Konten dari Pengguna

Tax Planning Bukan Manipulasi, Ini Bedanya dengan Penghindaran Pajak

Putri Puji Lukmawati
Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pamulang
11 April 2025 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Puji Lukmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://id.pngtree.com/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://id.pngtree.com/
ADVERTISEMENT
Banyak orang masih salah kaprah soal tax planning atau perencanaan pajak. Tak sedikit yang mengira bahwa tax planning adalah akal-akalan untuk menghindari kewajiban pajak. Padahal, perencanaan pajak yang benar justru bisa menyelamatkan bisnis dari beban pajak yang tidak perlu tanpa menyalahi aturan yang berlaku. Ini bukan tentang menghindari pajak, tetapi tentang memanfaatkan hak-hak fiskal secara cerdas dan legal.
ADVERTISEMENT
Perencanaan pajak adalah strategi yang sah, bahkan dianjurkan, untuk mengelola beban pajak secara efisien. Caranya bukan dengan memanipulasi laporan keuangan, tapi dengan menyesuaikan transaksi dan struktur bisnis sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya, dengan mengakui seluruh biaya operasional secara tepat, memanfaatkan tarif khusus untuk UMKM, atau mengambil insentif pajak seperti tax holiday dan fasilitas pengurangan pajak lainnya yang sah dari pemerintah. Semuanya dilakukan secara transparan, didokumentasikan dengan baik, dan dilaporkan sesuai prosedur.
Namun sayangnya, banyak yang masih menyamakan tax planning dengan tax avoidance atau penghindaran pajak. Padahal, keduanya sangat berbeda. Tax planning berangkat dari niat untuk patuh, sedangkan tax avoidance sering kali mencari celah untuk menghindar dari kewajiban, bahkan dengan cara yang agresif. Beberapa praktik tax avoidance yang kerap terjadi antara lain menunda pengakuan pendapatan, membuat transaksi fiktif, atau memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Secara hukum, mungkin belum tentu melanggar, tapi secara etika, praktik ini bisa menjadi bumerang dan memicu sorotan dari otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
“Tax planning yang sehat justru menunjukkan kepatuhan, bukan manipulasi,” ujar seorang konsultan pajak yang tidak ingin disebutkan namanya. Di tengah perubahan regulasi yang dinamis dan peningkatan pengawasan fiskus, perencanaan pajak menjadi alat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis. Ini bukan hanya tentang penghematan, tapi juga tentang tata kelola yang baik dan keberlanjutan usaha.
Pelaku usaha maupun individu seharusnya memahami bahwa perencanaan pajak bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Dengan strategi yang tepat, mereka bisa menjaga arus kas tetap sehat, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan menghindari risiko pemeriksaan pajak yang tidak perlu. Kuncinya ada pada pemahaman, perencanaan, dan keterbukaan. Berkonsultasilah dengan ahli pajak bersertifikat, pastikan strategi Anda sesuai regulasi terbaru, dan jangan pernah mencoba menyembunyikan informasi yang seharusnya dilaporkan.
ADVERTISEMENT