Konten dari Pengguna

Euthanasia Dalam Kacamata Dunia dan Indonesia: OPINI

Putri Sari Retno Setyowati
Mahasiswa, Jurusan Ilmu Keperawatan, Fakultas Keperawatan, Universitas Jember
20 Oktober 2024 3:42 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Sari Retno Setyowati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasien Terminal (Sumber: https://pixabay.com/id/photos/rsud-tenaga-kerja-pengiriman-mama-840135/ )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasien Terminal (Sumber: https://pixabay.com/id/photos/rsud-tenaga-kerja-pengiriman-mama-840135/ )
ADVERTISEMENT
Perawatan paliatif adalah suatu pendekatan yang digunakan guna meningkatkan kualitas hidup pasien atau keluarga dalam menghadapai masalah terkait penyakit yang mengancam nyawa. Perawatan paliatif ini memiliki peran utamanya pada pasien yang berada dikondisi terminal. Tujuannya untuk mencegah atau mengurangi penderitaan baik secara fisik, psikologis, sosial dan spiritual pada pasien. Pada perawatan paliatif terdapat sebuah progam enam langkah kualifikasi menuju akhir hidup yaitu yang pertama mendiskusikan tentang pendekatan akhir kehidupan, kedua menetapkan perawatan lanjutan, ketiga berkoordinasi tentang perawatan lanjutan, keempat meningkatakan kualitas layanan kesehatan di tempat dan waktu yang tidak biasa, kelima perawatan di akhir masa hidup, dan terakhir keenam adalah perawatan setelah akhir kehidupan (Shatri et al, 2020).
ADVERTISEMENT
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu Euthanatos, terdiri dari gabungan dua kata eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Hal ini merujuk bahwa pengertian euthanasia adalah tindakan pengakhiran hidup manusia tanpa rasa sakit yang ditujukan untuk menghentikan penderitaan berat atas keinginan pasien maupun keluarga (Rompegading & Putra, 2023). Permasalahan euthanasia ini muncul ketika penyakit pada pasien sudah tidak dapat disembuhkan, sedangkan kondisi pasien telah menderita dengan penyakitnya, pada kondisi inilah pasien meminta untuk diakhiri saja hidupnya, atau pada pasien yang tidak sadar keluarga meminta bantuan untuk mengakhiri hidup pasien karena sudah tidak tega, sehingga euthanasia dimaknakan sebagai kematian yang diberikan pada orang sudah tidak bisa diobati sakitnya (Nurliza & Syamsurizal, 2023).
ADVERTISEMENT
Sehingga dari sini munculah beberapa tanda tanya seperti apakah euthanasia ini dapat dikategorikan bagian dari perawatan paliatif? Muncul berbagai asumsi yang mengungkapkan benar atau tidaknya. Disini penulis berpendapat bahwa euthanasia tidak sama dengan perawatan paliatif. Dikatakan bahwa euthanasia sama dengan bunuh diri dengan bantuan dokter yang tidak cocok dimasukkan dalam perawatan paliatif yang berguna untuk meyakinkan kelayakan hidup pada pasien terminal (Dierickx et al., 2018) Adapaun disebutkan bahwa perawatan paliatif dan euthanasia adalah hal yang berbeda, hal ini dilihat bahwa euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup dengan sengaja untuk mengurangi penderitaan, sedangkan tujuan paliatif sendiri adalah meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi biaya perawatan (Chutarattanakul et al., 2024).
Meski demikian dalam perkembangannya ada beberapa negara yang telah melegalkan tindakan euthanasia. Belanda, Belgia dan Swiss adalah contoh negara yang membolehkan euthansia dengan ketentuan-ketentuan tertentu (Soewondo et al., 2023). Di Belanda, euthanasia telah dilegalkan sejak 2001 oleh Senat Kerajaan Belanda melalui Undang-Undang dengan syarat bahwa benar-benar sudah tidak ada harapan bagi pasien. Dari hasil survei, sebesar 90% mendukung euthanasia dan permintaan minat untuk suntik mati meningkat dalam beberapa tahun terkahir di Belanda. Sedangkan di Swiss tindakan euthanasia ilegal namun ada suatu lembaga yaitu EXIT yang membantu mereka yang ingin melaksanakan euthanasia mendapat persetujuan hukum, hal ini dikarenakan di Swiss mereka yang membantu seseorang mengakhiri hidup tanpa motif pribadi tidak akan dikenai pidana (Takdir, 2018). Sementara di Thailand penerapan euthanasia dianggap ilegal, namun permintaan untuk menolak pengobatan di fase terminal diperkenankan sesuai bagian 12 UU kesehatan Masyarakat (Jiraphan & Pitanupong, 2022).
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia sendiri telah menyatakan dalam KUHP untuk melarang setiap orang untuk mendorong, menolong, dan memberi sarana pada orang lain untuk bunuh diri. Sehingga dari sini dokter atau orang lain yang melakukan euthanasia aktif dapat diberikan hukum pidana (Nugraha et al., 2021). Maka dari itu pelaksanaan euthanasia dianggap ilegal meskipun dilakukan dengan inform concent dari dokter atau tenaga mendis lain (Atriani & Yulianto, 2023).
Menurut penulis legalisasi euthanasia tidak cocok diterapkan di Indonesia. Setiap negara yang membolehkan atau melarang euthanasia memiliki dasar hukum berbeda yang memungkinkan pula adanya pengaruh dari prinsip, agama, atau budaya tertentu. Selaras dengan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama maka tindakan euthanasia yang dianggap membunuh dengan sengaja akan ditentang. Perawatan paliatif sendiri memandang kematian sebagai sesuatu yang normal dan tidak untuk mempercepat atau memperlambat kematian, sehingga jelas tidak sejalan dengan tindakan euthanasia. Ditinjau dari perspektif etik bahwa pasien memiliki hak untuk memilih tindakan perawatan yang dapat dia dapatkan tidak dapat dilakukan apabila permintaan tersebut membahayakan, merugikan, atau bertentangan dengan etik dan hukum profesi.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Atriani, D., & Yulianto, A. Y. (2023). Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia. In Risalah Hukum (Vol. 20, Issue 2).
Chutarattanakul, L., Jarusukthavorn, V., Dejkriengkraikul, N., Oo, M. Z., Tint, S. S., Angkurawaranon, C., & Wiwatkunupakarn, N. (2024). Misconception between palliative care and euthanasia among Thai general practitioners: a cross-sectional study. BMC Palliative Care, 23(1). https://doi.org/10.1186/s12904-024-01430-6
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Jiraphan, A., & Pitanupong, J. (2022). General population-based study on preferences towards end-of-life care in Southern Thailand: a cross-sectional survey. BMC Palliative Care, 21(1). https://doi.org/10.1186/s12904-022-00926-3
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 345
Nugraha, X., Adiguno, S., Yulfa, S., & Lathifah, Y. (2021). Analisis Potensi Legalisasi Eutanasia di Indonesia: Diskursus Antara Hak Hidup dengan Hak Menentukan Pilihan. In Bengkulu Law Journal (Vol. 6). https://tirto.id/permintaan-suntik-mati-
Nurliza, N., & Syamsurizal, S. (2023). Meta Analisis EUTHANASIA: Tinjauan Etika, Sosial, Profesionalisme dan HAM. In Nurliza dan Syamsurizal Jurnal Sains & Kesehatan Darussalam (Vol. 3, Issue 2).
Rompegading, A. M., & Putra, B. P. (2023). Eutanasia: Tinjauan Medis, Bioetik, Humaniora dan Profesionalisme. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 23(1), 120–134. https://doi.org/10.35965/eco.v23i1.2506
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841
ADVERTISEMENT
Takdir, Pengantar Hukum Kesehatan (Kampus IAIN Palopo 2018) 90.
Putri Sari Retno Setyowati, Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Jember.