Konten dari Pengguna

Pajak Digital Bukan Ancaman, Tapi Cermin Kedaulatan Ekonomi

Putri Puji Lukmawati

Putri Puji Lukmawati

Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Puji Lukmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pngtree.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pngtree.com

Setiap kali pemerintah mengumumkan kebijakan baru tentang pajak digital, reaksi publik hampir selalu sama: ada yang setuju karena menganggap itu langkah adil, tapi tidak sedikit juga yang mengeluh karena takut beban ekonomi makin berat. Pandangan itu bisa dimengerti. Kata “pajak” memang jarang terdengar menyenangkan. Namun di tengah arus ekonomi digital yang kian masif, memungut pajak digital bukan sekadar upaya menambah pemasukan negara. Lebih dari itu, ia adalah cermin dari kedaulatan ekonomi kita sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan pergeseran besar dalam struktur ekonomi global. Transaksi yang dulu dilakukan secara fisik kini bergeser ke ruang digital. Dari menonton film di Netflix, belanja di Tokopedia, beriklan di Google, hingga menjual karya di TikTok Shop semuanya terjadi di dunia maya. Ekonomi digital kini bukan lagi pelengkap, tapi tulang punggung baru perekonomian. Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB terus meningkat dan bahkan diproyeksikan mencapai lebih dari USD 100 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Sayangnya, di balik pertumbuhan yang mengagumkan itu, muncul tantangan soal keadilan fiskal. Raksasa digital lintas negara memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun tidak semuanya memberikan kontribusi pajak yang sepadan. Selama bertahun-tahun, aktivitas ekonomi digital sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional karena batas negara menjadi kabur. Akibatnya, potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa mendukung pembangunan nasional justru mengalir keluar negeri. Inilah mengapa pajak digital menjadi penting. Ketika pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri seperti Google, Netflix, dan Spotify sejak 2020, banyak pihak menilai langkah itu sebagai bukti bahwa Indonesia mulai menegaskan kedaulatannya di ruang ekonomi global. Kita tidak lagi sekadar menjadi pasar, tapi juga penentu aturan main di wilayah fiskal digital. Pajak digital adalah sinyal bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan di tengah arus globalisasi ekonomi yang tanpa batas. Namun, tantangan berikutnya datang dari dalam negeri sendiri. Sebagian masyarakat masih menganggap pajak digital sebagai ancaman bagi kebebasan berinovasi. Kreator konten, penjual daring, dan pelaku ekonomi kreatif khawatir bahwa pajak akan menambah beban dan menghambat pertumbuhan bisnis kecil. Padahal, jika dikelola dengan benar, pajak justru bisa menjadi jembatan antara inovasi dan keberlanjutan ekonomi. Pajak digital bukan cara untuk “mengambil” dari pelaku usaha, tapi untuk memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara adil terhadap pembangunan. Selama ini, banyak pelaku ekonomi tradisional yang sudah rutin membayar pajak, sementara sebagian besar pelaku digital belum tersentuh kewajiban yang sama. Ketimpangan inilah yang perlu diseimbangkan agar keadilan fiskal benar-benar terwujud. Kunci utamanya adalah transparansi dan edukasi. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah pajak yang dipungut digunakan secara jelas dan akuntabel. Di sisi lain, pelaku ekonomi digital juga perlu didorong untuk memahami bahwa kepatuhan pajak bukan ancaman bagi kreativitas, melainkan bentuk tanggung jawab atas keberhasilan mereka memanfaatkan peluang digital. Dengan literasi pajak yang baik, kepatuhan tidak akan lagi terasa sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari etika profesional. Kita juga tidak boleh lupa bahwa keberadaan pajak digital dapat menjadi alat strategis untuk melindungi pelaku lokal. Dengan kebijakan yang bijak, pajak dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat antara perusahaan teknologi besar dan pelaku usaha kecil menengah. Pajak yang proporsional memastikan bahwa pemain besar tidak mendominasi pasar hanya karena mampu menghindari kewajiban fiskal. Dalam konteks ini, pajak digital bukan sekadar instrumen pendapatan, tetapi juga alat kebijakan industri untuk memperkuat posisi ekonomi nasional. Indonesia sedang bergerak ke arah ekonomi berbasis data dan Bteknologi. Dalam perjalanan itu, kedaulatan ekonomi tidak lagi diukur hanya dari kekuatan produksi fisik, tetapi dari kemampuan negara mengatur aliran nilai di dunia maya. Jika negara tidak memiliki mekanisme fiskal yang kuat dan adil di ruang digital, maka kedaulatan ekonomi kita bisa tergerus oleh kekuatan global yang lebih besar. Karena itu, sudah saatnya masyarakat memandang pajak digital bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari strategi besar untuk menegakkan kemandirian ekonomi bangsa. Selama diterapkan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, pajak digital justru akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat di era ekonomi tanpa batas. Di dunia yang semakin terkoneksi ini, kedaulatan bukan lagi soal batas geografis, tetapi soal siapa yang berani mengatur dan mengelola nilai ekonominya sendiri. Dan dalam konteks itu, pajak digital adalah salah satu bentuk nyata kedaulatan yang perlu kita pahami, dukung, dan awasi bersama.