungutan pajak. Banyak aktivitas ekonomi digital yang sulit terdeteksi secara formal. Pendapatan dari iklan YouTube, endorsement di Instagram, hingga donasi virtual di platform streaming sering kali tidak tercatat secara sistematis. Akibatnya, potensi penerimaan pajak negara dari sektor digital masih jauh dari optimal. Pemerintah sebenarnya telah berupaya beradaptasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas basis pajak digital dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri seperti Netflix, Spotify, dan Google sejak 2020. Langkah ini adalah bentuk kemajuan yang patut diapresiasi karena menunjukkan kemampuan negara menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Namun pada level pelaku lokal, persoalannya tidak sesederhana itu. Banyak kreator dan pelaku ekonomi digital yang belum memahami kewajiban pajaknya. Sebagian beralasan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagian lagi menganggap bahwa penghasilan mereka tidak tetap sehingga tidak perlu dilaporkan. Ketidaktahuan bercampur dengan keraguan, terutama karena sebagian masyarakat masih ragu bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Di sinilah integritas menjadi faktor kunci. Kepatuhan pajak di dunia digital tidak hanya bergantung pada aturan dan teknologi, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Ketika publik melihat bahwa pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan, kesadaran untuk taat pajak akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, kasus-kasus penyalahgunaan wewenang di masa lalu telah membuat sebagian masyarakat kehilangan kepercayaan. Padahal generasi digital yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif adalah kelompok yang paling peka terhadap isu moral dan integritas. Mereka akan patuh jika negara juga memberi contoh keteladanan. Karena itu, reformasi pajak tidak boleh berhenti pada digitalisasi sistem, tetapi harus menyentuh dimensi etika dan akuntabilitas para pengelolanya. Selain integritas, literasi pajak juga menjadi tantangan penting. Banyak pelaku ekonomi digital sebenarnya ingin taat pajak, tetapi tidak tahu bagaimana cara memulainya. Di sinilah peran edukasi fiskal harus diperkuat. DJP dapat bekerja sama dengan komunitas kreator, startup, dan lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi ringan seputar pajak digital. Pendekatannya pun sebaiknya tidak kaku dan formal, melainkan disesuaikan dengan karakter generasi digital melalui video singkat, infografik interaktif, atau kolaborasi dengan influencer edukatif. Literasi pajak tidak bisa lagi disampaikan dengan gaya seminar klasik, melainkan melalui bahasa yang dekat dengan keseharian warganet. Gerakan seperti “Bayar Pajak itu Keren” dapat dihidupkan kembali dengan wajah baru: lebih interaktif, kreatif, dan relevan dengan kehidupan digital saat ini. Dengan begitu, kepatuhan tidak lagi lahir karena paksaan atau ketakutan akan sanksi, tetapi karena kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama membangun negara. Pajak di dunia digital seharusnya tidak dianggap sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang sehat. Negara berhak memungut pajak dari setiap aktivitas ekonomi, tetapi juga berkewajiban menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Inovasi ekonomi digital menuntut fleksibilitas dari regulasi, tetapi integritas tetap harus menjadi fondasi utama. Ke depan, Indonesia perlu melangkah lebih jauh dari sekadar digitalisasi sistem pajak. Kita perlu membangun ekosistem fiskal digital yang adil dan terpercaya di mana pelaku ekonomi kreatif merasa dilibatkan, bukan diburu; dan pemerintah dipercaya, bukan dicurigai. Sebab di dunia digital yang serba cepat ini, inovasi memang penting, tetapi tanpa integritas, semua kemajuan itu akan kehilangan maknanya.