news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tilang Elektronik Sebagai Protektif Pemungutan Liar

Putri Sekar Sari
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi
Konten dari Pengguna
22 November 2022 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Sekar Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang tilang elektronik yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, yang di mana satuan tugas dari kepolisian membuat rancangan dalam melaksanakan tilang berbasis elektronik.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan berjalannya zaman yang kini semakin canggih dalam menggunakan elektronik maka dalam pelayanan publik juga harus ikut berkembang menyesuaikan zamannya. Dalam penerapan teknologi yang kini semakin meluas pada era nya, apalagi di mana zaman generasi Z kini hampir semua menggunakan elektronik, salah satunya dalam penerapan menilang yang dilakukan pemerintah, di mana dahulu menggunakan kertas dalam penyampaiannya bahwa seseorang mendapatkan sanksi dalam melanggar lalu lintas. Setelah Undang-Undang ini berlaku, kini penilangan menggunakan surat elektronik, hal ini dapat dilihat pada aplikasi dan di mana CCTV merekam segala jejak pengguna jalan dalam hal pelanggaran lalu lintas. Adapun jenis kendaraan yang dapat dikenakan tilang yaitu bus, mini bus, motor dan semua jenis truk. Maka para pengguna kendaraan harus mengendarai kendaraan nya dengan aman seperti pengguna sepeda motor yang wajib menggunakan helm dan pengendara roda empat atau sejenisnya wajib menggunakan seatbet agar tetap aman dalam berkendara.
Dokumen Pribadi
Dari adanya tilang elektronik ini masih banyak pelanggar yang belum paham terkait ini, hal ini bisa diatasi dengan dilaksanakannya sosialisasi terkait pelanggaran lalu lintas. Terbatasnya pemahaman dalam menangani kasus ini juga bisa disebut dengan adanya hambatan dalam proses menilang pada aplikasi e-Tilang. Seperti halnya yang dialami Suprianto warga Sawahan Surabaya, tidak menyangka bahwa akan mendapatkan tilang elektronik yang langsung tiba di alamat rumahnya. Suprianto mengalami kesulitan untuk mengurus tilang secara digital yang menyebabkan terlalu lama diabaikan. Sehingga STNK motor diblokir oleh Elektronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri. Suprianto mengaku setuju dan tidak setuju dengan kebijakan tilang elektronik. Setuju karena kebijakan ini mengikuti perkembangan zaman dan tidak setujunya karena menurut Suprianto jika ada tilang elektronik polisi lalu lintas tidak mengawasi di jalan, hingga memiliki potensi kejahatan di jalan. (jatim.tribunnews.com)
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan tilang, ini juga ada beberapa kendala utama dalam teknik yang berpengaruh jika terjadi pada musim hujan akan menyebabkan gangguan jaringan ataupun kualitas rekaman yang terkena air dan akan mendapatkan hasil yang kurang maksimal. Dalam menilang ini juga ada yang terlibat yaitu korps lalu lintas polri yang bertugas sebagai menindak kejadian ini menyerahkan berkas dan barang bukti kepada pengadilan, ada juga Pengadilan yang memutuskan berapa jumlah denda yang harus dibayar, kemudian Kejaksaan yang memberi keputusan tilang dan bank sebagai media transaksi pembayaran yang dilakukan bagi penilang.
Prosedur dalam penerapan tilang berbasis elektronik ini menggunakan kamera CCTV untuk mendapatkan bukti. Lalu, bukti tersebut dicetak dan diberikan kepada seseorang yang terkena tilang melalui aplikasi E-Tilang. Namun, kendalanya adalah masih banyak masyarakat yang belum menginstal aplikasi e-Tilang padahal aplikasi ini merupakan langkah yang baik dalam mewujudkan sistem pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peraturan ini, maka masyarakat saat terkena tilang tidak dapat menghindar dari kejadian tilang tersebut. Apalagi, bukti sudah tertera pada lembar surat tilang berbasis elektronik, diharapkan dengan diterapkannya sistem ini dapat mencegah terjadinya pemungutan liar yang berkeliaran dan dapat menciptakan kehidupan yang berkembang sesuai zaman.